Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.855.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.195,229
LQ45 726,150
Srikehati 345,455
JII 489,856
USD/IDR 17.090

Lebih dari 500 Regulasi Kepung IHT, Ancaman PHK dan Kemiskinan Mengintai

Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 20 Februari 2026 | 19:05 WIB
Lebih dari 500 Regulasi Kepung IHT, Ancaman PHK dan Kemiskinan Mengintai
Pekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]
  • Industri Hasil Tembakau tertekan oleh lebih dari 500 regulasi pengendalian pusat dan daerah yang tumpang tindih.
  • Regulasi baru seperti pembatasan kadar dan kemasan polos berpotensi memengaruhi produk kretek khas Indonesia.
  • Industri ini strategis menopang enam juta tenaga kerja dan kontribusi cukai besar bagi negara.

Suara.com - Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional dinilai semakin tertekan akibat masifnya regulasi pengendalian yang dinilai tumpang tindih dan tidak harmonis. Pelaku industri memperingatkan, kondisi ini bukan hanya berdampak pada pabrik, tetapi juga berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga menciptakan “lubang kemiskinan” baru.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, mengungkapkan saat ini terdapat lebih dari 500 regulasi pengendalian yang menyasar industri rokok, mulai dari kebijakan tingkat pusat hingga peraturan daerah (Perda).

"Perlu kita ketahui juga bahwa regulasi pengendalian saat ini kalau kami inventarisir lebih dari 500 aturan, baik dari aturan pusat maupun sampai peraturan daerah. Kami memohon kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan deregulasi peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah agar dapat diseragamkan," ujar Henry.

Tembakau hasil panen petani di Temanggung, Jawa Tengah. [Dok. Serat.id]
Tembakau hasil panen petani di Temanggung, Jawa Tengah. [Dok. Serat.id]

Menurutnya, banyaknya aturan tersebut menunjukkan carut-marut regulasi yang melampaui batas kewajaran. Masifnya kebijakan pengendalian dinilai tidak efektif dan justru menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.

Tekanan industri juga semakin terasa setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 beserta sejumlah rancangan aturan turunannya. Beberapa ketentuan yang menjadi sorotan antara lain wacana penerapan kemasan polos (plain packaging), pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin, serta pelarangan bahan tambahan.

Henry menilai pembatasan tersebut berpotensi berdampak langsung pada karakteristik rokok kretek sebagai produk khas Indonesia. Terlebih, industri hasil tembakau memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 97 persen.

“Rokok kretek memiliki rantai pasok yang hampir seluruhnya bersumber dari dalam negeri. Jika kandungan tar dan nikotin dibatasi atau bahan tambahan dilarang, maka penyerapan hasil tembakau dan cengkih petani lokal akan terdampak signifikan,” jelasnya.

Ia menegaskan, industri tembakau selama ini menjadi salah satu sektor strategis nasional. Selain kontribusi cukai yang besar terhadap penerimaan negara, IHT juga menjadi tumpuan hidup jutaan orang. Menurut Henry, sekitar enam juta tenaga kerja menggantungkan hidupnya pada mata rantai industri tembakau, mulai dari petani, buruh pabrik, hingga distribusi.

"Dampak kebijakan terhadap industri ini tidak hanya menyentuh pabrik, tetapi juga pekerja, petani, hingga keluarga mereka. Karena itu, kebijakan perlu dirumuskan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi," tegasnya.

Tekanan tersebut juga tercermin dari tren penurunan produksi rokok dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2019, saat tarif cukai tidak mengalami kenaikan, produksi rokok tercatat mencapai 357 miliar batang. Namun sepanjang periode 2020-2025, produksi terus mengalami koreksi, termasuk penurunan sekitar 3 persen pada periode 2024-2025.

"Regulasi yang semakin ketat dan kenaikan harga akibat kebijakan cukai berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal. Pada akhirnya, kondisi ini justru merugikan negara dan menciptakan distorsi di pasar,” ujarnya.

Henry mengingatkan, kebijakan yang tidak mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial berisiko memicu efek berantai, termasuk terhentinya proses produksi hingga potensi PHK massal.

"Kami berharap kebijakan yang disusun dapat menjaga keberlangsungan industri, penerimaan negara, serta perlindungan terhadap tenaga kerja dan petani di dalam ekosistem pertembakauan," pungkas Henry.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penjualan Anjlok 30 Persen, Converse Bakal Pangkas Karyawan demi Efisiensi

Penjualan Anjlok 30 Persen, Converse Bakal Pangkas Karyawan demi Efisiensi

Bisnis | Selasa, 17 Februari 2026 | 17:53 WIB

Rokok Ilegal Bakal Merajalela Jika Aturan Ini Diberlakukan

Rokok Ilegal Bakal Merajalela Jika Aturan Ini Diberlakukan

Bisnis | Senin, 16 Februari 2026 | 09:25 WIB

Produsen Minuman Alkohol Heineken PHK 6.000 Pekerja

Produsen Minuman Alkohol Heineken PHK 6.000 Pekerja

Bisnis | Minggu, 15 Februari 2026 | 20:38 WIB

Terkini

Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Sukses Tembus Pasar Ritel Modern

Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Sukses Tembus Pasar Ritel Modern

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 21:11 WIB

Lotte Chemical Indonesia Prioritaskan Pasokan Domestik di Tengah Krisis Rantai Pasok Global

Lotte Chemical Indonesia Prioritaskan Pasokan Domestik di Tengah Krisis Rantai Pasok Global

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 20:47 WIB

Purbaya Klaim MBG Bantu Dorong Ekonomi RI 1 Persen karena Serap 1 Juta Tenaga Kerja

Purbaya Klaim MBG Bantu Dorong Ekonomi RI 1 Persen karena Serap 1 Juta Tenaga Kerja

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 20:18 WIB

FTSE Pertahankan Status Indonesia, Reformasi Pasar Modal Diakui Dunia

FTSE Pertahankan Status Indonesia, Reformasi Pasar Modal Diakui Dunia

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 20:05 WIB

Purbaya Siapkan Lowongan Kerja Bea Cukai untuk 300 Lulusan SMA, Diumumkan Mei 2026

Purbaya Siapkan Lowongan Kerja Bea Cukai untuk 300 Lulusan SMA, Diumumkan Mei 2026

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 19:27 WIB

Gelar 206 Proyek di Bali, Kementerian PU Kucurkan Rp1,2 Triliun pada 2026

Gelar 206 Proyek di Bali, Kementerian PU Kucurkan Rp1,2 Triliun pada 2026

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 19:05 WIB

Ketergantungan Impor LPG RI Makin Dalam, Tembus 83,97% di 2026

Ketergantungan Impor LPG RI Makin Dalam, Tembus 83,97% di 2026

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:58 WIB

Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!

Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:57 WIB

OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE

OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:51 WIB

Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit

Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:17 WIB