- Mantan kepala kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim, menggelapkan dana nasabah sebesar Rp28 miliar sejak tahun 2018.
- Pelaku menawarkan produk investasi fiktif kepada 1.900 anggota koperasi Gereja Paroki St Fransiskus Asisi, Sumatra Utara.
- BNI berkomitmen mengembalikan dana nasabah dan melakukan evaluasi internal di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan.
BNI juga memastikan akan mengembalikan dana nasabah sesuai perkembangan penyidikan.
"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan Minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan," kata Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang dalam jumpa pers secara virtual, Minggu (19/4/2026).
OJK akan terus memantau sisa dana yang belum kembali agar proses penyelesaian tetap berjalan adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, OJK memerintahkan BNI untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem pengendalian internal dan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance).
Saat ini, aset-aset milik tersangka Andi Hakim telah diamankan oleh pihak kepolisian berkoordinasi dengan BNI. Polisi menyatakan bahwa hingga saat ini Andi Hakim merupakan tersangka tunggal, mengingat tindakannya yang bersifat personal dan menggunakan dokumen yang dipalsukan secara mandiri.
BNI menyatakan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian Daerah Sumatra Utara.