- Wacana layer baru cukai rokok berisiko memicu PHK massal di sektor padat karya.
- Pasar rokok ilegal naik ke 13,9%, menggerus industri legal dan kas negara.
- Buruh desak pemerintah konsisten lindungi industri resmi dan tindak rokok ilegal.
Suara.com - Rencana pemerintah untuk menambah layer atau golongan baru dalam struktur cukai hasil tembakau (CHT) menuai kritik tajam. Kebijakan ini dinilai berisiko memperparah tekanan terhadap industri rokok legal dan mengancam penghidupan jutaan pekerja padat karya di tengah ketidakpastian ekonomi.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (RTMM-SPSI), Hendry Wardana, menegaskan bahwa fokus pemerintah seharusnya bukan menambah kerumitan struktur cukai, melainkan memberantas rokok ilegal yang kian merajalela.
"Setiap satu batang rokok ilegal yang diproduksi, berarti ada satu pekerjaan di sektor resmi yang hilang," tegas Hendry dalam keterangannya, bertepatan dengan momentum Hari Buruh 1 Mei.
Data menunjukkan kondisi industri sedang tidak baik-baik saja. Produksi rokok nasional pada 2025 tercatat turun 3 persen menjadi 307 miliar batang. Berbanding lurus, penerimaan CHT juga terkoreksi untuk pertama kalinya ke angka Rp212 triliun. Ironisnya, di saat industri legal menciut, pangsa pasar rokok ilegal justru melonjak drastis hingga 13,9 persen pada 2025, naik dua kali lipat dibanding tahun 2023.
Hendry mempertanyakan rasa keadilan pemerintah jika wacana layer baru dengan tarif rendah justru diberikan kepada pihak yang tidak patuh. "Di mana letak keadilan bagi industri yang selama ini patuh regulasi dan menjamin kesejahteraan pekerja?" cetusnya.
Senada dengan Hendry, Ketua KSPSI Kabupaten Kudus, Andreas Hua, mengingatkan dampak sosial yang akan timbul jika kebijakan cukai terus menekan industri. Menurutnya, sektor rokok adalah tumpuan bagi pekerja dengan latar belakang pendidikan terbatas.
"Rata-rata pendidikan pekerja rokok itu SD dan SMP. Jika industri ini tutup karena tekanan regulasi, mereka mau dikemanakan? Belum ada sektor padat karya lain yang siap menampung mereka," ungkap Andreas.
Ia pun menagih janji konsistensi pemerintah dalam menjaga industri padat karya demi ketahanan ekonomi nasional. Meski mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai pada 2025–2026, para buruh berharap stabilitas kebijakan tetap dijaga tanpa ada eksperimen skema baru yang justru bisa memicu PHK massal.
Para pemangku kepentingan sepakat bahwa penguatan penegakan hukum terhadap rokok ilegal jauh lebih mendesak dan efektif daripada mengubah struktur cukai yang berpotensi melemahkan ekosistem industri formal.