- Transformasi BEI menjadi korporasi wajib dilakukan sebagai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
- Proses demutualisasi bergantung pada terbitnya Peraturan Pemerintah yang ditargetkan selesai pada kuartal pertama tahun 2026.
- Perubahan dari organisasi mutual menjadi korporasi bertujuan meningkatkan tata kelola dan memungkinkan kepemilikan saham baru.
Sebagian besar bursa efek maju di dunia telah lama meninggalkan sistem keanggotaan dan beralih ke struktur korporasi guna meningkatkan daya saing serta transparansi bagi investor global.
5. Target Terbit pada Kuartal I 2026
Pemerintah memiliki target ambisius untuk menerbitkan PP demutualisasi ini pada kuartal pertama tahun 2026. Jika jadwal ini ditepati, maka reformasi struktur pasar modal Indonesia akan memasuki tahap implementasi teknis dalam waktu dekat.
6. Sinkronisasi Aturan oleh OJK
Begitu PP resmi diundangkan, OJK bertugas melakukan harmonisasi terhadap Peraturan OJK (POJK) dan aturan internal bursa.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, menyebutkan pihaknya akan menyiapkan skema teknis yang paling layak (feasible) guna memastikan transisi kepemilikan berjalan lancar.
7. Ruang Kepemilikan Baru
Transformasi menjadi korporasi akan membuka kesempatan bagi adanya pemegang saham baru di luar Anggota Bursa.
Hal ini diprediksi dapat memperkuat struktur permodalan bursa serta memungkinkan BEI untuk melakukan ekspansi bisnis atau inovasi teknologi secara lebih fleksibel di masa depan.
Demutualisasi adalah tonggak sejarah baru bagi pasar modal Indonesia. Dengan berubahnya status BEI, diharapkan transparansi dan efisiensi perdagangan akan meningkat, yang pada akhirnya memberikan perlindungan lebih baik bagi investor ritel maupun institusi di seluruh Indonesia.