Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.130,190
LQ45 620,397
Srikehati 308,223
JII 381,928
USD/IDR 17.784

BEI Resmi Ubah Aturan Free Float, Emiten Wajib Tingkatkan Porsi Saham Publik Bertahap

Dythia Novianty | Rina Anggraeni | Suara.com

Rabu, 01 April 2026 | 07:34 WIB
BEI Resmi Ubah Aturan Free Float, Emiten Wajib Tingkatkan Porsi Saham Publik Bertahap
Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. [Suara.com/Rina]
  • PT Bursa Efek Indonesia resmi memberlakukan perubahan peraturan pencatatan saham mulai 31 Maret 2026 untuk mereformasi pasar modal.
  • Kebijakan ini menetapkan batas minimum saham free float sebesar lima belas persen guna meningkatkan kualitas emiten dan perlindungan investor.
  • BEI menyediakan masa transisi hingga tahun 2029 serta mewajibkan pengembangan tata kelola perusahaan bagi direksi dan komisaris emiten.

Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A terkait pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas lainnya mulai Selasa, 31 Maret 2026. 

Kebijakan ini menjadi bagian dari percepatan reformasi pasar modal untuk meningkatkan kualitas emiten dan memperkuat perlindungan investor.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menyampaikan bahwa aturan baru tersebut telah melalui proses Rule Making Rule (RMR) dan mengantongi persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia, sekaligus memperkuat tata kelola dan meningkatkan perlindungan investor,” ujarnya.

Salah satu perubahan utama adalah pengetatan ketentuan saham free float. BEI kini menetapkan batas minimum free float untuk tetap tercatat di bursa menjadi lima belas persen dari total saham tercatat.

Sementara itu, untuk pencatatan saham perdana, BEI menerapkan skema bertingkat berbasis kapitalisasi pasar dengan ketentuan free float sebesar 15 persen, 20 persen, dan 25 persen dari jumlah saham yang akan dicatatkan.

Tak hanya itu, BEI juga memberikan fleksibilitas bagi perusahaan tercatat melalui mekanisme pengajuan pemegang saham tertentu agar dapat dikategorikan sebagai bagian dari free float. 

Ketentuan rinci mengenai hal ini diatur dalam Surat Edaran BEI Nomor SE-00004/BEI/03-2026.

Ilustrasi IHSG
Ilustrasi pergerakan saham

Dalam implementasinya, BEI memberikan masa transisi bagi perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan tersebut. 

Perusahaan dengan kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun dan masih memiliki free float di bawah 12,5 persen, wajib memenuhi batas 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027, dan meningkat menjadi 15 persen paling lambat 31 Maret 2028.

Sementara itu, perusahaan dengan free float antara 12,5 persen hingga 15 persen diwajibkan memenuhi ketentuan 15 persen paling lambat 31 Maret 2027.

Adapun perusahaan dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun diberikan waktu lebih panjang hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi ketentuan minimum free float sebesar 15 persen.

BEI juga akan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada masing-masing perusahaan tercatat terkait posisi kapitalisasi pasar sebagai dasar penentuan masa transisi.

Untuk mendukung implementasi aturan baru ini, BEI menyiapkan berbagai langkah pendampingan, mulai dari sosialisasi, penyediaan layanan konsultasi (hot desk), hingga kegiatan seperti roadshow dan public expose live guna mempertemukan emiten dengan investor.

Selain itu, BEI turut mendorong penguatan penerapan Good Corporate Governance (GCG), termasuk peningkatan kualitas laporan keuangan melalui kewajiban penggunaan tenaga penyusun bersertifikat atau akuntan publik dengan kriteria tertentu.

Tak berhenti di situ, jajaran direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat juga diwajibkan mengikuti pendidikan berkelanjutan di bidang pasar modal dan tata kelola perusahaan.

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas perusahaan tercatat sehingga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia terus meningkat,” kata Kautsar.

Perubahan Peraturan I-A ini juga mencakup aspek lain, seperti penguatan persyaratan saldo laba bagi calon emiten di papan utama serta kewenangan BEI dalam menetapkan kategori perusahaan untuk mendukung prinsip keberlanjutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:46 WIB

Bitcoin Kalahkan Emas dan Saham di Tengah Gejolak Global

Bitcoin Kalahkan Emas dan Saham di Tengah Gejolak Global

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:53 WIB

Ini Alasan Saham Garuda Indonesia Melesat 15%

Ini Alasan Saham Garuda Indonesia Melesat 15%

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:34 WIB

IHSG Kembali Ambruk 1,89% Hari Ini, Investor Banyak Ambil Untung

IHSG Kembali Ambruk 1,89% Hari Ini, Investor Banyak Ambil Untung

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:01 WIB

OJK Genjot Free Float 15%, Emiten Diberi Tenggat hingga Maret 2027

OJK Genjot Free Float 15%, Emiten Diberi Tenggat hingga Maret 2027

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:07 WIB

IHSG Babak Belur di Sesi I: Merosot 1,21Persen, Tertekan Pelemahan Rupiah

IHSG Babak Belur di Sesi I: Merosot 1,21Persen, Tertekan Pelemahan Rupiah

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:23 WIB

Terkini

Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil

Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 13:22 WIB

Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal

Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:32 WIB

Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban

Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:10 WIB

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:55 WIB

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:20 WIB

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:53 WIB

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:48 WIB

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:42 WIB

Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama

Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:35 WIB

Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital

Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:27 WIB