- Pemerintah menaikkan harga BBM non-subsidi tertentu mulai 18 April 2026 guna meringankan beban kompensasi APBN kepada PT Pertamina.
- Kenaikan harga BBM non-subsidi tidak memicu inflasi maupun penurunan daya beli karena target konsumennya adalah kelompok ekonomi atas.
- Pengamat menyarankan pemerintah menggunakan tolok ukur harga minyak dunia daripada batas waktu dalam menjamin kestabilan harga BBM subsidi.
Suara.com - Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi, menilai penyesuaian harga BBM non-subsidi tergolong lambat. Ia menyoroti jeda waktu pengambilan keputusan yang dianggap kurang responsif terhadap dinamika pasar.
Dia menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut dapat mengurangi beban APBN dalam membayar kompensasi kepada PT Pertamina (Persero), yang selama ini harus menjual BBM di bawah harga keekonomian.
"Kendati agak terlambat, pemerintah akhirnya menaikkan harga BBM-Non Subsidi, yang berlaku mulai 18 April 2026. Kebijakan itu dinilai sangat tepat lantaran dapat mengurangi beban APBN untuk membayar kompensasi akibat Pertamina harus menjual BBM di bawah harga keekonomian," jelas Fahmy lewat keteranganya yang dikutip Suara.com, Senin (20/4/2026).
Dia mengakui bahwa kenaikan harga sejumlah produk BBM Pertamina tergolong tinggi, namun menurutnya hal itu tidak akan menyebabkan inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat.
"Alasannya, jumlah konsumen BBM Non-Subsidi tidak terlalu besar dan dikategorikan sebagai kelas atas dengan daya-beli kuat," kata Fahmy.
Menurutnya, kenaikan harga BBM-Non Subsidi tanpa menaikkan harga BBM Pertamax dan Greeen Pertamax menurutnya langkah yang strategis. Sebab jumlah pengguna kedua BBM itu relatif lebih besar dibanding tiga produk BBM lainnya.

"Sehingga dikhawatirkan memberikan kontribusi terhadap menaikkan inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat jika harganya dinaikkan. Selain itu, kalau harga BBM Pertamax dan Greeen Pertamax dinaikkan, sedangkan harga BBM Pertalite tidak dinaikkan akan mendorong migrasi besar-besaran dari Pertamax ke Pertalite, yang akan membengkakkan subsidi BBM," bebernya.
Terlebih menurutnya, pemerintah telah menjamin harga BBM subsidi, seperti Pertalite dan Solar, tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2026. Setidaknya, memberikan kepastian kepada masyarakat dalam jangka panjang sehingga dapat mencegah panic buying.
"Namun, penggunaan tolok ukur waktu (time frame) sangat beresiko mengecewakan konsumen kalau time frame itu tidak dapat dipenuhi, sehingga jaminan itu menjadi Pemberian Harapan Palsu (PHP)," ujar Fahmy.
Sebab, menurutnya ketegangan yang terjadi di Timur Tengah yang tidak dapat dipastikan kapan berakhir. Karenanya, Fahmy menegaskan, kepastian itu akan lebih efektif, jika pemerintah menggunakan tolok ukur harga minyak dunia.
"Jaminan itu akan lebih efektif kalau pemerintah menggunakan tolok ukur harga minyak dunia ketimbang indikator waktu dalam memutuskan kenaikan harga BBM Subsidi, sehingga masyarakat tidak kecewa karena PHP," kata Fahmy.
Mengutip situs MyPertamina, beberapa jenis BBM non-subsidi mengalami kenaikan harga yang cukup tajam per 18 April. Pertamax Turbo kini dipatok seharga Rp19.400 per liter, sementara Dexlite dan Pertamina Dex masing-masing melonjak ke angka Rp23.600 dan Rp23.900 per liter.
Namun, Pertamina tetap mempertahankan harga Pertamax (RON 92) di angka Rp12.300 dan Pertamax Green di Rp12.900, serta tidak menaikkan harga BBM subsidi.