- FSP RTMM-SPSI menilai kebijakan PPh Pasal 21 DTP pemerintah diskriminatif karena tidak menyertakan sektor rokok serta makanan dan minuman.
- Ketua Umum FSP RTMM-SPSI menyoroti kebijakan cukai yang turut mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal di Indonesia.
- Serikat pekerja tersebut mendesak peninjauan ulang kebijakan fiskal agar tercipta keadilan bagi jutaan pekerja padat karya.
Suara.com - Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menilai pemerintah bersikap diskriminatif dalam menerapkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor padat karya.
Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Hendry Wardana, menyampaikan bahwa kebijakan fiskal yang berlaku dalam dua tahun terakhir hanya menyasar sektor padat karya tertentu seperti garmen, tekstil, dan alas kaki, namun mengabaikan industri rokok serta makanan dan minuman yang juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
“Industri rokok serta makanan dan minuman adalah sektor padat karya. Tapi anehnya, kebijakan PPh 21 DTP justru tidak menyentuh pekerja di sektor ini. Padahal stimulus ini jelas ditujukan untuk pekerja, bukan industrinya,” ujar Hendry.
Hendry menegaskan, industri rokok merupakan industri strategis nasional dengan kontribusi besar terhadap penerimaan negara serta penyerapan tenaga kerja, terutama pekerja dengan tingkat pendidikan rendah yang sulit beralih ke sektor lain.
Selain itu, ia menyoroti kebijakan cukai rokok yang dalam beberapa tahun terakhir justru mendorong meningkatnya peredaran rokok ilegal akibat lemahnya sinkronisasi antara kebijakan dan pengawasan. Kondisi ini, menurutnya, berdampak langsung pada keberlangsungan industri legal dan ancaman terhadap lapangan kerja.
“Negara tidak bisa hanya berbicara soal kesehatan. Negara juga punya kewajiban konstitusional untuk menjamin pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kebijakan harus imbang antara aspek kesehatan dan aspek sosial,” tegasnya.
Terkait alasan pemerintah yang menyebut sektor rokok serta makanan dan minuman masih dalam kondisi sehat, Hendry menilai argumen tersebut keliru dan menyesatkan.
“Yang menerima stimulus itu pekerja, bukan industrinya. Jadi tidak relevan kalau alasan pengecualian didasarkan pada kondisi industrinya,” katanya.
FSP RTMM-SPSI mendesak pemerintah meninjau ulang kebijakan fiskal tersebut agar menciptakan keadilan antar sektor padat karya serta menjamin kedaulatan dan keberlanjutan lapangan pekerjaan bagi jutaan buruh di industri rokok dan makanan-minuman.
Baca Juga: Siapa Pengemplang Pajak Rp2,6 M yang Sahammya Diblokir Purbaya?
“Kami mendorong adanya keadilan dalam kebijakan. Keadilan bagi pekerja, dan kedaulatan pekerjaan yang berkeadilan,” pungkas Hendry.