Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.496,891
LQ45 639,675
Srikehati 310,959
JII 394,346
USD/IDR 17.690

Pengamat: Kesepakatan Dagang Indonesia-AS Gugur, Tak Perlu Gabung BoP!

M Nurhadi, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 23 Februari 2026 | 07:01 WIB
Pengamat: Kesepakatan Dagang Indonesia-AS Gugur, Tak Perlu Gabung BoP!
Prabowo Subianto dan Donald Trump [USTradeRep]
baca 10 detik
  • Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal peninggalan era Donald Trump pada Minggu (22/2/2026).
  • Pembatalan tarif ini memberikan keuntungan bagi Indonesia, termasuk potensi penagihan selisih bea masuk yang telah dibayar eksportir.
  • Keputusan tersebut membuat negosiasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) serta agenda ratifikasinya menjadi tidak relevan lagi.

Suara.com - Keputusan mengejutkan datang dari Mahkamah Agung Amerika Serikat yang secara resmi membatalkan kebijakan tarif resiprokal peninggalan era Donald Trump.

Langkah hukum tertinggi di Negeri Paman Sam ini dinilai menjadi angin segar bagi kedaulatan ekonomi Indonesia, sekaligus memberikan ruang bermanuver yang lebih luas bagi Jakarta dalam menentukan arah kerja sama internasional.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, memandang situasi ini sebagai momentum emas bagi Indonesia untuk keluar dari tekanan perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Menurutnya, pembatalan tarif tersebut secara otomatis melemahkan fondasi politik yang mendasari negosiasi ART selama ini.

“Keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump menjadi kabar positif bagi Indonesia. Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas perjanjian ART dengan Trump," ungkap Bhima dalam keterangannya kepada pers, Minggu (22/2/2026).

Bhima menjelaskan bahwa selama ini ancaman tarif resiprokal digunakan Washington sebagai alat tekan diplomatik agar negara mitra, termasuk Indonesia, bersedia menyepakati klausul-klausul tertentu yang seringkali berat sebelah.

Dengan pembatalan oleh Mahkamah Agung AS, maka ancaman tersebut kini praktis tidak memiliki dasar hukum lagi.

Bahkan, Bhima melihat adanya potensi keuntungan finansial bagi para eksportir nasional yang sebelumnya terdampak kebijakan tersebut.

“Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS," tambahnya.

baca juga

Negosiasi di Washington DC Dianggap Tak Lagi Relevan

Perubahan drastis di sistem hukum Amerika Serikat ini membawa konsekuensi besar pada proses diplomasi yang telah berjalan.

Bhima menilai segala bentuk kesepakatan atau poin-poin yang dihasilkan oleh tim negosiasi Indonesia di Washington DC kini bisa dianggap gugur atau tidak relevan lagi untuk diteruskan ke tahap legislasi.

Selain itu, posisi tawar Indonesia di forum internasional lainnya juga ikut terpengaruh. Bhima mencontohkan bahwa tekanan agar Indonesia bergabung dalam blok-blok tertentu, seperti Board of Peace, yang sebelumnya dipaksakan melalui ancaman tarif, kini seharusnya menghilang dengan sendirinya.

Situasi terbaru ini dipandang Celios sebagai kesempatan bagi pemerintah dan DPR RI untuk meninjau ulang agenda ratifikasi.

Indonesia disarankan tidak terburu-buru mengikatkan diri dalam aturan ART yang mungkin membatasi fleksibilitas kerja sama dengan negara atau blok dagang lainnya di masa depan.

“DPR sudah tidak perlu memasukkan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerja sama negara lain," tegas Bhima menutup penjelasannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS

Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS

Bisnis | Minggu, 22 Februari 2026 | 21:40 WIB

Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP

Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP

News | Minggu, 22 Februari 2026 | 21:28 WIB

Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!

Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!

News | Minggu, 22 Februari 2026 | 20:46 WIB

Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah

Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah

Bisnis | Minggu, 22 Februari 2026 | 18:15 WIB

Kapolri Buka Suara soal Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Anggota Brimob di Maluku Tenggara

Kapolri Buka Suara soal Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Anggota Brimob di Maluku Tenggara

News | Minggu, 22 Februari 2026 | 17:55 WIB

Teror Berantai Ketua BEM UGM 2026: Kritik Kebijakan, Fitnah AI, hingga Ancaman ke Keluarga

Teror Berantai Ketua BEM UGM 2026: Kritik Kebijakan, Fitnah AI, hingga Ancaman ke Keluarga

News | Minggu, 22 Februari 2026 | 16:55 WIB

Terkini

Staycation di Hilton Padalarang Bandung, Hotel Baru dengan View Pegunungan

Staycation di Hilton Padalarang Bandung, Hotel Baru dengan View Pegunungan

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:56 WIB

Stres dan Diet Tinggi Protein Bisa Jadi Pemicu Bau Mulut

Stres dan Diet Tinggi Protein Bisa Jadi Pemicu Bau Mulut

Health | Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Hadapi Karhutla, Menhut: Cara Paling Efektif Memadamkan Api Ya Hujan

Hadapi Karhutla, Menhut: Cara Paling Efektif Memadamkan Api Ya Hujan

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:33 WIB

Korsleting Listrik Hanguskan 3 Kontrakan Dekat Stasiun Karet, 35 Warga Kehilangan Tempat Tinggal

Korsleting Listrik Hanguskan 3 Kontrakan Dekat Stasiun Karet, 35 Warga Kehilangan Tempat Tinggal

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:26 WIB

KPK Ungkap 3 Moge Gatot Bea Cukai Dibeli Pakai Dana Operasional

KPK Ungkap 3 Moge Gatot Bea Cukai Dibeli Pakai Dana Operasional

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Polda Metro Jaya Minta Massa Demo 27 Agustus Besok Tak Rusak Fasilitas Umum

Polda Metro Jaya Minta Massa Demo 27 Agustus Besok Tak Rusak Fasilitas Umum

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Gara-gara Ledakan AI, Kabel Laut Yang Dibangun 5 Tahun Habis Dalam Setahun

Gara-gara Ledakan AI, Kabel Laut Yang Dibangun 5 Tahun Habis Dalam Setahun

Bali | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:59 WIB

Hindari Macet! Ini Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Demo 27 Agustus

Hindari Macet! Ini Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Demo 27 Agustus

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Bobotoh Bisa Nonton Persija vs Persib di GBK? ILeague Singgung Demo Jakarta

Bobotoh Bisa Nonton Persija vs Persib di GBK? ILeague Singgung Demo Jakarta

Bola | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:46 WIB

17 Tersangka Karhutla Sumsel Diproses, Lalu Bagaimana dengan 545 Hotspot di Konsesi?

17 Tersangka Karhutla Sumsel Diproses, Lalu Bagaimana dengan 545 Hotspot di Konsesi?

Sumsel | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:43 WIB

×