Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.605.000
IHSG 5.746,648
LQ45 569,322
Srikehati 278,381
JII 347,610
USD/IDR 18.136

5 Fakta PP Nomor 9 Tahun 2026 Terkait THR dan Pajak Bagi ASN, Polisi dan Pensiunan

M Nurhadi

Rabu, 11 Maret 2026 | 14:01 WIB
5 Fakta PP Nomor 9 Tahun 2026 Terkait THR dan Pajak Bagi ASN, Polisi dan Pensiunan
Ilustrasi THR PNS. [Unsplash]

Suara.com - Penerbitan PP Nomor 9 Tahun 2026 bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan langkah strategis pemerintah untuk mengimbangi laju inflasi dan menjaga daya beli masyarakat.

Selain sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara, regulasi ini bertujuan mendorong produktivitas kerja melalui modernisasi sistem kerja yang lebih adaptif dan fleksibel.

Fakta-fakta Penting PP Nomor 9 Tahun 2026

1. Dasar Hukum yang Kokoh Penyusunan aturan ini bersandar pada konstitusi dan undang-undang fundamental, di antaranya:

Pasal 5 ayat (2) UUD 1945.

UU Keuangan Negara (No. 17/2003) & UU Perbendaharaan Negara (No. 1/2004).

UU APBN Tahun Anggaran 2026 (No. 62/2024).

2. Kelompok yang Berhak Menerima (Subjek) Penerima manfaat dalam regulasi ini mencakup spektrum luas aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang sudah purna tugas:

Aparatur Aktif: PNS (termasuk CPNS), PPPK, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.

Pejabat Negara: Mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Anggota Legislatif (DPR), hingga Kepala Daerah.

Kelompok Purna Tugas: Pensiunan, Penerima Pensiun (ahli waris), serta Penerima Tunjangan tertentu.

3. Komponen Perhitungan Tunjangan Besaran nominal yang akan diterima dihitung berdasarkan akumulasi beberapa unsur penghasilan, yaitu:

Gaji Pokok.

Tunjangan Keluarga (Istri/Suami dan Anak).

Tunjangan Pangan (Beras).

Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum.

Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi instansi yang menerapkan.

4. Jadwal Pencairan Resmi Pemerintah memastikan penyaluran dana dilakukan secara bertahap untuk mendukung kebutuhan hari raya dan biaya pendidikan:

THR 2026: Dijadwalkan mulai cair paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Mengacu pada kalender 2026, proses ini diperkirakan jatuh pada pertengahan Maret.

Gaji ke-13: Direncanakan cair pada pertengahan tahun, yakni sekitar bulan Juni atau Juli.

Ketentuan Pajak dan Administrasi

Pemerintah juga memberikan catatan khusus terkait aspek administratif:

Pajak Penghasilan (PPh 21): Melalui PMK No. 9 Tahun 2026, diatur mengenai pengenaan PPh 21 sebesar 100% dari penghasilan yang diterima, namun ketentuan ini baru akan diimplementasikan secara penuh pada 1 Januari 2027.

Kesiapan Instansi: Pengumuman aturan dilakukan jauh hari agar KPPN dan setiap instansi memiliki waktu cukup untuk menyelesaikan proses administrasi pencairan.

Untuk menghindari kekeliruan, PP ini merinci definisi operasional seperti perbedaan antara Pensiunan (aparatur yang berhenti bekerja) dan Penerima Pensiun (keluarga yang menerima manfaat karena aparatur meninggal dunia), serta penegasan bahwa istilah Hari Raya dalam konteks ini merujuk spesifik pada Idul Fitri.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengusaha Keluhkan Ormas Minta THR, Polri Turun Tangan Cari Bukti

Pengusaha Keluhkan Ormas Minta THR, Polri Turun Tangan Cari Bukti

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 13:37 WIB

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya

Tekno | Rabu, 11 Maret 2026 | 12:55 WIB

Pajak THR 2026 Berapa Persen? Ini Ketentuan dan Cara Menghitungnya

Pajak THR 2026 Berapa Persen? Ini Ketentuan dan Cara Menghitungnya

Lifestyle | Rabu, 11 Maret 2026 | 12:46 WIB

Polisi Gagalkan Tawuran di Jakarta Timur, 4 Pemuda dan 12 Senjata Tajam Diamankan

Polisi Gagalkan Tawuran di Jakarta Timur, 4 Pemuda dan 12 Senjata Tajam Diamankan

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 12:25 WIB

Bisa Diproses Hukum, Polri: Warga yang Dipalak THR Laporkan ke Hotline 110

Bisa Diproses Hukum, Polri: Warga yang Dipalak THR Laporkan ke Hotline 110

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 11:52 WIB

Perusahaan Terlambat Bayar THR? Begini Solusinya Menurut Aturan Resmi Kemnaker

Perusahaan Terlambat Bayar THR? Begini Solusinya Menurut Aturan Resmi Kemnaker

Lifestyle | Rabu, 11 Maret 2026 | 13:10 WIB

Terkini

Bisa Pertimbangkan Beli, Harga Emas Antam turun Lagi Jadi Rp2,71 Juta/Gram

Bisa Pertimbangkan Beli, Harga Emas Antam turun Lagi Jadi Rp2,71 Juta/Gram

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:04 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Turun! Cek Update Harga UBS dan Galeri24 di Pegadaian

Harga Emas Antam Hari Ini Turun! Cek Update Harga UBS dan Galeri24 di Pegadaian

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:59 WIB

Kenaikan Harga Pertamax Sudah Atas Izin Mas Bahlil 'Ganteng'

Kenaikan Harga Pertamax Sudah Atas Izin Mas Bahlil 'Ganteng'

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:54 WIB

Bos OJK Beberkan Pendorong IHSG Mulai Rebound, Ini Obat Kuatnya

Bos OJK Beberkan Pendorong IHSG Mulai Rebound, Ini Obat Kuatnya

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:51 WIB

Chatib Basri Sorot Efisiensi Anggaran MBG: Harus Lebih Efisien Lagi

Chatib Basri Sorot Efisiensi Anggaran MBG: Harus Lebih Efisien Lagi

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:36 WIB

BI Naikkan Suku Bunga Mendadak, Masihkah Aman Investasi di Saham Bank?

BI Naikkan Suku Bunga Mendadak, Masihkah Aman Investasi di Saham Bank?

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:15 WIB

Harga Pertamax Nyaris Rp 17.000, Pertamina Anggap Sudah Wajar

Harga Pertamax Nyaris Rp 17.000, Pertamina Anggap Sudah Wajar

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:13 WIB

BI Rate Naik Mendadak, Pertanda Apa untuk Ekonomi Indonesia?

BI Rate Naik Mendadak, Pertanda Apa untuk Ekonomi Indonesia?

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 07:53 WIB

OJK Redakan Isu Panas Ekonomi Indonesia, 'Sell Indonesia' Jadi Sorotan Investor

OJK Redakan Isu Panas Ekonomi Indonesia, 'Sell Indonesia' Jadi Sorotan Investor

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 07:45 WIB

Update Harga BBM Pertamina Hari Ini, Pertamax Hampir Sentuh Rp17.000

Update Harga BBM Pertamina Hari Ini, Pertamax Hampir Sentuh Rp17.000

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 07:30 WIB