- Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, mengklarifikasi anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dimasukkan dalam alokasi dana pendidikan APBN.
- Alokasi pendidikan APBN 2025 dan 2026 tetap 20% dari belanja negara, termasuk dana MBG yang besarnya bervariasi.
- Keputusan memasukkan anggaran MBG dalam pos pendidikan merupakan keputusan politik bersama antara DPR dan pemerintah terkait RAPBN.
Suara.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah klarifikasi soal polemik anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diambil dari alokasi dana pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Said menyebut sejak Presiden Prabowo Subianto memimpin pemerintahan, dan mengajukan APBN tahun 2025 dan 2026, anggaran pendidikan sesuai dengan mandat konstitusi yakni 20 persen dari belanja negara.
Adapun alokasi anggaran pendidikan pada APBN tahun 2025 sebesar Rp 724,2 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp 769 triliun. Dalam dua tahun anggaran ini, alokasi anggaran pendidikan tersebut termasuk anggaran BGN di dalamnya, tahun 2025 sebesar Rp 71 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp 268 triliun.
Khusus tahun 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) menerima alokasi anggaran sesuai UU APBN sebesar Rp 268 triliun, yang peruntukannya untuk dukungan program MBG sebesar Rp 255,5 triliun dan Rp 12,4 triliun untuk dukungan manajemen program.
“Dari anggaran program BGN sebesar Rp 255,5 triliun, sebesar Rp 223,5 triliun di antaranya untuk fungsi pendidikan,” jelas Said, dikutip dari siaran pers DPR RI, Minggu (1/3/2026).
Ia menerangkan, tiap tahun APBN adalah satu-satunya undang-undang yang rancangannya diusulkan pemerintah ke DPR. Karena itu, posisi DPR atas RAPBN yang dibahas hanya mengubah, membesarkan, atau menurunkan pos anggaran untuk program dan kementerian/lembaga yang bersama-sama disepakati oleh pemerintah.
![Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). [Suara.com/Bagaskara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/26/67343-said-abdullah.jpg)
“Sesuai konstitusi, DPR memiliki kewenangan untuk menolak seluruhnya RAPBN, dan atau sebaliknya,” tambah Politisi Fraksi PDIP itu.
Soal pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) bahwa alokasi kementeriannya anggarannya naik, Said menegaskan bahwa hal itu benar adanya. Kenaikan alokasi itu berbeda dengan anggaran MBG.
“Kenaikan itu sebagai konsekuensi atas kenaikan belanja negara dari tahun 2025 dengan 2026, sebab belanja negara sebagai dasar persentase perhitungan 20 persen untuk pendidikan,” jelas Politisi asal Madura itu.
Baca Juga: Debat ICW: Desak Politisi Lepas Pengaruh Bisnis demi Cegah Konflik Kepentingan
Kenaikan anggaran, tambahnya, tidak hanya diterima kemendikdasmen, tetapi juga Kemendiktisaintek, Kemenag, Kemensos dan Kemen PU dalam menjalankankan fungsi pendidikan dari APBN.
Kemendikdasmen sendiri naik Rp 21,5 triliun, Kemendiktisaintek naik Rp 3,3 triliun, Kemenag naik Rp 10,5 triliun, Kemensos naik Rp 4 triliun dan Kemen PU naik Rp 1,7 triliun.
“Jadi pada tahun 2025 dan 2026, alokasi anggaran MBG menjadi unsur yang dimasukkan dalam pos anggaran pendidikan. Dan hal ini telah menjadi keputusan politik antara DPR dan pemerintah,” imbuhnya.
Meskipun demikian, ia menghormati kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan ke MK atas anggaran MBG dalam anggaran pendidikan. Terkait sah atau tidaknya gugatan tersebut, Said menegaskan hanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa mendalilkan apakah kebijakan ini benar atau tidak.
“Tetapi dengan keyakinan dan atas berbagai kajian konstitusional, DPR dan pemerintah telah memutuskan hal itu. Semoga penjelasan ini memberikan gambaran tentang duduk letak anggaran MBG dan anggaran pendidikan,” pungkasnya.