- IKAPPI melaporkan distribusi Minyakita melalui Bulog tidak optimal karena hambatan administrasi teknis yang rumit bagi para pedagang.
- Ketidakefektifan distribusi menyebabkan pasokan Minyakita sulit ditemukan dan harga jual di pasar melampaui Harga Eceran Tertinggi.
- Mendag menerbitkan Permendag Nomor 43 Tahun 2025 untuk memperkuat peran BUMN dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng rakyat.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 yang mengatur ulang tata kelola MinyaKita.
![Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso. [Suara.com/Achmad Fauzi].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/06/28939-mendag-budi-santoso.jpg)
Regulasi baru ini menitikberatkan penguatan distribusi melalui badan usaha milik negara (BUMN) guna menjaga stabilitas harga minyak goreng rakyat di tingkat konsumen.
Regulasi ini ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 12 Desember 2025. Aturan tersebut akan mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan.
Ketentuan ini sekaligus merevisi Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Pemerintah menilai efisiensi distribusi menjadi kunci dalam menjaga harga MinyaKita tetap sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Kami meyakini efisiensi dalam pendistribusian Minyakita akan lebih mendorong pembentukan harga sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita untuk mendukung stabilitas harga minyak goreng," ujar Mendag dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).
"Pemerintah akan memperkuat distribusi MinyaKita melalui badan usaha milik negara (BUMN) karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET. Permendag Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi tersebut," sambungnya.