Aturan Baru Free Float Saham Saat IPO, Kapitalisasi Pasar Disorot

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 10 Februari 2026 | 06:00 WIB
Aturan Baru Free Float Saham Saat IPO, Kapitalisasi Pasar Disorot
Ilustrasi saham IPO [Suara.com/Generated via AI Studio-Gemini]

Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan langkah strategis untuk meningkatkan likuiditas pasar modal tanah air.

Saat ini, otoritas bursa sedang menjaring masukan publik terkait draf regulasi terbaru yang mengatur ambang batas minimal saham publik atau free float bagi perusahaan yang berencana melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).

Dalam rancangan aturan tersebut, BEI mengusulkan skema free float yang lebih dinamis, yakni berada di rentang 15 persen hingga 25 persen.

Besaran porsi saham yang dilepas ke publik ini nantinya akan sangat bergantung pada nilai kapitalisasi pasar (market cap) dari masing-masing calon emiten.

Draf Peraturan Nomor I-A

Wacana ini tertuang dalam draf Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham. Proses uji publik terhadap konsep ini telah dibuka sejak Rabu (4/2/2026) dan direncanakan akan berakhir pada 19 Februari 2026 mendatang.

Berikut adalah poin-poin krusial dalam draf tersebut yang membagi persyaratan berdasarkan klasifikasi papan pencatatan:


Syarat IPO di Papan Utama

Untuk calon emiten yang membidik Papan Utama, terdapat syarat operasional dan distribusi kepemilikan saham yang lebih ketat:

Baca Juga: Apa Itu Free Float? Mengulas Istilah Pasar Saham Wajib Diketahui Investor

  • Masa Operasional: Perusahaan wajib memiliki rekam jejak bisnis inti minimal 36 bulan (3 tahun) berturut-turut yang dibuktikan dengan laporan pendapatan usaha.
  • Volume Saham Publik: Minimal saham free float yang dilepas adalah 300 juta lembar saham.

Porsi Saham Berdasarkan Market Cap:

Minimal 25%: Jika nilai market cap sebelum IPO di bawah Rp5 triliun.

Minimal 20%: Jika nilai market cap sebelum IPO antara Rp5 triliun hingga Rp50 triliun.

Minimal 15%: Jika nilai market cap sebelum IPO melampaui Rp50 triliun.

Jumlah Pemegang Saham: Pasca-IPO, emiten wajib memiliki minimal 10.000 pemilik nomor identitas investor (Single Investor Identification/SID).

Syarat IPO di Papan Pengembangan

Bagi perusahaan berskala menengah atau yang masuk dalam Papan Pengembangan, aturannya adalah sebagai berikut:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI