Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.130,190
LQ45 620,397
Srikehati 308,223
JII 381,928
USD/IDR 17.784

Apa Itu Harta PPS di SPT Tahunan Sistem Coretax, Ini Fungsinya

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 23 Februari 2026 | 16:48 WIB
Apa Itu Harta PPS di SPT Tahunan Sistem Coretax, Ini Fungsinya
Coretax [DJP]

Suara.com - Transformasi digital perpajakan melalui sistem Coretax kini memberikan kemudahan baru bagi para wajib pajak.

Salah satu fitur krusial yang tersedia adalah opsi penambahan keterangan khusus untuk "Harta PPS" (Program Pengungkapan Sukarela) saat menyusun laporan aset di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Namun, sebelum berlanjut ke pengisian data, penting bagi wajib pajak untuk memahami apa itu PPS dan bagaimana mekanisme pelaporannya agar tetap patuh secara regulasi.

Apa Itu Program Pengungkapan Sukarela (PPS)?

Program Pengungkapan Sukarela, atau yang sering dikenal oleh publik sebagai Tax Amnesty Jilid II, merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan ruang bagi wajib pajak dalam menuntaskan kewajiban pajak yang tertunda.

Melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), aset bersih yang dilaporkan dianggap sebagai penghasilan tambahan dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final.

Secara teknis, terdapat dua skema tarif dalam PPS yang dibedakan berdasarkan latar belakang aset:

  • Kebijakan I: Berlaku bagi eks-peserta Tax Amnesty terdahulu. Tarif PPh Final berkisar antara 6% hingga 11%, tergantung pada lokasi aset dan komitmen investasinya.
  • Kebijakan II: Ditujukan khusus bagi wajib pajak orang pribadi atas perolehan harta pada periode 2016-2020. Tarif yang dikenakan lebih tinggi, yakni antara 12% hingga 18%.

Berdasarkan payung hukum PMK Nomor 196/PMK.03/2021, seluruh peserta PPS tidak berhenti hanya pada penyetoran pajak final. Mereka memiliki kewajiban untuk mencantumkan tambahan harta tersebut di dalam SPT Tahunan PPh.

Secara administratif, aset yang sudah diungkapkan melalui PPS diakui sebagai perolehan harta resmi dan wajib dilaporkan secara berkesinambungan di SPT Tahunan, terhitung sejak Tahun Pajak 2022.

Mekanisme Pelaporan pada Sistem Coretax

Dalam antarmuka SPT Tahunan PPh Orang Pribadi versi Coretax, rincian aset dicatat pada lampiran L-1. Sistem ini mengklasifikasikan harta ke dalam beberapa kategori utama, yaitu:

Kas atau setara kas.

Piutang.

Investasi atau sekuritas.

Harta bergerak dan tidak bergerak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Langkah Mudah Gabung NPWP Suami Istri Lewat Coretax agar SPT Lebih Praktis

Langkah Mudah Gabung NPWP Suami Istri Lewat Coretax agar SPT Lebih Praktis

Bisnis | Senin, 23 Februari 2026 | 10:52 WIB

Deal Prabowo-Trump! RI Tak Bisa Pajaki Google, Netflix Hingga Meta

Deal Prabowo-Trump! RI Tak Bisa Pajaki Google, Netflix Hingga Meta

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 16:46 WIB

Intip Perbedaan Tarif Pajak Kendaraan DIY, Jateng dan Jabar, Mana yang Lebih Mahal?

Intip Perbedaan Tarif Pajak Kendaraan DIY, Jateng dan Jabar, Mana yang Lebih Mahal?

Otomotif | Sabtu, 21 Februari 2026 | 09:00 WIB

Aturan Baru Purbaya, Peserta Program Magang Nasional Resmi Dapat Insentif Pajak

Aturan Baru Purbaya, Peserta Program Magang Nasional Resmi Dapat Insentif Pajak

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 18:07 WIB

Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan? Segini Dendanya Jika Telat

Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan? Segini Dendanya Jika Telat

Lifestyle | Jum'at, 20 Februari 2026 | 17:33 WIB

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 2026 di Coretax, Lengkap dengan Syarat

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 2026 di Coretax, Lengkap dengan Syarat

Lifestyle | Jum'at, 20 Februari 2026 | 11:27 WIB

Terkini

Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:15 WIB

Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO

Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:15 WIB

Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil

Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 13:22 WIB

Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal

Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:32 WIB

Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban

Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:10 WIB

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:55 WIB

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:20 WIB

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:53 WIB

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:48 WIB

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:42 WIB