- Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2026 untuk memperluas pembatasan impor komoditas pertanian serta peternakan di Indonesia.
- Aturan yang berlaku mulai 8 Mei 2026 ini mewajibkan importir memperoleh rekomendasi teknis sebelum mengajukan persetujuan impor elektronik.
- Kebijakan tersebut bertujuan mendukung swasembada pangan nasional serta melindungi harga jual hasil panen petani dan produsen domestik.
Lebih lanjut, Kemendag menyebut seluruh penyesuaian sistem pengajuan PI melalui SINSW telah disiapkan dan dapat digunakan mulai 8 Mei 2026, bertepatan dengan efektifnya aturan baru tersebut.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menekan ketergantungan impor sekaligus memberi ruang lebih besar bagi petani dan produsen domestik.