- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan ketidaktahuannya mengenai wacana pengenaan PPN jalan tol dalam Renstra DJP 2025-2029 di Jakarta.
- Pemerintah menegaskan tidak akan menerapkan pajak baru sebelum kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat pulih secara signifikan.
- Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan wacana tersebut masih dalam tahap perencanaan awal dan belum memiliki payung hukum resmi.
Ia menekankan bahwa setiap kebijakan perpajakan tetap akan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Pemerintah menjamin informasi resmi akan dibuka secara transparan jika regulasi tersebut telah mencapai titik final.