Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.775.000
Beli Rp2.640.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Putusan KPPU Soal Pindar Tuai Polemik, Investor Fintech Disebut Bisa Hengkang

Achmad Fauzi

Rabu, 15 April 2026 | 07:39 WIB
Putusan KPPU Soal Pindar Tuai Polemik, Investor Fintech Disebut Bisa Hengkang
Putusan KPPU soal Pindar memicu polemik dan bisa menganggu jalannya indutri. [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/sgd]
  • KPPU menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring atas dugaan praktik kartel penetapan suku bunga pinjaman.
  • KPPU denda 97 perusahaan pinjol
  • DPR dorong penguatan regulasi agar tidak menghambat industri fintech dan investasi.

Suara.com - Industri pinjaman daring (pindar) tengah menjadi sorotan setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pindar.

Putusan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 terkait praktik penetapan harga atau kartel, khususnya dalam bentuk batas maksimum suku bunga pinjaman. Namun, keputusan ini justru memicu polemik luas di berbagai kalangan.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menilai dinamika yang terjadi di industri pindar tidak lepas dari kekosongan regulasi, terutama saat industri baru mulai berkembang.

"Seringkali di perekonomian kita hal seperti ini sering terjadi karena kekosongan regulasi. Yang ingin dicapai dari revisi UU KPPU pertama adalah perekonomian lebih berkualitas dengan meningkatkan persaingan yang sehat. Persaingan tidak sehat menyebabkan inefisiensi ekonomi. Kedua memberikan level playing field yang setara, jangan menguntungkan yang besar saja," ujar Adisatrya dalam diskusi daring yang bertajuk Denda KPPU ke 97 Pindar: Melindungi Persaingan atau Mengorbankan Konsumen dikutip, Rabu (15/4/2026).

KPPU pada Kamis (26/3/2026) menyatakan sebanyak 97 perusahaan pinjol terbukti melanggar aturan persaingan usaha berupa praktik kartel bunga dan dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
KPPU pada Kamis (26/3/2026) menyatakan sebanyak 97 perusahaan pinjol terbukti melanggar aturan persaingan usaha berupa praktik kartel bunga dan dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Ia menambahkan, Komisi VI DPR RI saat ini tengah menggodok revisi UU No. 5 Tahun 1999 guna memperkuat pengawasan persaingan usaha tanpa menghambat pertumbuhan industri.

Selain itu, Adisatrya juga menyoroti tantangan kelembagaan KPPU yang dinilai masih memiliki sejumlah keterbatasan, mulai dari sumber daya manusia hingga dukungan anggaran.

"Kelembagaan KPPU sendiri ini masih banyak kelemahan dan kekurangan. Kita ingin KPPU juga menjadi lembaga yang kuat tapi jangan diartikan untuk mempersulit dunia usaha," tegasnya.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU FH UI), Ditha Wiradiputra, menilai putusan KPPU belum sepenuhnya didukung oleh dasar pembuktian yang kuat.

"(Jadi), agak menarik ketika code of conduct atau pengaturan mengenai batas atas suku bunga itu dijadikan sumber permasalahan. Karena apa? Karena biasanya, aturan itu dibuat untuk melindungi konsumen," kata Ditha.

Ia juga mengkritisi penggunaan konsep seperti focal point dan facilitating practice dalam putusan tersebut.

"Konsep facilitating practice dan focal point itu tidak didukung oleh pembuktian yang memadai karena dalam literatur hukum persaingan konsep tersebut tidak pernah berdiri sendiri sebagai pelanggaran, melainkan hanya berfungsi sebagai indikator tambahan yang harus didukung oleh bukti perilaku pasar," imbuh Ditha.

Dari sisi industri, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi yang menjadi sorotan KPPU justru bertujuan melindungi konsumen sekaligus membedakan layanan legal dari yang ilegal.

"Selalu kami sampaikan ke KPPU tidak ada niat jahat (kartel bunga). Tujuan kami untuk melindungi konsumen dan membedakan pindar yang berizin dan legal. Penentuan bunga juga sesuai arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," imbuhnya.

Entjik juga menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran investor terhadap kepastian hukum di Indonesia.

"Keputusan ini bisa merusak industri, mendorong investor keluar. Kabarnya ada investor mau mengalihkan investasinya ke negara lain seperti Filipina, Pakistan, dan Vietnam. Ini dipicu oleh persepsi lemahnya kepastian hukum di Indonesia," paparnya.

Sementara itu, Chairman Infobank Media Group, Eko B Supriyanto, menilai perlu adanya amandemen terhadap undang-undang yang mengatur KPPU.

"Undang-undang KPPU harus diamandemen. Tidak boleh satu tangan menuntut, kemudian memvonis, kemudian memungut dendanya, itu di dalam satu tangan tidak baik, yang namanya komisi kok ya, ya pengadilannya beda dong," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia

Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 21:25 WIB

Purbaya Pamer Kondisi Ekonomi RI ke Investor AS, Minta Tak Ragu Investasi

Purbaya Pamer Kondisi Ekonomi RI ke Investor AS, Minta Tak Ragu Investasi

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 16:35 WIB

Ritual Aneh Investor Agar Cuan: Dari Punggung Sakit George Soros Hingga Ramalan Bintang

Ritual Aneh Investor Agar Cuan: Dari Punggung Sakit George Soros Hingga Ramalan Bintang

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 08:52 WIB

Terkini

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:00 WIB

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15 WIB

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:28 WIB

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:55 WIB

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:54 WIB

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:38 WIB

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:16 WIB