- DPR RI dan pemerintah menyepakati pengesahan RUU PPRT dalam rapat paripurna pada Selasa, 21 April 2026 mendatang.
- Seluruh fraksi DPR RI menyetujui draf RUU PPRT yang memuat 12 materi strategis guna memberikan kepastian hukum.
- Regulasi ini bertujuan melindungi hak pekerja rumah tangga melalui jaminan sosial, pelatihan kompetensi, serta pengawasan ketat pemerintah.
Proses pembahasan RUU ini tergolong sangat intensif. Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara formal pada hari yang sama.
Tim Panitia Kerja (Panja), tim perumus, hingga tim sinkronisasi bekerja maraton menyelesaikan pembahasan hingga masuk ke rapat pleno. Hasilnya, RUU PPRT kini terdiri dari 12 bab yang memuat 37 Pasal strategis.
Berikut adalah 12 materi strategis yang akan menjadi landasan baru hubungan kerja PRT dan pemberi kerja:
Pertama, mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Poin ini memastikan bahwa hubungan kerja tetap harmonis namun memiliki dasar hukum yang kuat.
Kedua, perekrutan PRT (pekerja rumah tangga) dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pemberi kerja namun tetap dalam koridor aturan yang jelas.
Ketiga, setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini.
Poin ini penting untuk menghindari salah tafsir terhadap tradisi gotong royong atau bantuan keluarga di Indonesia.
Keempat, mengakomodasi perkembangan teknologi, perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (perusahaan penempatan pekerja rumah tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.
Kelima, salah satu hak paling revolusioner adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ini berarti PRT akan memiliki akses terhadap BPJS, sebuah jaring pengaman sosial yang selama ini sulit mereka jangkau.
Keenam dan ketujuh menekankan pada aspek kompetensi, di mana calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT. Hal ini bertujuan meningkatkan martabat profesi PRT menjadi tenaga kerja terampil.
Kedelapan, aturan ketat diberlakukan bagi agen penyalur. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesembilan, untuk melindungi hak ekonomi pekerja, P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.
Kesepuluh, pengawasan dilakukan secara berlapis. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.