Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.585.000
Beli Rp2.465.000
IHSG 5.912,442
LQ45 587,370
Srikehati 290,628
JII 345,613
USD/IDR 18.085

Menteri Perdagangan Kejar Menteri Desa, Minta Penjelasan tentang Pembatasan Alfamart dan Indomaret

Liberty Jemadu, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 25 Februari 2026 | 00:08 WIB
Menteri Perdagangan Kejar Menteri Desa, Minta Penjelasan tentang Pembatasan Alfamart dan Indomaret
Menteri Perdagangan Budi Santoso (kanan) bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (kedua kanan) berbincang dengan petugas saat meninjau produk UMKM Lokal di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (24/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Mendag Budi Santoso akan meminta penjelasan Menteri Desa terkait wacana pembatasan ritel modern di daerah Koperasi Desa.
  • Kemendag menyatakan belum ada regulasi baru; zonasi dan jarak toko modern diatur oleh pemerintah daerah setempat.
  • Pemerintah melihat ritel modern dan koperasi desa memiliki basis pasar berbeda, mendukung kemitraan di antara keduanya.

Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan) buka suara terkait wacana pembatasan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret di daerah yang sudah memiliki Koperasi Desa Merah Putih.

Wacana itu dilemparkan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto pada akhir 2025 lalu, tetapi kembali mencuat di media sosial akhir-akhir ini.

Busan tak mau bicara panjang lebar lantaran ingin meminta penjelasan terlebih dahulu.

“Saya dengan Pak Mendes tadi memang mau janji. Kan ada acara lain, sekalian saya mau nanya itu (terkait penyetopan ekspansi Alfamart-Indomaret). Seperti apa maksudnya,” kata Busan di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan menyebut hingga saat ini belum ada perubahan regulasi yang secara khusus mengatur pembatasan ritel modern di desa. Pemerintah masih mengacu pada aturan yang sudah berlaku.

Ia menyebut pengaturan ritel modern sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi perdagangan nasional.

“Jadi pengaturan retail modern itu kan ada aturannya, baik melalui PP 28 tentang perdagangan, maupun di Undang-undang tentang Perdagangan. Pertanyaan adalah terkait dengan zonasi misalnya, itu kan ada pengaturan oleh pemerintah daerah,” kata Iqbal di tempat sama.

Ia menjelaskan kewenangan pengaturan jarak toko modern, zonasi usaha, hingga kemitraan dengan pelaku usaha lokal berada di tangan pemerintah daerah dan bisa berbeda antar wilayah.

“Jadi untuk zonasi, misalnya 1 kilometer di Serpong itu akan berbeda dengan 1 kilometer di Indramayu. Jadi tergantung dengan pemerintah daerah,” katanya.

baca juga

Iqbal juga menilai kekhawatiran bahwa ritel modern akan langsung bersaing dengan koperasi desa tidak sepenuhnya tepat, karena keduanya memiliki basis pasar yang berbeda.

“Koperasi itu diutamakan untuk menampung produk-produk yang ada di desanya masing-masing. Kemudian juga koperasi ke depannya akan berekspansi untuk memasarkan produk-produk yang bisa saja diproduksi oleh UMKM,” ucapnya.

Menurut dia, struktur produk yang dijual di ritel modern pun berbeda karena sebagian besar berasal dari industri besar.

“Nah ini kan kalau sementara di retail modern itu kan mungkin 80-90 persen itu yang mereka jual kan produk-produk yang dihasilkan oleh pabrikannya,” lanjutnya.

Iqbal menambahkan hingga saat ini jaringan ritel modern justru masih didominasi wilayah perkotaan, bukan pedesaan.

“Bukan kurang populer, sampai saat ini kita masih belum menemukan retail modern yang berjaringan di desa. Jadi tidak menggunakan istilah populer,” tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alfamart-Indomaret Dominasi, Menkop: Aturannya Ada di Daerah

Alfamart-Indomaret Dominasi, Menkop: Aturannya Ada di Daerah

Bisnis | Selasa, 24 Februari 2026 | 20:24 WIB

Bos Agrinas Pangan Siap Menghadap Dasco, Terangkan Maksud Impor Pikap

Bos Agrinas Pangan Siap Menghadap Dasco, Terangkan Maksud Impor Pikap

Bisnis | Selasa, 24 Februari 2026 | 19:43 WIB

Menkop Tak Mau Ambil Pusing Soal Impor Pikap untuk Koperasi Desa Merah Putih

Menkop Tak Mau Ambil Pusing Soal Impor Pikap untuk Koperasi Desa Merah Putih

Bisnis | Selasa, 24 Februari 2026 | 18:05 WIB

Dasco Hadang Impor 105 Ribu Mobil India, Pengamat: Selamatkan Buruh Otomotif dari PHK

Dasco Hadang Impor 105 Ribu Mobil India, Pengamat: Selamatkan Buruh Otomotif dari PHK

Bisnis | Selasa, 24 Februari 2026 | 17:54 WIB

Purbaya Anggarkan Rp 90 Triliun di Q1 2026 buat Kopdes Merah Putih

Purbaya Anggarkan Rp 90 Triliun di Q1 2026 buat Kopdes Merah Putih

Bisnis | Selasa, 24 Februari 2026 | 15:45 WIB

Terkini

Emas di Rumah Jampidsus Lebih Berat dari Emas Monas

Emas di Rumah Jampidsus Lebih Berat dari Emas Monas

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:35 WIB

Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN

Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:05 WIB

OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum

OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:01 WIB

Pemerintah Pastikan Tak Ada Tambahan Kuota Produksi Nikel

Pemerintah Pastikan Tak Ada Tambahan Kuota Produksi Nikel

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:40 WIB

Belanja Subsidi & Kompensasi Naik 44% ke Rp 233 T, Purbaya Akui Gegara BBM hingga Pelemahan Rupiah

Belanja Subsidi & Kompensasi Naik 44% ke Rp 233 T, Purbaya Akui Gegara BBM hingga Pelemahan Rupiah

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:17 WIB

Purbaya Kenang Tragedi Montara 2009, Janjikan Ganti Rugi ke Warga NTT

Purbaya Kenang Tragedi Montara 2009, Janjikan Ganti Rugi ke Warga NTT

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:14 WIB

Masa Depan Koperasi di Era Digital Kini di Tangan Gen Z

Masa Depan Koperasi di Era Digital Kini di Tangan Gen Z

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:07 WIB

Airlangga Bongkar Proyek Data Center Raksasa, Nvidia hingga Big Tech Masuk RI

Airlangga Bongkar Proyek Data Center Raksasa, Nvidia hingga Big Tech Masuk RI

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:35 WIB

Tiket Indomaret Fun Run 2026 Bisa Dibeli Lewat BRImo, Ada Diskon Rp 25 Ribu

Tiket Indomaret Fun Run 2026 Bisa Dibeli Lewat BRImo, Ada Diskon Rp 25 Ribu

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:02 WIB

Menko Airlangga Minta Dubes Negara Sahabat Kawal Realisasi Investasi Hasil Lawatan Prabowo

Menko Airlangga Minta Dubes Negara Sahabat Kawal Realisasi Investasi Hasil Lawatan Prabowo

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:48 WIB

×