Suara.com - Cara gabung NPWP Suami Istri di Coretax mudah dilakukan. Namun, Anda memerlukan ketelitian agar tidak salah step sehingga data yang terinput akan benar.
Bukan rahasia lagi jika mengatur urusan pajak dalam keluarga sering kali terasa rumit, apalagi jika suami dan istri sama-sama memiliki penghasilan.
Salah satu cara yang banyak dipilih untuk menyederhanakan hal tersebut adalah menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri ke NPWP suami.
Selain lebih praktis, langkah ini juga membantu mengurangi potensi kendala administrasi saat pelaporan pajak.
Bisa Dilakukan secara Online
Sejak hadirnya sistem Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), proses penggabungan NPWP kini bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Pengajuannya cukup melalui akun masing-masing dan dilakukan dalam dua tahap utama. Digitalisasi ini memudahkan Wajib Pajak agar lebih tertib dan efisien dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pada dasarnya, perempuan yang sudah menikah dan memiliki penghasilan dapat memilih tetap menggunakan NPWP pribadi atau menggabungkannya dengan suami sebagai satu kesatuan pajak keluarga.
Banyak pasangan memilih opsi kedua karena pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih sederhana dan risiko lebih bayar pajak bisa ditekan.
Keuntungan Menggabungkan NPWP
- Mengurangi kemungkinan lebih bayar saat pelaporan SPT Tahunan.
- Istri tidak perlu menyampaikan SPT secara terpisah.
- Administrasi pajak keluarga menjadi lebih ringkas dan terpusat.
- Seluruh penghasilan keluarga tetap tercatat resmi dalam sistem perpajakan.
Tahap Menggabungkan Coretax Suami dan Istri

Tahap 1: Menonaktifkan NPWP Istri
Langkah pertama adalah mengajukan penetapan Wajib Pajak Nonaktif untuk NPWP istri melalui akun Coretax miliknya. Caranya:
- Login ke akun Coretax istri dan masuk ke menu Portal Saya.
- Pilih Perubahan Status, lalu klik Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
- Isi alasan penonaktifan, misalnya karena ingin menggabungkan perhitungan pajak dengan suami.
- Unggah dokumen pendukung yang diminta.
- Centang pernyataan Wajib Pajak dan klik Simpan.
- Anda bisa memantau progresnya melalui menu Kasus Saya. Jika disetujui, DJP akan menerbitkan Surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
Tahap 2: Menambahkan Data Istri di Akun Suami
Setelah NPWP istri dinonaktifkan, atau jika sebelumnya memang belum memiliki NPWP, langkah berikutnya adalah memasukkan data istri sebagai bagian dari unit pajak keluarga di akun suami: