Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.825.000
Beli Rp2.700.000
IHSG 6.858,899
LQ45 669,842
Srikehati 328,644
JII 449,514
USD/IDR 17.509

OJK Kasih Denda Rp15,9 Miliar Bagi Pelaku Saham Gorengan

Dythia Novianty | Rina Anggraeni | Suara.com

Selasa, 07 April 2026 | 10:52 WIB
OJK Kasih Denda Rp15,9 Miliar Bagi Pelaku Saham Gorengan
Pengunjung memotret layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom].
  • OJK menjatuhkan denda total Rp15,9 miliar kepada enam pihak perorangan atas kasus manipulasi pasar atau goreng saham.
  • Sepanjang tahun 2026, OJK telah mengenakan sanksi denda mencapai Rp62,78 miliar kepada 68 pihak di pasar modal.
  • Terdapat pula pengenaan denda keterlambatan senilai Rp34,54 miliar kepada 165 pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi denda terhadap pelaku manipulasi pasar atau goreng saham.

Adapun,sankai yang dikenakan sebesar Rp 15,9 miliar. Denda tersebut dijatuhkan terhadap sejumlah pihak perorangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, merinci total denda ini dijatuhkan terhadap enam pihak perorangan. Kemudian terdapat peringatan tertulis untuk satu pihak perorangan.

"Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang pasar modal terkait penaganan kasus manipulasi pasar, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp 15,9 miliar, kepada enam pihak perorangan dan juga satu sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada satu pihak perorangan," jelas Hasan dikutip dari Youtube OJK saat RDK Bulanan Selasa (7/4/2026).

Tidak hanya itu, pada Maret 2026, OJK telah mengenakan sanksi administrasi berupa denda  atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sebesar Rp8.570.000.000 kepada 1 Manajer Investasi. 

Lalu, Direktur Utama Manajer Investasi, 5 emiten, 1 perusahaan efek, 10 direksi emiten dan/atau perusahaan publik, 1 pengendali emiten dan/atau perusahaan publik, 1 pihak lainnya, dan 2 Akuntan Publik.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi [Suara.com/Rina A]
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi [Suara.com/Rina A]

"Disusul 4 sanksi adminstratif berupa peringan tertulis, 1 sanksi administratif berupa pembekuan ozin dan 4 perintah tertulis," katanya.

Selain itu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 2  pihak perorangan karena melakukan kegiatan Penasihat Investasi tanpa izin.

Selama 2026, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal yang terdiri dari sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp62.780.000.000 kepada 68 pihak, satu sanksi administratif berupa pencabutan izin, empat sanksi administratif berupa pembekuan izin, tujuh sanksi administratif berupa peringatan tertulis serta delapan perintah tertulis. 

Selanjutnya, OJK mengenakan danksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp34.546.500.000 kepada 165 pihak pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal, mengenakan 50 peringatan tertulis.  

Ditambah mengenakan 16 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan non kasus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK dan Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Kasus BPR DCN di Gambir

OJK dan Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Kasus BPR DCN di Gambir

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:09 WIB

Pendaftaran Calon Direksi BEI Baru Paling Lambat hingga 4 Mei 2026, Ini Jabatan yang Dicari

Pendaftaran Calon Direksi BEI Baru Paling Lambat hingga 4 Mei 2026, Ini Jabatan yang Dicari

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:41 WIB

Purbaya Suntik Lagi Rp100 Triliun ke Himbara, OJK Yakin Bisa Turunkan Suku Bunga

Purbaya Suntik Lagi Rp100 Triliun ke Himbara, OJK Yakin Bisa Turunkan Suku Bunga

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 07:31 WIB

OJK Resmi Punya Pejabat Baru, Ini Susunannya

OJK Resmi Punya Pejabat Baru, Ini Susunannya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:13 WIB

Dapat Rating Negatif dari Moodys dan Fitch Ratings,OJK Pastikan Industri Perbankan Tetap Solid

Dapat Rating Negatif dari Moodys dan Fitch Ratings,OJK Pastikan Industri Perbankan Tetap Solid

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:30 WIB

Penghapusan KBMI 1 Masih Bertahap, OJK Pastikam Tidak Ada Unsur Paksa

Penghapusan KBMI 1 Masih Bertahap, OJK Pastikam Tidak Ada Unsur Paksa

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:10 WIB

Terkini

Pasar Panik Gegara Rebalancing, IHSG Ambles 1,81% di Sesi I

Pasar Panik Gegara Rebalancing, IHSG Ambles 1,81% di Sesi I

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:37 WIB

Tarif Listrik Mei 2026 Naik? Cek Tarif Terbaru untuk 13 Golongan

Tarif Listrik Mei 2026 Naik? Cek Tarif Terbaru untuk 13 Golongan

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:23 WIB

Inflasi Medis RI Jadi Momok Baru, Biaya Penyakit Tipes Naik Rp16 Juta! Mengapa Hal Itu Bisa Terjadi?

Inflasi Medis RI Jadi Momok Baru, Biaya Penyakit Tipes Naik Rp16 Juta! Mengapa Hal Itu Bisa Terjadi?

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:23 WIB

Saham BBRI 'Lagi Diskon', Harganya Diproyeksi Bisa Segini

Saham BBRI 'Lagi Diskon', Harganya Diproyeksi Bisa Segini

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:45 WIB

Rupiah Makin Anjlok Parah saat Mata Uang Asia Lain Menguat, Kenapa?

Rupiah Makin Anjlok Parah saat Mata Uang Asia Lain Menguat, Kenapa?

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:26 WIB

Petrokimia Gresik Siapkan 219 Ribu Ton Pupuk Subsidi Jelang Musim Tanam

Petrokimia Gresik Siapkan 219 Ribu Ton Pupuk Subsidi Jelang Musim Tanam

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:21 WIB

Harga Barang Elektronik Naik Tajam, Penjualan Pedagang Turun 50 Persen

Harga Barang Elektronik Naik Tajam, Penjualan Pedagang Turun 50 Persen

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:19 WIB

Pelemahan Rupiah Bikin Emas Meroket, Harga Antam Hingga UBS Kompak Meroket!

Pelemahan Rupiah Bikin Emas Meroket, Harga Antam Hingga UBS Kompak Meroket!

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:17 WIB

Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen

Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:01 WIB

Harga Sembako Naik Hari Ini : Cabai Rp88 Ribu, Beras Premium Rp21 Ribu per Kg

Harga Sembako Naik Hari Ini : Cabai Rp88 Ribu, Beras Premium Rp21 Ribu per Kg

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 10:30 WIB