- Menteri Keuangan Purbaya menyatakan PT Pertamina menanggung sementara kenaikan harga BBM akibat perang Amerika Serikat dan Iran pada April 2026.
- Pertamina mampu menjaga likuiditas perusahaan karena pemerintah rutin membayar kompensasi sebesar 70 persen setiap bulan kepada pihak Pertamina.
- Pemerintah memutuskan harga BBM subsidi tetap dan menambah anggaran subsidi energi sebesar Rp 90 hingga Rp 100 triliun tahun ini.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kalau PT Pertamina adalah pihak yang menanggung sementara kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akibat perang Amerika Serikat vs Iran.
Hal ini menyusul pengumuman Pemerintah yang memutuskan harga BBM subsidi tidak naik per April 2026 sekaligus menanggapi isu viral di media sosial.
Menkeu Purbaya menyebut kalau Pertamina masih mampu menanggung kenaikan harga BBM karena memiliki likuiditas yang cukup. Lebih lagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus membayar kompensasi 70 persen setiap bulan.
"Sementara sepertinya Pertamina. Dia mampu karena sekarang pembayaran dari pemerintah kan lancar. Yang kompensasi kan sekarang kita bayar setiap bulan, 70 persen terus-terusan," kata Purbaya di Wisma Danantara, Rabu (1/4/2026).
Purbaya tidak menjelaskan lebih rinci soal berapa biaya yang ditanggung Pertamina untuk sementara waktu. Namun perusahaan pelat merah itu akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Jadi keuangan Pertamina juga amat baik. Jadi untuk jangka pendek, enggak masalah. Nanti mereka biar rapatkan dengan ESDM, saya enggak ngerti itu ESDM dan yang lain mungkin," jelasnya.
Di sisi lain Menkeu Purbaya menyebut kalau anggaran subsidi energi bertambah Rp 90 triliun hingga Rp 100 triliun tahun ini. Pengumuman ini disampaikan usai Pemerintah memastikan harga BBM tak naik.
"Iya kira-kira (sekitar Rp 90-100), nanti kita hitung lagi. Itu subsidi doang ya," kata Purbaya di Wisma Danantara, Rabu (1/4/2026).
Purbaya juga menyebut kalau anggaran tambahan hingga Rp 100 triliun itu diperuntukkan untuk subsidi. Sementara untuk kompensasi terpisah, meskipun tidak dia rinci.
Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, Pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi energi sebesar Rp 210,1 triliun yang mencakup BBM, listrik, dan LPG 3 kilogram.