- Wacana pembatasan kadar nikotin dan tar produk tembakau ditentang keras industri karena berpotensi melumpuhkan industri kretek nasional.
- Pelaku industri menilai standar Uni Eropa tidak sesuai sebab tembakau lokal Indonesia secara alami memiliki kadar nikotin lebih tinggi.
- Penerapan batas rendah dikhawatirkan mematikan industri dan merugikan sektor hulu termasuk petani tembakau serta cengkih.
Suara.com - Wacana pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau menuai penolakan keras dari pelaku industri. Kebijakan yang tengah dikaji pemerintah itu dinilai berpotensi melumpuhkan industri hasil tembakau (IHT), bahkan disebut bisa mematikan industri kretek nasional.
Usulan batas nikotin dan tar yang lebih rendah, mengacu pada standar negara-negara Uni Eropa, dinilai tidak sesuai dengan kondisi industri tembakau di Indonesia. Pasalnya, karakteristik tembakau lokal memiliki kadar nikotin yang secara alami lebih tinggi.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, mengatakan industri tembakau saat ini sudah dibebani ratusan regulasi. Penambahan aturan baru yang lebih ketat justru berisiko mencekik keberlangsungan usaha.
"Kalau apa yang diuji publik mengenai batas maksimal tar dan nikotin diberlakukan, tentu industri ini akan mengalami musibah. Karena saat ini industri tembakau yang menguasai pasar menyerap tembakau-tembakau lokal produksi dari petani-petani di dalam negeri," ujar Henry dalam forum Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Nikotin dan Tar yang diselenggarakan Kemenko PMK di Jakarta, Selasa (10/03/26).

Ia menilai kebijakan tersebut cenderung hanya berfokus pada pembatasan tanpa disertai solusi nyata bagi pelaku industri yang selama ini telah mematuhi berbagai ketentuan.
Selain itu, Henry juga menyoroti adanya tekanan global dari organisasi kesehatan dunia seperti WHO melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Ia menyayangkan jika kebijakan tersebut diadopsi tanpa mempertimbangkan kondisi domestik.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachjudi. Menurutnya, rencana penurunan batas nikotin dan tar ke level yang terlalu rendah tidak realistis secara teknis.
Ia menjelaskan, rata-rata kadar tar pada rokok kretek tangan saat ini berada di kisaran 34 hingga 52 miligram. Sementara itu, pemerintah disebut ingin memangkasnya hingga 10 miligram, yang dinilai sangat jauh dari kondisi produksi saat ini.
"Kalau pembatasan tar itu dilakukan, maka tidak bisa karena rokok kretek pasti akan mati," tegas Benny.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada industri, tetapi juga akan memukul sektor hulu, termasuk petani tembakau dan cengkih yang selama ini menjadi pemasok utama bahan baku.
Industri hasil tembakau sendiri diketahui menyerap mayoritas tembakau lokal dan hampir seluruh produksi cengkih nasional. Jika kebijakan pembatasan tersebut diterapkan tanpa penyesuaian, maka serapan bahan baku dalam negeri berpotensi menurun drastis.
Pelaku industri pun berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi riil di lapangan sebelum menetapkan batas nikotin dan tar, agar kebijakan yang diambil tidak justru mematikan sektor yang selama ini menjadi penopang ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.