Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

Langkah Mudah Gabung NPWP Suami Istri Lewat Coretax agar SPT Lebih Praktis

Agung Pratnyawan

Senin, 23 Februari 2026 | 10:52 WIB
Langkah Mudah Gabung NPWP Suami Istri Lewat Coretax agar SPT Lebih Praktis
Ilustrasi aplikasi Coretax [DJP]

Suara.com - Cara gabung NPWP Suami Istri di Coretax mudah dilakukan. Namun, Anda memerlukan ketelitian agar tidak salah step sehingga data yang terinput akan benar.

Bukan rahasia lagi jika mengatur urusan pajak dalam keluarga sering kali terasa rumit, apalagi jika suami dan istri sama-sama memiliki penghasilan.

Salah satu cara yang banyak dipilih untuk menyederhanakan hal tersebut adalah menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri ke NPWP suami.

Selain lebih praktis, langkah ini juga membantu mengurangi potensi kendala administrasi saat pelaporan pajak.

Bisa Dilakukan secara Online

Sejak hadirnya sistem Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), proses penggabungan NPWP kini bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Pengajuannya cukup melalui akun masing-masing dan dilakukan dalam dua tahap utama. Digitalisasi ini memudahkan Wajib Pajak agar lebih tertib dan efisien dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Pada dasarnya, perempuan yang sudah menikah dan memiliki penghasilan dapat memilih tetap menggunakan NPWP pribadi atau menggabungkannya dengan suami sebagai satu kesatuan pajak keluarga.

Banyak pasangan memilih opsi kedua karena pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih sederhana dan risiko lebih bayar pajak bisa ditekan.

baca juga

Keuntungan Menggabungkan NPWP

  • Mengurangi kemungkinan lebih bayar saat pelaporan SPT Tahunan.
  • Istri tidak perlu menyampaikan SPT secara terpisah.
  • Administrasi pajak keluarga menjadi lebih ringkas dan terpusat.
  • Seluruh penghasilan keluarga tetap tercatat resmi dalam sistem perpajakan.

Tahap Menggabungkan Coretax Suami dan Istri

Ilustrasi Kapan Deadline Terakhir Aktivasi Akun Coretax? (Freepik)
Ilustrasi Kapan Deadline Terakhir Aktivasi Akun Coretax? (Freepik)

Tahap 1: Menonaktifkan NPWP Istri

Langkah pertama adalah mengajukan penetapan Wajib Pajak Nonaktif untuk NPWP istri melalui akun Coretax miliknya. Caranya:

  • Login ke akun Coretax istri dan masuk ke menu Portal Saya.
  • Pilih Perubahan Status, lalu klik Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
  • Isi alasan penonaktifan, misalnya karena ingin menggabungkan perhitungan pajak dengan suami.
  • Unggah dokumen pendukung yang diminta.
  • Centang pernyataan Wajib Pajak dan klik Simpan.
  • Anda bisa memantau progresnya melalui menu Kasus Saya. Jika disetujui, DJP akan menerbitkan Surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.

Tahap 2: Menambahkan Data Istri di Akun Suami

Setelah NPWP istri dinonaktifkan, atau jika sebelumnya memang belum memiliki NPWP, langkah berikutnya adalah memasukkan data istri sebagai bagian dari unit pajak keluarga di akun suami:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Download NPWP di Coretax dengan Mudah, Tak Perlu Datangi Kantor Pajak

Cara Download NPWP di Coretax dengan Mudah, Tak Perlu Datangi Kantor Pajak

Tekno | Jum'at, 16 Januari 2026 | 15:01 WIB

Daftar NPWP Online 2026 bagi Profesional dan Pelaku Usaha

Daftar NPWP Online 2026 bagi Profesional dan Pelaku Usaha

Bisnis | Minggu, 04 Januari 2026 | 06:42 WIB

Cara Gabung NPWP Suami-Istri di Coretax, Panduan Lengkap dan Mudah

Cara Gabung NPWP Suami-Istri di Coretax, Panduan Lengkap dan Mudah

Bisnis | Jum'at, 19 Desember 2025 | 11:50 WIB

Terkini

Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh

Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:49 WIB

Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026

Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:58 WIB

IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang

IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:07 WIB

Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026

Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:30 WIB

Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta

Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:34 WIB

Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit

Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:15 WIB

Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat

Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:48 WIB

Asing Masih Genjar Jual Saham, IHSG Menguat Tipis Pekan Ini

Asing Masih Genjar Jual Saham, IHSG Menguat Tipis Pekan Ini

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:47 WIB

Vietjet Bidik Wisatawan Muslim Indonesia

Vietjet Bidik Wisatawan Muslim Indonesia

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:38 WIB

Harga Cabai Rawit Naik Lagi, Telur Ayam Rp28.950 per Kg, Cek Daftar Harga Pangan Terbaru

Harga Cabai Rawit Naik Lagi, Telur Ayam Rp28.950 per Kg, Cek Daftar Harga Pangan Terbaru

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:36 WIB

×