- IESR menilai Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 berpotensi menghambat ekosistem kendaraan listrik karena menghapus mandat pajak nol persen.
- Ketidakpastian regulasi fiskal tersebut mengancam target nasional 15 juta kendaraan listrik dan investasi sektor terkait pada tahun 2030.
- IESR mendesak pemerintah menyelaraskan Permendagri dengan UU HKPD untuk memastikan kendaraan listrik tetap menjadi objek bukan pajak.
Suara.com - Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 mengenai pajak kendaraan bermotor berpotensi menghambat pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Chief Executive Officer IESR, Fabby Tumiwa, menyoroti perubahan signifikan dalam aturan tersebut. Salah satu poin krusial adalah pergeseran kebijakan dari yang semula mandat pajak 0 persen menjadi kebijakan yang kini bergantung pada keputusan masing-masing pemerintah daerah.
IESR berpendapat bahwa ketidakpastian aturan ini berisiko mengganggu target nasional untuk mencapai penggunaan 2 juta mobil listrik dan 13 juta motor listrik pada tahun 2030.
Padahal, jika target tersebut tercapai, Indonesia diproyeksikan mampu menghemat devisa impor hingga Rp 49 triliun serta memangkas beban subsidi BBM sebesar Rp18,3 triliun per tahun.
"Insentif pajak nasional harus tetap dipertahankan, bahkan diperluas. Perubahan dari mandat pajak 0 persen menjadi tarif yang bergantung pada selera fiskal masing-masing gubernur akan merusak paritas harga yang sangat dibutuhkan untuk adopsi massal," ujar Fabby lewat keterangannya pada Jumat (24/4/2026).

IESR menegaskan bahwa konsistensi regulasi sangat krusial dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik, karena akan berdampak langsung pada keberlanjutan investasi di sektor tersebut.
Dengan aturan yang tidak konsisten akan berisiko melemahkan minat konsumen serta merusak iklim investasi pada sektor manufaktur kendaraan listrik dan infrastruktur pendukungnya.
Hal ini sangat disayangkan karena pasar kendaraan listrik saat ini masih berada dalam fase pertumbuhan awal.
Lebih lanjut, IESR mendesak agar Permendagri 11/2026 diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
"Pasal 7 UU HKPD telah memberikan arah kebijakan yang sangat maju dengan mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak. Kami memandang perlunya sinkronisasi agar Permendagri 11/2026 tetap mengacu pada mandat undang-undang tersebut, sehingga status ‘Bukan Objek Pajak’ bagi kendaraan listrik tetap terjaga," kata Fabby.
IESR mendesak pemerintah, terutama Kementerian Dalam Negeri, untuk menangguhkan penerapan aturan terkait kendaraan listrik guna melakukan harmonisasi regulasi.
Selain itu, IESR mendorong adanya jaminan fiskal permanen di sektor tersebut demi menjaga momentum pencapaian target nasional pada 2030.
"Kita tidak bisa mencapai dekarbonisasi industri dan penghentian impor BBM jika aturan main berubah setiap dua tahun. Jika regulasi ini tidak segera direvisi, maka akan sangat rentan terhadap uji materiil di Mahkamah Agung, yang hanya akan memperburuk kepercayaan konsumen dan investor," pungkas Fabby.