Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.091,386
LQ45 606,516
Srikehati 297,102
JII 361,308
USD/IDR 18.082

OJK Cabut Izin Pinjol PT Malahayati Nusantara Raya

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Rabu, 29 April 2026 | 07:28 WIB
OJK Cabut Izin Pinjol PT Malahayati Nusantara Raya
Ilustrasi OJK Cabut Izin Usaha. [Ojk]
baca 10 detik
  • Satgas PASTI menghentikan operasional PT Malahayati Nusantara Raya karena menjalankan layanan keuangan ilegal tanpa izin resmi otoritas terkait.
  • Perusahaan tersebut menggunakan logo OJK secara tidak sah untuk menipu masyarakat melalui skema pelunasan utang yang merugikan.
  • Satgas PASTI memblokir akses digital PT Malahayati untuk melindungi masyarakat dari potensi penipuan serta jeratan utang lebih dalam.

Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi menghentikan seluruh kegiatan operasional PT Malahayati NusantaraRaya (Malahayati). 

Perusahaan ini ditindak tegas setelah terbukti menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online (pinjol) ilegal dan aktivitas keuangan lainnya, tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.

Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya dinilai sangat berisiko bagi masyarakat karena menawarkan skema pelunasan utang pinjol dengan cara mengajukan pinjaman baru di platform lain. 

Praktik jasa penyelesaian permasalahan keuangan ini dilakukan secara ilegal dengan mencatut logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna meyakinkan calon korbannya, padahal entitas tersebut tidak terdaftar maupun berizin di OJK.

Dalam modusnya, Malahayati menawarkan berbagai layanan mulai dari konsultasi permasalahan pinjol, jasa penagihan utang, hingga program penyaluran modal.

Salah satu praktik yang paling disoroti adalah instruksi kepada masyarakat untuk menutup utang lama dengan membuka pinjaman baru. 

Malahayati menjanjikan pengurusan utang tersebut namun meminta imbal jasa (fee) yang diambil dari sebagian dana pinjaman yang baru dicairkan.

Ilustrasi pinjol. (ist)
Ilustrasi pinjol. (ist)

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, ditemukan bahwa Malahayati tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya. 

Kegiatan usaha yang mereka jalankan juga ditemukan tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

baca juga

Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi masyarakat dari jeratan utang yang semakin dalam akibat arahan yang menyesatkan.

"Kami menemukan bahwa Malahayati mengklaim berizin dan terdaftar di OJK, bahkan menggunakan logo OJK secara tidak sah dalam publikasinya," ujar Hudiyanto dalam siaran pers yang diterima, Rabu (29/4/2026).

Pihaknya telah memerintahkan penghentian seluruh kegiatan mereka dan segera melakukan pemblokiran akses media sosial serta tautan situs terkait. 

"Satgas PASTI tidak akan ragu mengambil langkah hukum pidana jika instruksi penghentian ini tidak ditaati," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memutus akses digital yang digunakan oleh Malahayati dalam memasarkan jasanya. 

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap tawaran jasa pelunasan pinjol atau investasi ilegal yang menjanjikan kemudahan namun tidak memiliki legalitas jelas. 

Jika menemukan indikasi penawaran mencurigakan serupa yang mencatut logo OJK atau instansi lain, segera laporkan melalui website resmi Satgas PASTI agar terhindar dari penipuan dan kerugian finansial yang lebih besar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kata Bankir Usai OJK Hapus Utang Rp 1 Juta dari SLIK

Kata Bankir Usai OJK Hapus Utang Rp 1 Juta dari SLIK

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 14:25 WIB

OJK Jawa Tengah Konsolidasikan BPR, Target Industri Lebih Sehat dan Efisien

OJK Jawa Tengah Konsolidasikan BPR, Target Industri Lebih Sehat dan Efisien

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 12:05 WIB

Emiten Bandel Tak Mau Buyback saat Delisting, Ini Kata BEI

Emiten Bandel Tak Mau Buyback saat Delisting, Ini Kata BEI

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 09:15 WIB

Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?

Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 15:15 WIB

Punya Utang Pinjol di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Apa Dampaknya ke Perbankan?

Punya Utang Pinjol di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Apa Dampaknya ke Perbankan?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:00 WIB

Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK

Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 23:15 WIB

Terkini

Oppo Reno16 Pro 5G Jadi Pionir MediaTek Dimensity 8550 Super di Indonesia, Apa Keunggulannya?

Oppo Reno16 Pro 5G Jadi Pionir MediaTek Dimensity 8550 Super di Indonesia, Apa Keunggulannya?

Tekno | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:25 WIB

Resmi Ditahan! Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terborgol Keluar dari Gedung KPK

Resmi Ditahan! Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terborgol Keluar dari Gedung KPK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:22 WIB

Hari Ini Pantau Dulu, Harga Emas Antam Naik Tinggi Jadi Rp2.615.000/Gram

Hari Ini Pantau Dulu, Harga Emas Antam Naik Tinggi Jadi Rp2.615.000/Gram

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:21 WIB

BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional

BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional

Bekaci | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:21 WIB

BRIvolution Reignite Perkuat Bisnis BRI, KUR hingga KPR Subsidi Terus Bertumbuh

BRIvolution Reignite Perkuat Bisnis BRI, KUR hingga KPR Subsidi Terus Bertumbuh

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:16 WIB

Lawan Kamboja Cetak Hattrick, Mitchell Baker Bakal Quattrick Lawan Timor Leste?

Lawan Kamboja Cetak Hattrick, Mitchell Baker Bakal Quattrick Lawan Timor Leste?

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:16 WIB

IHSG Hijau Pagi Ini ke Level 6.100, Pantau INDF

IHSG Hijau Pagi Ini ke Level 6.100, Pantau INDF

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:16 WIB

6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah dan Paling Worth It, Performa Anti Lag

6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah dan Paling Worth It, Performa Anti Lag

Tekno | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:16 WIB

BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Peran Danantara Dorong Ekonomi Nasional

BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Peran Danantara Dorong Ekonomi Nasional

Banten | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:15 WIB

Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif

Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif

Malang | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:10 WIB

×