- Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2026 untuk memperluas pembatasan impor komoditas pertanian serta peternakan di Indonesia.
- Aturan yang berlaku mulai 8 Mei 2026 ini mewajibkan importir memperoleh rekomendasi teknis sebelum mengajukan persetujuan impor elektronik.
- Kebijakan tersebut bertujuan mendukung swasembada pangan nasional serta melindungi harga jual hasil panen petani dan produsen domestik.
Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 yang memperluas pembatasan impor terhadap sejumlah komoditas pertanian dan peternakan demi menopang target swasembada pangan pemerintah.
Regulasi anyar ini menambah daftar komoditas yang kini wajib melalui pengawasan lebih ketat sebelum masuk ke pasar domestik.
Aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan. Regulasi telah diundangkan sejak 24 April 2026 dan efektif berlaku mulai 8 Mei 2026.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso alias Busan, mengatakan beleid baru ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya menyempurnakan kebijakan impor nasional sekaligus menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan dalam negeri.
“Permendag Nomor 11 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025, menambah beberapa ruang lingkup barang yang diatur impornya," ujar Busan kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Dia menjelaskan bahwa tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.
Sejumlah komoditas yang kini masuk dalam daftar pembatasan impor meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, serta buah pir.

Dengan masuknya komoditas tersebut ke dalam pengaturan baru, importir tak lagi bisa memasukkan barang ke Indonesia secara bebas seperti sebelumnya.
Melalui skema itu, importir diwajibkan lebih dulu mengantongi rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian sebelum mengajukan Persetujuan Impor (PI) secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
“Secara umum, importir harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi teknis, kemudian mengajukan Persetujuan Impor secara elektronik melalui Sistem Indonesia Nasional Single Window (SINSW) sebelum melakukan impor,” kata Busan.
Kemendag menyebut, penyusunan aturan ini dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk melalui regulatory impact analysis (RIA), konsultasi publik, harmonisasi, hingga sosialisasi kepada pelaku usaha dari hulu ke hilir.
Direktur Impor Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menjelaskan salah satu alasan utama pengaturan baru ini adalah menurunnya minat petani menanam komoditas tertentu akibat derasnya impor tanpa pembatasan.
“Salah satunya, yaitu pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Penurunan minat petani untuk membudidayakan komoditas tersebut, antara lain, disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume,” ujar Gilang.
Oleh karena itu, dia menambahkan, peraturan ini ditujukan untuk mendukung kemandirian bangsa melalui swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden.
Selain rekomendasi teknis, aturan khusus juga diberlakukan untuk beberapa komoditas tertentu. Impor beras pakan wajib disertai neraca komoditas, sedangkan impor buah pir harus memiliki bukti penguasaan cold storage serta laporan surveyor.