- DJP Kemenkeu melaporkan setoran pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp50,51 triliun hingga akhir Maret 2026.
- Penerimaan berasal dari PPN PMSE, pajak aset kripto, pajak fintech, serta pajak SIPP di seluruh Indonesia.
- Peningkatan penerimaan pajak digital didorong utama oleh pertumbuhan setoran PPN PMSE dan pajak SIPP yang konsisten.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan kalau setoran pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 50,51 triliun per 31 Maret 2026.
Penerimaan pajak digital ini berasal dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp 38,76 triliun, pajak atas aset kripto Rp 2 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,77 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 4,98 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa sebanyak 231 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 38,76 triliun.
"Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, Rp8,44 triliun pada tahun 2024, Rp10,32 triliun pada tahun 2025 dan Rp3,09 triliun pada tahun 2026," katanya, dikutip dari siaran pers, Kamis (30/4/2026).
Sedangkan penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp2 triliun sampai dengan Maret 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, dan Rp118,31 miliar hingga tahun 2026.
![Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Minggu, Rabu (14/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/14/70545-pajak-ilustrasi-pajak-djp-kantor-pajak-kantor-pelayanan-pajak.jpg)
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,12 triliun dan PPN DN sebesar Rp880,18 miliar.
Sementara untuk pajak fintech telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,77 triliun sampai dengan Maret 2026. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025 dan Rp360,38 miliar hingga tahun 2026.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,35 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp727,76 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,69 triliun.
Inge melanjutkan, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP. Hingga Maret 2026, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp4,98 triliun.
Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, Rp1,23 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp906,81 miliar hingga tahun 2026. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp360,05 miliar dan PPN sebesar Rp4,62 triliun.
Tencent dicabut dari pemungut pajak
Di sisi lain DJP telah menunjuk sebanyak 262 pelaku perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPN PMSE.
Sepanjang Maret 2026, DJP juga melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE, yang meliputi dua penunjukan baru, dua pencabutan, serta satu perubahan data pemungut PPN PMSE sebagai bagian dari pembaruan dan peningkatan akurasi basis data.
Dua entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada periode tersebut adalah Match Group Americas LLC dan Ionos Inc. Sementara pencabutan dilakukan terhadap Zendrive Inc dan Tencent Mobile International Limited.
Adapun satu perubahan data pemungut PPN PMSE yaitu pada Vorwerk International & Co KMG sebagai bagian dari penyesuaian administratif yang diperlukan.