Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.850.000
Beli Rp2.735.000
IHSG 7.561,329
LQ45 749,027
Srikehati 347,294
JII 525,953
USD/IDR 17.184

Pekerja Swasta Protes THR Kena Pajak, Menkeu Purbaya: Protes ke Bosnya Dong!

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Sabtu, 07 Maret 2026 | 09:50 WIB
Pekerja Swasta Protes THR Kena Pajak, Menkeu Purbaya: Protes ke Bosnya Dong!
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa secara aturan, baik ASN maupun pegawai swasta sama-sama subjek pajak. [Suara.com/Dicky Prastya]
  • Menkeu sebut pajak THR swasta bisa ditanggung perusahaan jika pegawai protes ke bos.
  • Pajak THR dihitung pakai metode TER, digabung gaji bulanan sehingga potongan terasa besar.
  • Menaker pastikan THR 2026 tetap kena pajak PPh 21 meski ada desakan dari serikat buruh.

Suara.com - Keluhan para pekerja swasta terkait potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya mendapat respons dari "Bendahara Negara". Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa secara aturan, baik ASN maupun pegawai swasta sama-sama subjek pajak.

Purbaya menjelaskan, alasan THR Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri terasa "utuh" adalah karena pajaknya ditanggung oleh pemerintah selaku pemberi kerja. Maka dari itu, ia menyarankan pekerja swasta yang keberatan dengan potongan pajak untuk melayangkan protes ke perusahaan masing-masing.

"Itu protes seperti itu kita menjalankan untuk pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga," ujar Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Ia menekankan, pemerintah tidak bisa mengubah aturan pajak secara parsial hanya untuk mengakomodasi satu pihak. Meski begitu, Purbaya menyebut ada beberapa sektor industri tertentu yang memang mendapatkan insentif Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk upah karyawannya.

Di lokasi yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, memaparkan bahwa THR dikategorikan sebagai pendapatan tidak teratur. Berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pajaknya menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Masalahnya, dalam metode ini, THR digabungkan dengan gaji bulanan. Hal inilah yang memicu lonjakan total penghasilan bruto di bulan tersebut, sehingga tarif pajaknya pun ikut terkerek naik.

"Semua dipotong pajak. ASN, TNI, Polri itu juga dipotong, hanya karena pendanaannya dari APBN, itu ditanggung oleh pemerintah," jelas Bimo.

Bimo juga menambahkan bahwa sebenarnya banyak perusahaan swasta yang sudah menerapkan sistem gross up, di mana perusahaan menanggung pajak karyawan sehingga THR yang diterima tetap penuh.

Sebelumnya, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah untuk menghapus PPh 21 atas THR mulai tahun ini. Menurutnya, potongan tersebut sangat memberatkan buruh di tengah tekanan ekonomi.

Namun, harapan buruh tampaknya harus kandas tahun ini. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa kebijakan THR bebas pajak belum bisa diterapkan dalam waktu dekat.

"Iya, sesuai dengan peraturan (tidak bebas pajak). Harus kita kaji lagi ya," tegas Yassierli di kantor Kemenko Perekonomian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Garuk-garuk Kepala! Purbaya Sudah Buat APBN 2026 Defisit 0,53 Persen

Garuk-garuk Kepala! Purbaya Sudah Buat APBN 2026 Defisit 0,53 Persen

Bisnis | Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:59 WIB

61 Kode Redeem FF Terbaru 7 Maret 2026: Klaim SG Gurun, Peluang THR 6 M, dan XM8

61 Kode Redeem FF Terbaru 7 Maret 2026: Klaim SG Gurun, Peluang THR 6 M, dan XM8

Tekno | Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:04 WIB

Apakah THR Kena Pajak? Begini Aturan Resmi dan Mekanisme Perhitungannya

Apakah THR Kena Pajak? Begini Aturan Resmi dan Mekanisme Perhitungannya

Lifestyle | Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:05 WIB

Terkini

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2026 Diproyeksikan Turun ke 5 Persen

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2026 Diproyeksikan Turun ke 5 Persen

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 20:43 WIB

Purbaya Klaim Rating Utang Indonesia di S&P Aman hingga 2028

Purbaya Klaim Rating Utang Indonesia di S&P Aman hingga 2028

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 20:04 WIB

Tingkat Kecelakaan Roda Dua Tinggi, Mitra Driver Kini Diberi Asuransi Gratis

Tingkat Kecelakaan Roda Dua Tinggi, Mitra Driver Kini Diberi Asuransi Gratis

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 20:01 WIB

Peringati Hari Kartini: BRI Terus Dukung Pemberdayaan Perempuan untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

Peringati Hari Kartini: BRI Terus Dukung Pemberdayaan Perempuan untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 19:49 WIB

Uji Jalan Rampung di Mei, Penerapan B50 Serempak pada Juli 2026

Uji Jalan Rampung di Mei, Penerapan B50 Serempak pada Juli 2026

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 18:51 WIB

Daftar Kode SWIFT BRI Semua Daerah dan Cara Pakai Transfer Internasional

Daftar Kode SWIFT BRI Semua Daerah dan Cara Pakai Transfer Internasional

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 18:50 WIB

World Bank Minta Maaf ke Purbaya Buntut Salah Proyeksi Ekonomi RI

World Bank Minta Maaf ke Purbaya Buntut Salah Proyeksi Ekonomi RI

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 18:37 WIB

Laba Bank Mandiri Tumbuh 16,5 Persen, Tembus Rp15,4 Triliun

Laba Bank Mandiri Tumbuh 16,5 Persen, Tembus Rp15,4 Triliun

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 18:31 WIB

Kejar Target Produksi, SKK Migas Bakal Pakai Teknologi Triple 100

Kejar Target Produksi, SKK Migas Bakal Pakai Teknologi Triple 100

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 18:26 WIB

Heboh Gugatan Rp119 Triliun: Bos CMNP Sampai Buka Suara

Heboh Gugatan Rp119 Triliun: Bos CMNP Sampai Buka Suara

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 18:22 WIB