7 Fakta Penting di Balik Proses Demutualisasi Bursa Efek Indonesia

M Nurhadi

Senin, 23 Februari 2026 | 13:09 WIB
7 Fakta Penting di Balik Proses Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (27/1/2026). [Suara.com/Rina]
baca 10 detik
  • Transformasi BEI menjadi korporasi wajib dilakukan sebagai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
  • Proses demutualisasi bergantung pada terbitnya Peraturan Pemerintah yang ditargetkan selesai pada kuartal pertama tahun 2026.
  • Perubahan dari organisasi mutual menjadi korporasi bertujuan meningkatkan tata kelola dan memungkinkan kepemilikan saham baru.

Suara.com - Pasar modal Indonesia tengah bersiap menghadapi transformasi besar melalui proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Langkah ini menandai peralihan struktur bursa dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi entitas korporasi yang lebih profesional.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa saat ini seluruh persiapan regulasi sedang dimatangkan di level pemerintahan.

Berikut adalah fakta-fakta krusial terkait proses demutualisasi BEI yang perlu Anda ketahui:

1. Menanti Peraturan Pemerintah (PP) sebagai Payung Hukum

Fakta utama saat ini adalah proses demutualisasi sangat bergantung pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica (Kiki) Widyasari Dewi, menegaskan bahwa draf PP tersebut telah dibahas secara intensif bersama Kementerian Keuangan. PP ini akan menjadi landasan hukum tertinggi sebelum aturan teknis lainnya diterbitkan.

2. Amanat Konstitusi melalui UU P2SK

Transformasi ini bukan sekadar kebijakan internal, melainkan perintah undang-undang. Demutualisasi BEI merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

baca juga

Sehingga, pelaksanaannya wajib mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

3. Perubahan Status dari "Mutual" ke "Korporasi"

Saat ini, BEI masih berstatus organisasi mutual, di mana kepemilikan sahamnya dikuasai oleh para Anggota Bursa (AB) atau perusahaan sekuritas.

Dengan demutualisasi, BEI akan berubah menjadi perusahaan publik atau korporasi komersial. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola (governance) agar lebih modern dan independen.

4. Standarisasi Bursa Global

Salah satu fakta pendorong kebijakan ini adalah keinginan Indonesia untuk menyetarakan diri dengan bursa-bursa besar di kancah internasional.

Sebagian besar bursa efek maju di dunia telah lama meninggalkan sistem keanggotaan dan beralih ke struktur korporasi guna meningkatkan daya saing serta transparansi bagi investor global.

5. Target Terbit pada Kuartal I 2026

Pemerintah memiliki target ambisius untuk menerbitkan PP demutualisasi ini pada kuartal pertama tahun 2026. Jika jadwal ini ditepati, maka reformasi struktur pasar modal Indonesia akan memasuki tahap implementasi teknis dalam waktu dekat.

6. Sinkronisasi Aturan oleh OJK

Begitu PP resmi diundangkan, OJK bertugas melakukan harmonisasi terhadap Peraturan OJK (POJK) dan aturan internal bursa.

Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, menyebutkan pihaknya akan menyiapkan skema teknis yang paling layak (feasible) guna memastikan transisi kepemilikan berjalan lancar.

7. Ruang Kepemilikan Baru

Transformasi menjadi korporasi akan membuka kesempatan bagi adanya pemegang saham baru di luar Anggota Bursa.

Hal ini diprediksi dapat memperkuat struktur permodalan bursa serta memungkinkan BEI untuk melakukan ekspansi bisnis atau inovasi teknologi secara lebih fleksibel di masa depan.

