Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.500,187
LQ45 746,355
Srikehati 345,870
JII 522,139
USD/IDR 17.117

Harga Emas Antam Naik saat Harga Emas Dunia Turun, Mengapa?

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 14 April 2026 | 09:46 WIB
Harga Emas Antam Naik saat Harga Emas Dunia Turun, Mengapa?
Seorang pegawai memegang emas batangan produksi Antam [Antara]
  • Harga emas batangan Antam di Jakarta melesat menjadi Rp2.863.000 per gram pada Selasa, 14 April 2026.
  • Lonjakan harga domestik terjadi akibat depresiasi rupiah dan tingginya permintaan emas di tengah ketegangan geopolitik regional.
  • Kenaikan ini berlawanan dengan tren harga emas global yang melemah karena aksi ambil untung oleh investor.

Suara.com - Di tengah tren pelemahan harga emas di pasar spot global, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) justru menunjukkan arah sebaliknya dengan lonjakan yang sangat signifikan.

Fenomena anomali ini menjadi perbincangan hangat di kalangan investor retail dan pengamat ekonomi di kota-kota besar Indonesia.

Berdasarkan pantauan langsung di laman resmi Logam Mulia, Jakarta, pada Selasa (14/4/2026) pukul 08.42 WIB, harga emas Antam melesat hingga Rp45.000 dari posisi sebelumnya.

Saat ini, harga emas Antam bertengger di level Rp2.863.000 per gram, naik tajam dibandingkan harga Senin yang masih berada di angka Rp2.818.000 per gram.

Kenaikan ini juga diikuti oleh harga pembelian kembali atau buyback yang turut meroket. Para investor yang ingin melepas aset emasnya hari ini akan mendapatkan harga Rp2.639.000 per gram, meningkat signifikan dari semula Rp2.585.000 per gram.

Namun, masyarakat perlu menyadari bahwa harga emas Antam bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan internal perusahaan serta dinamika pasar.

Mengapa Antam Naik Saat Dunia Turun?

Kondisi ini tergolong unik mengingat harga emas dunia di pasar spot justru ditutup melemah pada perdagangan kemarin. Emas global parkir di level US$ 4.751,7 per troy ons, menyusut sekitar 0,24% dibandingkan penutupan akhir pekan lalu.

Secara teknikal, koreksi harga global ini merupakan hal yang wajar setelah emas dunia sempat reli dan naik tiga hari berturut-turut dengan total kenaikan mencapai 2,41%.

"Jadi, sepertinya aroma ambil untung (profit taking) tercium dari koreksi harga emas. Maklum, keuntungan yang bisa didapat dari menjual emas lumayan menggiurkan," merupakan analisis yang berkembang melihat perilaku pasar global saat ini.

Banyak institusi besar mulai mencairkan keuntungan mereka setelah harga emas mencapai level psikologis baru.

Lantas, mengapa harga di Indonesia justru terbang? Ada tiga faktor fundamental yang mendasari anomali ini:

  • Depresiasi Rupiah yang Mendalam: Faktor utama yang sering terabaikan adalah nilai tukar rupiah. Sebagaimana diketahui, rupiah saat ini tengah tertekan di kisaran Rp17.100 per dolar AS akibat krisis blokade di Timur Tengah. Karena harga emas domestik dikonversi dari dolar AS, maka pelemahan rupiah yang lebih besar dari penurunan emas global otomatis membuat harga emas lokal tetap naik.
  • Strategi Penyesuaian Harian Antam: Antam seringkali melakukan penyesuaian harga berdasarkan ketersediaan stok fisik dan permintaan domestik yang tinggi di tengah ketidakpastian geopolitik. Saat masyarakat merasa tidak aman dengan aset kertas, permintaan emas fisik meningkat, yang memungkinkan Antam mempertahankan harga premium.
  • Ketegangan Geopolitik Regional: Meskipun di pasar spot New York terjadi aksi profit taking, di dalam negeri sentimen ketakutan akan dampak blokade Iran membuat emas tetap menjadi primadona, sehingga harga domestik memiliki daya tahan lebih kuat terhadap koreksi global.

