Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Langkah Mudah Gabung NPWP Suami Istri Lewat Coretax agar SPT Lebih Praktis

Agung Pratnyawan | Suara.com

Senin, 23 Februari 2026 | 10:52 WIB
Langkah Mudah Gabung NPWP Suami Istri Lewat Coretax agar SPT Lebih Praktis
Ilustrasi aplikasi Coretax [DJP]

Suara.com - Cara gabung NPWP Suami Istri di Coretax mudah dilakukan. Namun, Anda memerlukan ketelitian agar tidak salah step sehingga data yang terinput akan benar.

Bukan rahasia lagi jika mengatur urusan pajak dalam keluarga sering kali terasa rumit, apalagi jika suami dan istri sama-sama memiliki penghasilan.

Salah satu cara yang banyak dipilih untuk menyederhanakan hal tersebut adalah menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri ke NPWP suami.

Selain lebih praktis, langkah ini juga membantu mengurangi potensi kendala administrasi saat pelaporan pajak.

Bisa Dilakukan secara Online

Sejak hadirnya sistem Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), proses penggabungan NPWP kini bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Pengajuannya cukup melalui akun masing-masing dan dilakukan dalam dua tahap utama. Digitalisasi ini memudahkan Wajib Pajak agar lebih tertib dan efisien dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Pada dasarnya, perempuan yang sudah menikah dan memiliki penghasilan dapat memilih tetap menggunakan NPWP pribadi atau menggabungkannya dengan suami sebagai satu kesatuan pajak keluarga.

Banyak pasangan memilih opsi kedua karena pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih sederhana dan risiko lebih bayar pajak bisa ditekan.

Keuntungan Menggabungkan NPWP

  • Mengurangi kemungkinan lebih bayar saat pelaporan SPT Tahunan.
  • Istri tidak perlu menyampaikan SPT secara terpisah.
  • Administrasi pajak keluarga menjadi lebih ringkas dan terpusat.
  • Seluruh penghasilan keluarga tetap tercatat resmi dalam sistem perpajakan.

Tahap Menggabungkan Coretax Suami dan Istri

Ilustrasi Kapan Deadline Terakhir Aktivasi Akun Coretax? (Freepik)
Ilustrasi Kapan Deadline Terakhir Aktivasi Akun Coretax? (Freepik)

Tahap 1: Menonaktifkan NPWP Istri

Langkah pertama adalah mengajukan penetapan Wajib Pajak Nonaktif untuk NPWP istri melalui akun Coretax miliknya. Caranya:

  • Login ke akun Coretax istri dan masuk ke menu Portal Saya.
  • Pilih Perubahan Status, lalu klik Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
  • Isi alasan penonaktifan, misalnya karena ingin menggabungkan perhitungan pajak dengan suami.
  • Unggah dokumen pendukung yang diminta.
  • Centang pernyataan Wajib Pajak dan klik Simpan.
  • Anda bisa memantau progresnya melalui menu Kasus Saya. Jika disetujui, DJP akan menerbitkan Surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.

Tahap 2: Menambahkan Data Istri di Akun Suami

Setelah NPWP istri dinonaktifkan, atau jika sebelumnya memang belum memiliki NPWP, langkah berikutnya adalah memasukkan data istri sebagai bagian dari unit pajak keluarga di akun suami:

  • Login ke akun Coretax suami.
  • Masuk ke Portal Saya, lalu pilih Profil Saya.
  • Pada bagian Informasi Umum, klik Edit.
  • Pilih menu Unit Pajak Keluarga, lalu klik Tambah.
  • Lengkapi data istri, termasuk NIK, identitas sesuai kartu keluarga, status hubungan, pekerjaan, status perpajakan, serta periode berlaku.
  • Klik Simpan, centang pernyataan, lalu Submit.
  • Setelah selesai, data istri akan tercatat sebagai bagian dari unit pajak keluarga.

Ketentuan Setelah NPWP Digabung

Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan setelah penggabungan dilakukan. Jadi silahkan pikir matang-matang apakah Anda akan menggabungkan NPWP suami dan istri atau tidak.

  • Seluruh kewajiban pajak keluarga dilaporkan menggunakan NPWP atau NIK suami.
  • NIK istri tetap tercatat sebagai identitas perpajakan yang sah.
  • Jika istri bekerja, penghasilannya tetap dimasukkan dalam SPT Tahunan suami.
  • Perhitungan pajak atas penghasilan istri tetap mengacu pada bukti potong dari pemberi kerja.

Bagaimana Jika NPWP Suami dan Istri Tidak Digabung?

Jika istri memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah, istri tetap memiliki NPWP aktif dan wajib melaporkan SPT Tahunan secara mandiri.

Hal ini bisa terjadi karena:

  • ada perjanjian pisah harta (PH) antara suami dan istri, atau
  • istri memilih menjalankan kewajiban perpajakan terpisah tanpa perjanjian (MT).
  • Kasus yang paling banyak ditemui di Indonesia adalah seorang istri yang NPWP-nya memilih terpisah karena untuk keperluan pekerjaan.
  • Biasanya, pihak perusahaan atau pemberi kerja tempat istri bekerja mewajibkan seluruh karyawannya memiliki NPWP atas namanya sendiri.

Status NIK istri yang memilih NPWP terpisah akan tercantum sebagai “Kepala Keluarga” pada profil Coretax istri dan juga perlu dicantumkan di FTU Coretax suami sebagai “Kepala Unit Keluarga Lain (MT)”.

Perlunya NIK istri dicantumkan pada FTU suami agar membedakan mana wanita yang telah menikah dan yang belum.

Dalam pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak (suami dan istri) harus mengisi lampiran PH/MT untuk menghitung PPh terutang secara proporsional. 

Penghasilan neto suami dan istri digabung terlebih dahulu untuk menentukan penghasilan kena pajak (PKP) gabungan, lalu dikenakan tarif progresif PPh Pasal 17.

Itulah cara mudah gabung NPWP suami dan istri di Coretax.

Kontributor : Damai Lestari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Download NPWP di Coretax dengan Mudah, Tak Perlu Datangi Kantor Pajak

Cara Download NPWP di Coretax dengan Mudah, Tak Perlu Datangi Kantor Pajak

Tekno | Jum'at, 16 Januari 2026 | 15:01 WIB

Daftar NPWP Online 2026 bagi Profesional dan Pelaku Usaha

Daftar NPWP Online 2026 bagi Profesional dan Pelaku Usaha

Bisnis | Minggu, 04 Januari 2026 | 06:42 WIB

Cara Gabung NPWP Suami-Istri di Coretax, Panduan Lengkap dan Mudah

Cara Gabung NPWP Suami-Istri di Coretax, Panduan Lengkap dan Mudah

Bisnis | Jum'at, 19 Desember 2025 | 11:50 WIB

Terkini

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:34 WIB

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:24 WIB

Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri

Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:30 WIB

Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD

Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:09 WIB

Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026

Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:58 WIB

Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik

Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:48 WIB

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:47 WIB

Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol

Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:22 WIB

Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?

Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:17 WIB