Demutualisasi adalah tonggak sejarah baru bagi pasar modal Indonesia. Dengan berubahnya status BEI, diharapkan transparansi dan efisiensi perdagangan akan meningkat, yang pada akhirnya memberikan perlindungan lebih baik bagi investor ritel maupun institusi di seluruh Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

IHSG Menghijau 1,35% di Sesi I, 480 Saham Melesat

IHSG Menghijau 1,35% di Sesi I, 480 Saham Melesat

Bisnis | Senin, 23 Februari 2026 | 13:06 WIB

Pengendali Borong 4,49 Miliar Saham BUKA, Rogoh Kocek Rp674 Miliar

Pengendali Borong 4,49 Miliar Saham BUKA, Rogoh Kocek Rp674 Miliar

Bisnis | Senin, 23 Februari 2026 | 12:56 WIB

Ini Modus Penipuan yang Paling Banyak saat Ramadan dan Lebaran

Ini Modus Penipuan yang Paling Banyak saat Ramadan dan Lebaran

Bisnis | Senin, 23 Februari 2026 | 09:19 WIB

IHSG Melesat ke Level 8.300 pada Senin Pagi

IHSG Melesat ke Level 8.300 pada Senin Pagi

Bisnis | Senin, 23 Februari 2026 | 09:14 WIB

Ratusan Saham Masih Belum Penuhi Ambang Batas Free Float IHSG

Ratusan Saham Masih Belum Penuhi Ambang Batas Free Float IHSG

Bisnis | Senin, 23 Februari 2026 | 07:17 WIB

6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia

6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia

Bisnis | Minggu, 22 Februari 2026 | 15:43 WIB

Terkini

KPK Periksa Kepala BPK Riau Terkait Kasus Suap Pengondisian Hasil Audit

KPK Periksa Kepala BPK Riau Terkait Kasus Suap Pengondisian Hasil Audit

Riau | Senin, 14 September 2026 | 14:49 WIB

Tipe Sunscreen yang Cocok untuk Cuaca Panas Indonesia, Lengkap dengan 4 Rekomendasi Produknya!

Tipe Sunscreen yang Cocok untuk Cuaca Panas Indonesia, Lengkap dengan 4 Rekomendasi Produknya!

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 14:47 WIB

Mulai 2027, Gaji PPPK Daerah Bakal Diambil Alih Pemerintah Pusat

Mulai 2027, Gaji PPPK Daerah Bakal Diambil Alih Pemerintah Pusat

News | Senin, 14 September 2026 | 14:46 WIB

Bisnis Pialang Makin Ketat, Kepercayaan Trader Jadi Tantangan

Bisnis Pialang Makin Ketat, Kepercayaan Trader Jadi Tantangan

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:45 WIB

Purbaya Klaim Belanja Pemerintah Pusat ke Daerah Naik Rp 85 T di 2027 Meski TKD Dipotong

Purbaya Klaim Belanja Pemerintah Pusat ke Daerah Naik Rp 85 T di 2027 Meski TKD Dipotong

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:41 WIB

Razia Moral Selamatkan Keluarga, Puluhan Kaum LGBT Ditangkap di Turki

Razia Moral Selamatkan Keluarga, Puluhan Kaum LGBT Ditangkap di Turki

News | Senin, 14 September 2026 | 14:41 WIB

Terapi Gratis Anti-Stres: Keajaiban Memeluk Pohon yang Jarang Disadari

Terapi Gratis Anti-Stres: Keajaiban Memeluk Pohon yang Jarang Disadari

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 14:40 WIB

Wajah Kusam Cocok Pakai Sunscreen Apa? Begini Cara Memilih dan Rekomendasinya

Wajah Kusam Cocok Pakai Sunscreen Apa? Begini Cara Memilih dan Rekomendasinya

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 14:35 WIB

Bukan Overload, PenyebabTenggelamnya KMP Virgo 8 Transport Tunggu KNKT

Bukan Overload, PenyebabTenggelamnya KMP Virgo 8 Transport Tunggu KNKT

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:35 WIB

BI Kembalikan Rp440 Triliun GWM Bank, Dorong Kredit ke Sektor Strategis

BI Kembalikan Rp440 Triliun GWM Bank, Dorong Kredit ke Sektor Strategis

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:35 WIB

×