Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.196,430
LQ45 614,786
Srikehati 299,961
JII 371,907
USD/IDR 17.968

Penjelasan Kelola Dana Negara Rp200 T, Tegaskan Menkeu Tertipu Bank Himbara Hoaks

M Nurhadi

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:55 WIB
Penjelasan Kelola Dana Negara Rp200 T, Tegaskan Menkeu Tertipu Bank Himbara Hoaks
Menkeu Purbaya (ANTARA)
baca 10 detik
  • Kementerian Keuangan membantah hoaks perihal kerugian Menkeu Purbaya sebesar Rp200 triliun akibat "ditipu" bank negara pada Minggu (25/1/2026).
  • Menkeu memindahkan dana negara Rp276 triliun ke Himbara sejak September 2025 sebagai strategi manajemen kas untuk likuiditas pasar.
  • Dana tersebut ditempatkan dalam bentuk deposito berimbal hasil dan harus dialokasikan untuk kredit produktif, bukan SBN.

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi membantah informasi menyesatkan yang menyebut Menteri Keuangan

Purbaya Yudhi Sadewa mengalami kerugian akibat "ditipu" oleh bank-bank milik negara (Himbara) senilai Rp200 triliun.

Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pemerintah menegaskan bahwa narasi yang menyebut dana negara "menguap" atau Menkeu "kalah" dari para bankir adalah murni berita bohong atau hoaks.

Klarifikasi ini dirilis pada Minggu (25/1/2026) menyusul viralnya foto konferensi pers Menkeu Purbaya yang disalahgunakan dengan narasi provokatif di media sosial.

Pemerintah meminta publik tidak terjebak dalam disinformasi yang merusak kepercayaan terhadap stabilitas keuangan nasional.

Fakta Penempatan Dana: Strategi Bukan Kerugian

Informasi yang dipelintir tersebut sebenarnya berakar dari kebijakan manajemen kas negara yang transparan. Berbeda dengan narasi hoaks, berikut adalah fakta teknis mengenai dana tersebut:

  • Peralihan Kas: Sejak 12 September 2025, Menkeu Purbaya memindahkan dana pemerintah yang semula "menganggur" di Bank Indonesia ke bank-bank umum (Himbara).
  • Total Dana: Awalnya ditempatkan Rp200 triliun, kemudian ditambah Rp76 triliun pada November 2025, sehingga total mencapai Rp276 triliun.
  • Distribusi Strategis: Dana dialokasikan ke Bank Mandiri (Rp55 T), BNI (Rp55 T), BRI (Rp55 T), BTN (Rp25 T), dan BSI (Rp10 T).
  • Tujuan Belanja: Dari total tersebut, Rp76 triliun telah ditarik kembali secara bertahap oleh pemerintah untuk membiayai belanja rutin Kementerian dan Lembaga (K/L) guna menggerakkan sektor riil.

Dilansir dari Media Keuangan Kemenkeu, kebijakan menempatkan dana di perbankan bukanlah hal baru. Strategi ini pernah sukses diterapkan pada periode 2020–2022 saat pandemi COVID-19. Saat itu, likuiditas yang disuntikkan ke perbankan membantu UMKM bertahan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan menjaga stabilitas lapangan kerja.

Menteri Purbaya menjelaskan bahwa langkah serupa diambil saat ini untuk memperkuat likuiditas pasar.

baca juga

"Ketika uang bertambah ke sistem, likuiditas meningkat dan pelan-pelan bunga di pasar akan turun," ujar Purbaya dalam sebuah kesempatan di Kantor Pusat Ditjen Pajak.

Penempatan dana ini dilakukan dengan aturan ketat yang diatur dalam KMK No. 276/2025. Berikut adalah karakteristik skemanya:

  • Bentuk Investasi: Deposito on call (konvensional & syariah) tanpa mekanisme lelang.
  • Imbal Hasil: Negara mendapatkan bunga sebesar 80,476% dari suku bunga acuan Bank Indonesia.

