Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.130,190
LQ45 620,397
Srikehati 308,223
JII 381,928
USD/IDR 17.784

Regulasi Terlalu Restriktif Dinilai Berpotensi Picu PHK, Petani Tembakau Ikut Terdampak

Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 23 Februari 2026 | 08:48 WIB
Regulasi Terlalu Restriktif Dinilai Berpotensi Picu PHK, Petani Tembakau Ikut Terdampak
Karyawan Tobeko sedang menimbang tembakau yang akan dibeli seseorang, Rabu (5/1/2022). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)
  • Akademisi UNS soroti UU Kesehatan dan PP 28/2024 berpotensi risiko sosial-ekonomi bagi IHT.
  • Regulasi produk tembakau terlalu ketat dapat menimbulkan PHK dan merugikan petani tembakau daerah sentra.
  • Direkomendasikan revisi PP 28/2024 dan perlunya Regulatory Impact Assessment (RIA) yang transparan.

Suara.com - Implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 kembali menuai sorotan. Sejumlah akademisi menilai kebijakan pengamanan zat adiktif pada produk tembakau berpotensi memunculkan risiko sosial-ekonomi jika tidak dirumuskan secara proporsional.

Ketua Pusat Penelitian dan Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (P3KHAM) Universitas Sebelas Maret (UNS), Airlangga Surya Nagara, menilai kebijakan yang terlalu restriktif terhadap produk tembakau dapat membawa implikasi luas terhadap kelompok masyarakat yang bergantung pada ekosistem industri hasil tembakau (IHT).

"Kebijakan yang semakin restriktif terhadap produk tembakau ini disadari membawa implikasi serius terhadap kelompok masyarakat lainnya, seperti petani tembakau, industri hasil tembakau beserta pekerjanya, serta para pelaku UMKM," ujarnya seperti dikutip, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, perumusan kebijakan harus mempertimbangkan keseimbangan konstitusional (constitutional balancing) antara aspek kesehatan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Tanpa desain transisi ekonomi yang matang, regulasi yang terlalu menekan dikhawatirkan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di sektor padat karya.

Tembakau hasil panen petani di Temanggung, Jawa Tengah. [Dok. Serat.id]
Tembakau hasil panen petani di Temanggung, Jawa Tengah. [Dok. Serat.id]

Kajian P3KHAM UNS memperingatkan adanya biaya sosial tersembunyi dari kebijakan yang terlalu ketat. Dampaknya tidak hanya dirasakan industri, tetapi juga jutaan petani tembakau di berbagai daerah sentra produksi seperti Temanggung, Klaten, dan Rembang yang menggantungkan hidup pada komoditas tersebut.

Dalam policy brief yang dirilis UNS, salah satu rekomendasi yang diajukan adalah melakukan revisi terbatas PP 28/2024 dengan memisahkan pengaturan produk tembakau dan rokok elektronik sesuai mandat Pasal 152 UU Kesehatan guna memperkuat kepastian hukum.

Selain itu, diperlukan Regulatory Impact Assessment (RIA) yang transparan untuk mengukur dampak fiskal serta sosial-ekonomi dari setiap kebijakan pembatasan baru.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum, Muhammad Waliyadin, menegaskan pentingnya menjaga keselarasan regulasi agar tidak memicu resistensi kebijakan di lapangan.

"Harmonisasi regulasi menjadi kunci agar setiap kebijakan turunan dari Undang-Undang Kesehatan, termasuk PP Nomor 28 Tahun 2024, benar-benar berfungsi sebagai instrumen pelaksanaan yang proporsional, adil, dan dapat dilaksanakan," imbuhnya.

Ia menekankan bahwa harmonisasi PP 28/2024 dan UU Kesehatan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari strategi negara dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan pembangunan ekonomi nasional.

Pasalnya, regulasi yang harmonis diyakini dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, memperkuat kepatuhan publik dan dunia usaha, serta memastikan tujuan perlindungan kesehatan tetap tercapai. Sebaliknya, disharmoni regulasi berisiko menimbulkan disfungsi tafsir dan melemahkan efektivitas pengendalian kesehatan.

Dengan demikian, perdebatan seputar PP 28/2024 tidak lagi semata-mata menyangkut aspek kesehatan, tetapi juga menyentuh nasib jutaan pekerja dan petani tembakau yang menjadi bagian dari rantai panjang industri hasil tembakau nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lebih dari 500 Regulasi Kepung IHT, Ancaman PHK dan Kemiskinan Mengintai

Lebih dari 500 Regulasi Kepung IHT, Ancaman PHK dan Kemiskinan Mengintai

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 19:05 WIB

Petani Sawit Protes Penyitaan Kebun oleh Satgas PKH, Regulasi Diabaikan

Petani Sawit Protes Penyitaan Kebun oleh Satgas PKH, Regulasi Diabaikan

Bisnis | Rabu, 18 Februari 2026 | 17:18 WIB

Penjualan Anjlok 30 Persen, Converse Bakal Pangkas Karyawan demi Efisiensi

Penjualan Anjlok 30 Persen, Converse Bakal Pangkas Karyawan demi Efisiensi

Bisnis | Selasa, 17 Februari 2026 | 17:53 WIB

Terkini

Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:15 WIB

Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO

Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:15 WIB

Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil

Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 13:22 WIB

Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal

Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:32 WIB

Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban

Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:10 WIB

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:55 WIB

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:20 WIB

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:53 WIB

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:48 WIB

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:42 WIB