Bagi para investor, sangat penting untuk memahami aspek perpajakan dalam transaksi logam mulia. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram dikenakan potongan pajak.

Untuk pembelian emas batangan, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sementara bagi non-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi yakni 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian ini akan disertai dengan bukti potong pajak resmi.

Sementara itu, untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai nominal lebih dari Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuannya adalah sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh pelanggan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Minyak dan Emas Bakal Meroket Efek Nego AS-Iran Buntu, Bagaimana Nasib BBM RI?

Harga Minyak dan Emas Bakal Meroket Efek Nego AS-Iran Buntu, Bagaimana Nasib BBM RI?

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 17:50 WIB

Harga Emas Pegadaian Senin 13 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Bertahan Stabil

Harga Emas Pegadaian Senin 13 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Bertahan Stabil

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 09:54 WIB

Emas Antam Lagi Diobral, Harganya Rp 2.818.000 Juta/Gram

Emas Antam Lagi Diobral, Harganya Rp 2.818.000 Juta/Gram

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 09:46 WIB

Ramalan Harga Emas Antam Sepekan Ini Setelah Negosiasi Iran-AS Gagal

Ramalan Harga Emas Antam Sepekan Ini Setelah Negosiasi Iran-AS Gagal

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 08:01 WIB

Novel Kemben Emas: Sejarah Kejayaan Majapahit dan Bangkitnya Kerajaan Demak

Novel Kemben Emas: Sejarah Kejayaan Majapahit dan Bangkitnya Kerajaan Demak

Your Say | Minggu, 12 April 2026 | 09:00 WIB

Minat Investasi Emas Melonjak, Ini Cara Jual Beli Aman Tanpa Potongan Tersembunyi

Minat Investasi Emas Melonjak, Ini Cara Jual Beli Aman Tanpa Potongan Tersembunyi

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 22:30 WIB

Terkini

IHSG Terus Terbang, Tembus Level 7.600 Pagi Ini

IHSG Terus Terbang, Tembus Level 7.600 Pagi Ini

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 09:16 WIB

Ritual Aneh Investor Agar Cuan: Dari Punggung Sakit George Soros Hingga Ramalan Bintang

Ritual Aneh Investor Agar Cuan: Dari Punggung Sakit George Soros Hingga Ramalan Bintang

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 08:52 WIB

18 Saham Ditendang dari Bursa, BEI: Itu Peringatan Buat Emiten

18 Saham Ditendang dari Bursa, BEI: Itu Peringatan Buat Emiten

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 08:52 WIB

Transaksi Digital Melonjak, Bank Mega Syariah Raup DPK Rp709 Miliar

Transaksi Digital Melonjak, Bank Mega Syariah Raup DPK Rp709 Miliar

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 08:42 WIB

Prabowo Temui Vladimir Putin saat Menhan Teken Kesepakatan Menteri Perang AS

Prabowo Temui Vladimir Putin saat Menhan Teken Kesepakatan Menteri Perang AS

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 08:42 WIB

Klaim Pemerintah Strategi One Way Berhasil Tekan Kepadatan Kendaran saat Mudik

Klaim Pemerintah Strategi One Way Berhasil Tekan Kepadatan Kendaran saat Mudik

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 08:11 WIB

Emiten PPRO Keluarkan Strategi Gali Pendapatan Berulang di Kawasan Hunian

Emiten PPRO Keluarkan Strategi Gali Pendapatan Berulang di Kawasan Hunian

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 08:07 WIB

Wall Street Masih Terbang Setelah Trump Pede Bisa Damai dengan Iran

Wall Street Masih Terbang Setelah Trump Pede Bisa Damai dengan Iran

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 08:01 WIB

OJK Izinkan Punya Utang di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Ini Aturan Barunya

OJK Izinkan Punya Utang di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Ini Aturan Barunya

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 07:32 WIB

Biaya Asuransi Masih Mahal, OJK Sebut Masyarakat Keluarkan Dana Rp 175 T

Biaya Asuransi Masih Mahal, OJK Sebut Masyarakat Keluarkan Dana Rp 175 T

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 07:29 WIB