Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.130,190
LQ45 620,397
Srikehati 308,223
JII 381,928
USD/IDR 17.784

Raja Jalan Tol Gugat Hary Tanoe Rp119 T, Emiten CMNP Berkirim Surat ke KY

Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 21 April 2026 | 12:31 WIB
Raja Jalan Tol Gugat Hary Tanoe Rp119 T, Emiten CMNP Berkirim Surat ke KY
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengambil langkah tegas jelang sidang putusan gugatan perdata raksasa senilai Rp119 triliun melawan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group. Emiten jalan tol milik Jusuf Hamka ini secara resmi menyurati Komisi Yudisial (KY) untuk meminta pengawasan ketat demi menjaga integritas pengadilan. Foto Tiara-Suara.com
  • CMNP surati KY minta pengawasan ketat sidang putusan gugatan Rp119 T terhadap Hary Tanoe.
  • CMNP khawatir pemberitaan media terafiliasi tergugat pengaruhi objektivitas Majelis Hakim.
  • Desakan agar hakim PN Jakpus patuh pada kode etik dan bebas dari intervensi pihak luar.

Suara.com - PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengambil langkah tegas jelang sidang putusan gugatan perdata raksasa senilai Rp119 triliun melawan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group.

Emiten jalan tol milik Jusuf Hamka ini secara resmi menyurati Komisi Yudisial (KY) untuk meminta pengawasan ketat demi menjaga integritas pengadilan.

Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran CMNP terhadap potensi intervensi opini melalui pemberitaan media yang dianggap menyesatkan (misleading). Surat bernomor 226 DHU.HK.03/1V/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama CMNP, Arief Budhy Hardono, dan dilayangkan tepat sehari sebelum sidang putusan yang dijadwalkan pada Rabu (22/4/2026).

"Demi menjaga marwah serta mempertahankan wibawa peradilan yang senantiasa menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan, kami memohon kepada Bapak Ketua KY untuk memberikan perlindungan dan pengawasan secara ketat jalannya pemeriksaan perkara sampai pengambilan keputusan," tulis manajemen CMNP dalam suratnya, Selasa (21/4/2026).

Pihak CMNP menengarai adanya upaya penggiringan opini melalui jaringan media yang terafiliasi dengan pihak tergugat. Mereka khawatir, narasi-narasi tersebut dapat mengaburkan objektivitas Majelis Hakim dalam memutus perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. tersebut.

"Kami kuatir adanya pemberitaan di beberapa media yang bersifat menyesatkan dan patut diduga terafiliasi dengan jaringan media milik Hary Tanoesoedibjo, yang dapat mempengaruhi independensi Majelis Hakim," lanjut pernyataan dalam surat tersebut.

CMNP menilai peran KY sebagai lembaga pengawas eksternal sangat krusial. Tekanan informasi yang masif dianggap sebagai tantangan bagi hakim untuk tetap teguh pada kode etik peradilan.

Dalam surat yang juga ditembuskan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Law Firm Lucas and Partners ini, CMNP menekankan pentingnya penerapan Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Perusahaan berharap putusan besok murni didasarkan pada fakta hukum dan prinsip imparsialitas, tanpa terintervensi oleh kekuatan media maupun pihak manapun.

"Kami ingin melihat proses hukum yang jujur dan adil tanpa adanya intervensi," tegas pihak CMNP. Kini, mata publik tertuju pada PN Jakarta Pusat untuk melihat apakah gugatan fantastis bernilai ratusan triliun ini akan dikabulkan atau sebaliknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPN Jalan Tol dan Harga BBM Naik: Mengapa Napas Kelas Menengah RI Semakin Sesak?

PPN Jalan Tol dan Harga BBM Naik: Mengapa Napas Kelas Menengah RI Semakin Sesak?

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 12:07 WIB

Laba Emiten Hary Tanoe Terbang 140 Persen

Laba Emiten Hary Tanoe Terbang 140 Persen

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 16:57 WIB

Sengketa Rp119 Triliun, Emiten Milik Jusuf Hamka Tangkis Kabar Miring Ini

Sengketa Rp119 Triliun, Emiten Milik Jusuf Hamka Tangkis Kabar Miring Ini

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 12:40 WIB

Terkini

Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik

Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:24 WIB

ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS

ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:09 WIB

Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban

Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:07 WIB

Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham

Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:01 WIB

Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK

Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:52 WIB

Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout

Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:48 WIB

Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?

Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:47 WIB

Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG

Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:44 WIB

PT DSI Kendalikan Ekspor, ESDM Rampungkan Konsolidasi Data Pertambangan dengan Danantara

PT DSI Kendalikan Ekspor, ESDM Rampungkan Konsolidasi Data Pertambangan dengan Danantara

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:18 WIB

Rupiah Melemah Hampir Sentuh Rp18.000 per Dolar, Bagaimana Nasib Harga Pertalite?

Rupiah Melemah Hampir Sentuh Rp18.000 per Dolar, Bagaimana Nasib Harga Pertalite?

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:00 WIB