Baca 10 detik
- Kementerian Keuangan secara resmi membantah hoaks penipuan Menteri Purbaya oleh bank BUMN pada Minggu (25/1/2026).
- Kebijakan penempatan dana negara menganggur sebesar Rp276 triliun merupakan strategi manajemen kas sejak September 2025.
- Dana yang ditempatkan telah ditarik kembali secara bertahap untuk membiayai belanja rutin kementerian dan lembaga.
“Itu buat belanja rutin kementerian lembaga. Jadi saya tarik seperti ditarik dari sistem, tapi langsung dibelanjain lagi, jadi langsung masuk ke sistem perekonomian,” tegas Purbaya dalam keterangan resminya.
Dengan demikian, pergerakan dana tersebut merupakan bagian dari siklus ekonomi yang sah dan terkendali.
5. Himbauan Kewaspadaan
Kemenkeu meminta masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi melalui kanal komunikasi resmi pemerintah sebelum menyebarkan informasi sensitif terkait keuangan negara.
Penyebaran hoaks semacam ini dinilai dapat mengganggu stabilitas kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.