Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.645.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Bisa Perbaiki Gejolak Pasar Saham

Dicky Prastya | Suara.com

Rabu, 04 Februari 2026 | 16:00 WIB
Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Bisa Perbaiki Gejolak Pasar Saham
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI yang digelar virtual, Rabu (4/2/2026). [Screenshot]
  • Menteri Keuangan Purbaya mengusulkan revisi UU P2SK untuk mengatasi gejolak IHSG akibat kurangnya transparansi pasar.
  • Revisi UU P2SK bertujuan menyinkronkan kebijakan dan wewenang lembaga demi respons cepat terhadap gangguan sistem finansial.
  • Pemerintah mengajukan DIM revisi UU P2SK setelah adanya putusan final Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan dan tata kelola sektor keuangan.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kalau revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK bisa memperbaiki gonjang-ganjing Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terjadi beberapa hari lalu.

Menkeu Purbaya mengungkapkan kalau gejolak pasar saham yang terjadi beberapa hari lalu terjadi karena kurangnya transparansi. Makanya RUU P2SK ini dinilainya bisa menjadi solusi.

"Kita membutuhkan peraturan UU P2SK yang betul-betul agile, yang membuat para pelaku di pasar modal agile, bisa merespons dengan cepat ketika ada gangguan di sistem finansial kita," ucap Purbaya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI yang digelar virtual, Rabu (4/2/2026).

Purbaya menilai revisi UU P2SK ini adalah langkah yang baik untuk memperbaiki peraturan yang ada saat ini. Dengan regulasi baru semua kebijakan, wewenang, maupun wewenang antar lembaga bisa lebih sinkron.

"Jadi saya pikir ini langkah yang baik untuk kita semua," lanjut dia.

Dalam raker tersebut, Purbaya mewakili Pemerintah untuk menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU P2SK kepada DPR RI. Ia menyatakan kalau aturan tersebut dibuat untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

Ia menilai sektor keuangan harus didorong sebagai mesin pertumbuhan yang mampu mengalirkan pembiayaan ke sektor produktif dengan manajemen risiko yang sulit.

"Oleh karena itu, reformasi sektor keuangan yang telah dimulai dengan penerbitan UU P2SK perlu diakselerasi untuk menciptakan cita-cita pembangunan Indonesia," ucap dia.

Bendahara Negara bercerita kalau UU P2SK disusun dengan pendekatan omnibus law sebagai upaya komprehensif untuk memperkuat kerangka pengaturan sektor keuangan.

Menurutnya, pendekatan ini diarahkan untuk meningkatkan koherensi regulasi, memperkuat efektivitas pengawasan, serta mendorong sinergi dan koordinasi antar lembaga dalam sistem keuangan nasional.

Dalam proses implementasinya, lanjut Purbaya, UU P2SK telah melalui mekanisme pengujian UU di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan yang dihasilkan memberikan sejumlah penegasan konstitusional yang penting, khususnya terkait pengaturan kewenangan dan mekanisme tata kelola di sektor keuangan.

Pertama, Mahkamah konstitusi memberikan penegasan mengenai pengaturan kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan prinsip koordinasi dan akuntabilitas.

Kedua, MK memutuskan perubahan mekanisme persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan kegiatan operasional Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional. Dengan demikian diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan MK melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka," papar dia.

Lebih lanjut Purbaya menyebut kalau Pemerintah telah melakukan pembahasan terhadap draf RUU perubahan UU P2SK ini bersama otoritas sektor keuangan mulai dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Serta telah melakukan konsultasi publik yang melibatkan asosiasi industri, akademisi, dan masyarakat," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

IHSG Tertekan, OJK dan BEI Didorong Perbaiki Kepercayaan Pasar

IHSG Tertekan, OJK dan BEI Didorong Perbaiki Kepercayaan Pasar

Bisnis | Rabu, 04 Februari 2026 | 15:25 WIB

BEI Naikkan Batas Free Float Jadi 15%, 267 Emiten Terancam Delisting Jika Tak Patuh

BEI Naikkan Batas Free Float Jadi 15%, 267 Emiten Terancam Delisting Jika Tak Patuh

Bisnis | Rabu, 04 Februari 2026 | 15:24 WIB

Skandal PIPA Bikin BEI Memperketat Syarat IPO Saham, Model Bisnis Jadi Sorotan

Skandal PIPA Bikin BEI Memperketat Syarat IPO Saham, Model Bisnis Jadi Sorotan

Bisnis | Rabu, 04 Februari 2026 | 15:13 WIB

Dihantam Tekanan Jual, IHSG Memerah Lagi

Dihantam Tekanan Jual, IHSG Memerah Lagi

Bisnis | Rabu, 04 Februari 2026 | 12:57 WIB

IHSG Ambles dan Aksi Jual Marak Usai Kabar Misbakhun Jadi Bos OJK

IHSG Ambles dan Aksi Jual Marak Usai Kabar Misbakhun Jadi Bos OJK

Bisnis | Rabu, 04 Februari 2026 | 12:49 WIB

Kronologi PT Narada Aset Manajemen Manipulasi Saham IHSG, Ini Sosok Pemiliknya

Kronologi PT Narada Aset Manajemen Manipulasi Saham IHSG, Ini Sosok Pemiliknya

Bisnis | Rabu, 04 Februari 2026 | 12:17 WIB

Terkini

IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi

IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 10:19 WIB

Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?

Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:41 WIB

Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia

Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:34 WIB

IHSG Libur 4 Hari, Senin Besok Dihantui Pelemahan Rupiah dan Aksi Jual Investor

IHSG Libur 4 Hari, Senin Besok Dihantui Pelemahan Rupiah dan Aksi Jual Investor

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 07:17 WIB

Percepat Akselerasi KEK di Indonesia, Wahyu Agung Group Jalani MOU dengan Perusahaan China

Percepat Akselerasi KEK di Indonesia, Wahyu Agung Group Jalani MOU dengan Perusahaan China

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 06:00 WIB

Nasabah PNM Mekaar Buktikan Pemberdayaan Perempuan Bisa Menguatkan Ekonomi Keluarga

Nasabah PNM Mekaar Buktikan Pemberdayaan Perempuan Bisa Menguatkan Ekonomi Keluarga

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 19:05 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Pakar Prediksi Harga BBM Nonsubsidi dan Bahan Baku Impor Naik!

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Pakar Prediksi Harga BBM Nonsubsidi dan Bahan Baku Impor Naik!

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:25 WIB

Rupiah Tembus Rp17.600, Prabowo: Yang Pusing Pengusaha!

Rupiah Tembus Rp17.600, Prabowo: Yang Pusing Pengusaha!

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:55 WIB

Permintaan Emas Batangan di Indonesia Melonjak 47%, Warga Ogah Lirik Saham?

Permintaan Emas Batangan di Indonesia Melonjak 47%, Warga Ogah Lirik Saham?

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:16 WIB

Menjelang Bitcoin Pizza Day, Member Indodax Hampir Tembus 10 Juta Pengguna

Menjelang Bitcoin Pizza Day, Member Indodax Hampir Tembus 10 Juta Pengguna

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:10 WIB