Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Aturan Baru Free Float Saham Saat IPO, Kapitalisasi Pasar Disorot

M Nurhadi

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:00 WIB
Aturan Baru Free Float Saham Saat IPO, Kapitalisasi Pasar Disorot
Ilustrasi saham IPO [Suara.com/Generated via AI Studio-Gemini]

Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan langkah strategis untuk meningkatkan likuiditas pasar modal tanah air.

Saat ini, otoritas bursa sedang menjaring masukan publik terkait draf regulasi terbaru yang mengatur ambang batas minimal saham publik atau free float bagi perusahaan yang berencana melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).

Dalam rancangan aturan tersebut, BEI mengusulkan skema free float yang lebih dinamis, yakni berada di rentang 15 persen hingga 25 persen.

Besaran porsi saham yang dilepas ke publik ini nantinya akan sangat bergantung pada nilai kapitalisasi pasar (market cap) dari masing-masing calon emiten.

Draf Peraturan Nomor I-A

Wacana ini tertuang dalam draf Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham. Proses uji publik terhadap konsep ini telah dibuka sejak Rabu (4/2/2026) dan direncanakan akan berakhir pada 19 Februari 2026 mendatang.

Berikut adalah poin-poin krusial dalam draf tersebut yang membagi persyaratan berdasarkan klasifikasi papan pencatatan:


Syarat IPO di Papan Utama

Untuk calon emiten yang membidik Papan Utama, terdapat syarat operasional dan distribusi kepemilikan saham yang lebih ketat:

baca juga
  • Masa Operasional: Perusahaan wajib memiliki rekam jejak bisnis inti minimal 36 bulan (3 tahun) berturut-turut yang dibuktikan dengan laporan pendapatan usaha.
  • Volume Saham Publik: Minimal saham free float yang dilepas adalah 300 juta lembar saham.

Porsi Saham Berdasarkan Market Cap:

Minimal 25%: Jika nilai market cap sebelum IPO di bawah Rp5 triliun.

Minimal 20%: Jika nilai market cap sebelum IPO antara Rp5 triliun hingga Rp50 triliun.

Minimal 15%: Jika nilai market cap sebelum IPO melampaui Rp50 triliun.

Jumlah Pemegang Saham: Pasca-IPO, emiten wajib memiliki minimal 10.000 pemilik nomor identitas investor (Single Investor Identification/SID).

Syarat IPO di Papan Pengembangan

Bagi perusahaan berskala menengah atau yang masuk dalam Papan Pengembangan, aturannya adalah sebagai berikut:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas

Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas

Bisnis | Senin, 09 Februari 2026 | 19:36 WIB

Dihantam Kasus IPO, Ini Pembelaan Manajemen Baru PIPA

Dihantam Kasus IPO, Ini Pembelaan Manajemen Baru PIPA

Bisnis | Senin, 09 Februari 2026 | 18:20 WIB

IHSG Akhirnya Rebound ke Level 8.000, Cek Saham yang Cuan

IHSG Akhirnya Rebound ke Level 8.000, Cek Saham yang Cuan

Bisnis | Senin, 09 Februari 2026 | 17:03 WIB

IHSG Berbalik Rebound Senin Pagi, Tapi Rawan Koreksi

IHSG Berbalik Rebound Senin Pagi, Tapi Rawan Koreksi

Bisnis | Senin, 09 Februari 2026 | 09:14 WIB

Asing Akumulasi Saat IHSG Melemah, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Asing Akumulasi Saat IHSG Melemah, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Bisnis | Senin, 09 Februari 2026 | 08:51 WIB

Isu Saham PIPA Ubah Bisnis Jadi Perusahaan Migas, Ini Kata Manajemen

Isu Saham PIPA Ubah Bisnis Jadi Perusahaan Migas, Ini Kata Manajemen

Bisnis | Senin, 09 Februari 2026 | 07:08 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×