267 Emiten Belum Penuhi Ketentuan Free Float 15 Persen, Siapa Saja?

Jum'at, 20 Februari 2026 | 08:51 WIB
267 Emiten Belum Penuhi Ketentuan Free Float 15 Persen, Siapa Saja?
Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. [Suara.com/Rina]
Baca 10 detik
  • BEI mencatat 267 perusahaan tercatat belum memenuhi batas minimal kepemilikan saham publik (free float) 15 persen per Desember 2025.
  • Peningkatan kepemilikan saham publik hingga 15 persen berpotensi menambah kapitalisasi pasar sekitar Rp187 triliun.
  • BEI mendorong kenaikan batas free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen untuk memperdalam likuiditas pasar.

Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat masih terdapat ratusan perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan batas minimal kepemilikan saham publik (free float) sebesar 15 persen.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan berdasarkan pemantauan Bursa terhadap Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Desember 2025 yang disampaikan oleh perusahaan tercatat, terdapat 267 perusahaan tercatat yang saat ini telah memenuhi ketentuan free float 7,5 persen. Namun, masih berada di bawah ambang 15 persen.

“Berdasarkan pemantauan Bursa terhadap Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Desember 2025 yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat, terdapat 267 Perusahaan Tercatat yang saat ini sudah memenuhi Free Float 7,5 persen, namun masih kurang dari 15 persen,” ujar Nyoman dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Ia menjelaskan, apabila seluruh perusahaan tersebut meningkatkan porsi saham publiknya hingga memenuhi batas minimal 15 persen, maka terdapat potensi tambahan kapitalisasi pasar (market capitalization) yang harus diserap oleh pasar.

“Potensi tambahan market cap dari ke-267 Perusahaan Tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi Free Float 15 persen sekitar Rp187 triliun,” katanya.

BEI juga telah mempublikasikan daftar nilai free float perusahaan tercatat yang dapat diakses oleh publik melalui situs resmi Bursa.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan informasi kepada investor terkait struktur kepemilikan saham emiten di pasar modal.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai free float diatur dalam peraturan BEI yang mewajibkan perusahaan tercatat memiliki saham yang dimiliki oleh publik paling sedikit 7,5 persen dari modal disetor dan paling sedikit dimiliki oleh 300 pihak.

Dalam pengembangannya, BEI mendorong peningkatan batas minimal free float menjadi 15 persen guna memperdalam likuiditas dan meningkatkan kualitas pasar.

Baca Juga: Ditunjuk Jadi Dirut HUMI, Mantan Bos Garuda Indonesia Ari Askhara Resign dari GTSI

Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya memperkuat struktur pasar modal Indonesia agar lebih atraktif bagi investor domestik maupun asing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI