- Menhub Dudy Purwagandhi meminta pengusaha logistik mematuhi pembatasan operasional kendaraan barang antisipasi puncak arus balik Lebaran 2026.
- Pembatasan kendaraan berat beroperasi berlaku sejak 13 hingga 29 Maret 2026 berdasarkan SKB tiga kementerian.
- Puncak arus balik diprediksi terjadi dalam beberapa gelombang utama yaitu pada tanggal 24, 25, dan 27 Maret 2026.
Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, mengingatkan pengusaha angkutan logistik untuk mematuhi pembatasan operasional kendaraan barang jelang puncak arus balik Lebaran 2026.
Kebijakan ini dinilai krusial untuk mencegah kemacetan parah di tengah lonjakan kendaraan yang diprediksi terjadi dalam beberapa hari ke depan.
Puncak arus balik sendiri diperkirakan berlangsung dalam beberapa gelombang, yakni pada 24, 25, dan 27 Maret 2026.
Pemerintah pun berupaya mengantisipasi kepadatan lalu lintas dengan menerapkan sejumlah kebijakan pembatasan kendaraan berat di jalan tol maupun jalur utama.
“Menghadapi arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi dalam beberapa gelombang, kami menyerukan para pengusaha angkutan logistik tetap mematuhi ketentuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Langkah ini penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan seluruh pengguna jalan,” jelas Dudy kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).
Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2026 yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kementerian Pekerjaan Umum.

Dalam aturan tersebut, operasional kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih dibatasi selama periode 13 hingga 29 Maret 2026.
Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik, sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Dudy menegaskan, kepatuhan terhadap aturan ini menjadi bagian penting dari upaya bersama dalam menjaga mobilitas masyarakat tetap aman dan tertib selama periode Lebaran.
Ia juga mengapresiasi para pelaku usaha logistik yang telah mematuhi kebijakan tersebut, serta peran aparat kepolisian yang aktif melakukan pengawasan di lapangan.
“Kami mengapresiasi para pelaku usaha logistik yang telah menunjukkan kepatuhan, serta jajaran Polri yang konsisten mengawasi dan mengawal pelaksanaan kebijakan ini di lapangan," kata Dudy.
Menurutnya, sinergi yang baik ini sangat penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan masyarakat, sehingga mobilitas pada masa arus balik dapat berlangsung aman, tertib, serta lancar.
Selain mengatur kendaraan logistik, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk mengatur waktu perjalanan arus balik agar tidak bersamaan pada puncak kepadatan.
Dengan pengaturan waktu perjalanan yang lebih merata, diharapkan potensi kemacetan dapat ditekan dan perjalanan menjadi lebih nyaman.
Menhub juga mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin berlalu lintas, mematuhi rambu, serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi keselamatan bersama.