Dana ini dilarang keras digunakan oleh bank untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN), melainkan harus disalurkan sebagai kredit produktif.

Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan multiplier effect bagi ekonomi nasional.

Dengan melimpahnya likuiditas di bank, biaya dana (cost of fund) menurun, yang pada gilirannya membuat suku bunga kredit lebih kompetitif bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Isu Menteri Keuangan Purbaya Tertipu Bank Himbara Rp200 Triliun

5 Fakta Isu Menteri Keuangan Purbaya Tertipu Bank Himbara Rp200 Triliun

Bisnis | Minggu, 25 Januari 2026 | 18:41 WIB

Kemenkeu: Berita Menkeu Purbaya Tertipu Bank Himbara 100 Persen Hoaks

Kemenkeu: Berita Menkeu Purbaya Tertipu Bank Himbara 100 Persen Hoaks

Bisnis | Minggu, 25 Januari 2026 | 17:59 WIB

Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas

Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas

Bisnis | Jum'at, 23 Januari 2026 | 17:08 WIB

Terkini

Misi Penyelundupan 6 Kg Ganja MedanBali Kandas di Pelabuhan Bakauheni

Misi Penyelundupan 6 Kg Ganja MedanBali Kandas di Pelabuhan Bakauheni

Lampung | Senin, 27 Juli 2026 | 17:48 WIB

Meski Sempat Tertunda, Pos Indonesia Mulai Bayar Imbal Hasil Sukuk Rp24,12 Miliar

Meski Sempat Tertunda, Pos Indonesia Mulai Bayar Imbal Hasil Sukuk Rp24,12 Miliar

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 17:48 WIB

Tentara Harus Jago Terjun Payung dan Setir Tank, Bukan Urus Jagung atau Buka Sawah

Tentara Harus Jago Terjun Payung dan Setir Tank, Bukan Urus Jagung atau Buka Sawah

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:46 WIB

Mazda Berusaha Perpanjang Napas Mazda 3 dan CX-30 Lewat Teknologi Mild Hybrid

Mazda Berusaha Perpanjang Napas Mazda 3 dan CX-30 Lewat Teknologi Mild Hybrid

Otomotif | Senin, 27 Juli 2026 | 17:45 WIB

Sambut Hari Kemerdekaan, Sekjen Kemendagri Dorong Bulog dan Pemda Gencarkan Gerakan Pangan Murah

Sambut Hari Kemerdekaan, Sekjen Kemendagri Dorong Bulog dan Pemda Gencarkan Gerakan Pangan Murah

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:44 WIB

Dukung Program BRIvolution Reignite, BRI Catat Pertumbuhan Aset Impresif

Dukung Program BRIvolution Reignite, BRI Catat Pertumbuhan Aset Impresif

Bri | Senin, 27 Juli 2026 | 17:41 WIB

Ratusan Anak Hidup dengan HIV di Sidoarjo, KPAI Soroti Hak dan Perlindungannya

Ratusan Anak Hidup dengan HIV di Sidoarjo, KPAI Soroti Hak dan Perlindungannya

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:41 WIB

Ngeri! Korban Kasus Little Aresha Capai 157 Anak, Tersangka Kini Membengkak Jadi 32 Orang

Ngeri! Korban Kasus Little Aresha Capai 157 Anak, Tersangka Kini Membengkak Jadi 32 Orang

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:34 WIB

Diskon 50 Persen di Subform, Eksklusif Bagi Pengguna Layanan Pembayaran BRI

Diskon 50 Persen di Subform, Eksklusif Bagi Pengguna Layanan Pembayaran BRI

Bri | Senin, 27 Juli 2026 | 17:34 WIB

Diskusi 2 Jam di Rutan KPK, Ini yang Dibahas Penasihat Hukum Febrie Adriansyah

Diskusi 2 Jam di Rutan KPK, Ini yang Dibahas Penasihat Hukum Febrie Adriansyah

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:33 WIB

×