Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.595.000
IHSG 5.594,765
LQ45 557,746
Srikehati 272,472
JII 338,801
USD/IDR 18.035

UNTR Siapkan Dana Buyback Rp2 Triliun Pasca Pelemahan Harga Saham

M Nurhadi

Kamis, 22 Januari 2026 | 12:20 WIB
UNTR Siapkan Dana Buyback Rp2 Triliun Pasca Pelemahan Harga Saham
United Tractors. [unitedtractors.com]
  • PT United Tractors (UNTR) mengumumkan rencana pembelian kembali saham senilai Rp2 triliun dari kas internal perusahaan.
  • Aksi korporasi ini berlangsung tiga bulan, dari 22 Januari hingga 15 April 2026, bertujuan mendukung stabilitas harga saham.
  • Pembelian saham ini dibatasi maksimal 20% dari modal disetor dan menjaga saham publik di atas 7,5%.

Suara.com - PT United Tractors Tbk (UNTR), secara resmi mengumumkan rencana strategis untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham di pasar modal.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (22/1/2026), perseroan telah menyiapkan anggaran jumbo mencapai Rp2 triliun untuk memuluskan aksi korporasi tersebut.

Aksi ini sendiri dilakukan di tengah pelemahan saham UNTR yang terjadi pada Rabu lalu. Saat penutupan sesi I pada Kamis (22/1/2026) saham UNTR berada di kisaran 27.250. Pulih tipis dari sebelumnya.

Manajemen menegaskan bahwa seluruh pendanaan untuk buyback ini bersumber sepenuhnya dari kas internal perusahaan.

UNTR memastikan tidak menggunakan dana pinjaman maupun dana hasil penawaran umum (IPO/Right Issue) untuk menjaga struktur permodalan yang sehat.

Jadwal dan Ketentuan Batas Saham

Aksi korporasi ini dijadwalkan berlangsung dalam kurun waktu tiga bulan, terhitung mulai 22 Januari hingga 15 April 2026.

Dalam pelaksanaannya, United Tractors menetapkan batasan ketat guna mematuhi regulasi pasar modal:

Batas Maksimal: Jumlah saham yang dibeli kembali tidak akan melampaui 20% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh.

Saham Publik (Free Float): Perusahaan menjamin bahwa setelah proses ini selesai, jumlah saham publik tetap terjaga di atas level minimal 7,5%.

Regulasi: Langkah ini dilakukan dengan merujuk pada POJK No. 13/2023 dan POJK No. 29/2023 yang mengatur tentang stabilitas harga saham dalam kondisi pasar fluktuatif.

Meski menggelontorkan dana triliunan rupiah, manajemen United Tractors optimistis bahwa langkah ini tidak akan mengganggu stabilitas operasional maupun pendapatan perseroan secara material.

Modal kerja dan arus kas (cash flow) perusahaan saat ini dinilai sangat mencukupi untuk membiayai pembelian saham sekaligus mendanai ekspansi bisnis rutin.

Tujuan utama dari buyback ini adalah untuk memberikan sinyal positif kepada investor mengenai nilai fundamental saham UNTR yang kokoh.

Di tengah kondisi pasar yang bergerak dinamis, aksi ini diharapkan mampu memberikan dukungan stabilitas pada harga saham di bursa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

IHSG Bangkit di Awal Perdagangan Kamis ke Level 9.052, Tapi Rawan Koreksi

IHSG Bangkit di Awal Perdagangan Kamis ke Level 9.052, Tapi Rawan Koreksi

Bisnis | Kamis, 22 Januari 2026 | 09:15 WIB

IHSG Diproyeksi Tertekan Pencabutan Izin, Masih Ada Sentimen Positif Rebound

IHSG Diproyeksi Tertekan Pencabutan Izin, Masih Ada Sentimen Positif Rebound

Bisnis | Kamis, 22 Januari 2026 | 08:07 WIB

Cek di Sini, BEI Buka Lagi Perdagangan 8 Emiten Usai Digembok

Cek di Sini, BEI Buka Lagi Perdagangan 8 Emiten Usai Digembok

Bisnis | Kamis, 22 Januari 2026 | 07:35 WIB

Terkini

Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi

Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:59 WIB

RUPS PT Telkom Setujui Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun

RUPS PT Telkom Setujui Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:59 WIB

Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI

Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:52 WIB

OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto

OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:45 WIB

CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional

CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:42 WIB

IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia

IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:32 WIB

Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju

Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:26 WIB

OJK Siapkan Tiga Kebijakan Strategis, Dorong Tokenisasi Aset dan Stablecoin Nasional

OJK Siapkan Tiga Kebijakan Strategis, Dorong Tokenisasi Aset dan Stablecoin Nasional

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 19:55 WIB

Masuk Tahun Ketiga, CFX Fokus Perkuat Pilar Kepercayaan Industri Kripto Nasional

Masuk Tahun Ketiga, CFX Fokus Perkuat Pilar Kepercayaan Industri Kripto Nasional

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 19:53 WIB

Sepakat Bayar Denda Rp 97,49 M, Purbaya Buka Lagi Gerai Tiffany & Co Usai Disegel Bea Cukai

Sepakat Bayar Denda Rp 97,49 M, Purbaya Buka Lagi Gerai Tiffany & Co Usai Disegel Bea Cukai

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 19:47 WIB