- LPS memulai pembayaran klaim nasabah BPR Koperindo sejak 13 Maret 2026, empat hari setelah izin bank tersebut dicabut.
- Pembayaran tahap pertama klaim simpanan dialokasikan dana Rp14,19 miliar untuk 166 nasabah melalui BRI Cabang Jakarta Roxy.
- LPS menargetkan seluruh proses verifikasi dan pembayaran klaim nasabah rampung maksimal dalam waktu 90 hari kerja.
Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai melakukan pembayaran tahap pertama klaim simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat Koperindo setelah pencabutan izin usaha bank tersebut pada 9 Maret 2026.
Proses pembayaran ini dimulai pada Jumat (13/3/2026), atau hanya empat hari setelah izin usaha BPR Koperindo resmi dicabut. Langkah cepat ini disebut sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
“Ini sebagai bentuk penguatan kepercayaan nasabah kepada sistem perbankan, LPS memprioritaskan kecepatan dan kemudahan proses klaim nasabah simpanan,” ujar Pgs. Plt. Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Nur Budiantoro dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Sebelum pembayaran dilakukan, LPS terlebih dahulu menjalankan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah. Proses ini dilakukan sesuai amanat regulasi, termasuk Undang-Undang tentang LPS dan penguatan sektor keuangan.
LPS menargetkan seluruh proses verifikasi tersebut rampung paling lambat 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha, atau hingga 29 Juli 2026.
Nasabah dapat mengecek status simpanannya secara mandiri melalui situs resmi LPS. Nama-nama nasabah yang simpanannya dinyatakan layak bayar juga telah diumumkan di kantor BPR Koperindo.
![Ilustrasi bank. [Unsplash]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/13/43138-ilustrasi-bank.jpg)
Klaim Dibayarkan Lewat BRI Roxy
Bagi nasabah dengan status “layak bayar”, proses pencairan dilakukan melalui bank penyalur yang telah ditunjuk, yakni Bank Rakyat Indonesia Cabang Jakarta Roxy.
Nasabah hanya perlu membawa dokumen persyaratan dan mengikuti prosedur antrean di bank tersebut. Pihak bank penyalur akan membantu proses klaim hingga selesai.
Untuk mendukung kelancaran pembayaran, LPS telah menempatkan dana sebesar Rp14,19 miliar di bank penyalur. Dana ini akan dibagikan kepada 166 nasabah pada tahap pertama pembayaran klaim.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi nasabah serta menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap industri perbankan, khususnya di tengah penanganan bank yang dilikuidasi.