- Otoritas Jasa Keuangan mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan digital di Indonesia mencapai Rp9,1 triliun hingga Januari 2026.
- Indonesia Anti Scam Center telah menerima lebih dari 432 ribu laporan serta memblokir 397 ribu rekening terindikasi penipuan.
- Keterlambatan pelaporan oleh korban menyulitkan penyelamatan dana karena pelaku segera memindahkan uang hasil kejahatan dengan sangat cepat.
Suara.com - Fenomena penipuan digital di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kerugian masyarakat akibat scam online telah mencapai Rp9,1 triliun hingga awal 2026.
Data tersebut diungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam pemaparan terkait penanganan penipuan transaksi keuangan digital.
“Dapat kami sampaikan terkait dengan pemberantasan penipuan atau scam transaksi keuangan sampai dengan 14 Januari 2026, Indonesia Anti Scam Center mendapatkan lebih dari 432.637 laporan dari masyarakat,” kata Friderica.
Ia menjelaskan, jumlah laporan yang masuk terus meningkat setiap harinya. Bahkan, rata-rata terdapat sekitar 1.000 pengaduan baru dari masyarakat yang menjadi korban penipuan digital.
“Yang kita juga melakukan koordinasi dan kerja sama dengan negara-negara lain itu jumlahnya tidak sebanyak yang ada di Indonesia. Mungkin per hari 150 laporan, 300, 400, tapi di Indonesia bisa sampai seribu laporan per hari,” ujarnya.
Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center (IASC), OJK bersama pihak terkait telah memblokir lebih dari 397 ribu rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas scam.
“Jumlah rekening yang kami blokir karena terindikasi scam adalah sebanyak 397 ribu rekening lebih dan berdasarkan data ada Rp9,1 triliun dana masyarakat hilang terkena scam ini,” ungkap Friderica.
Meski demikian, OJK menyebut masih ada tantangan besar dalam upaya penyelamatan dana korban. Salah satunya karena banyak korban terlambat melaporkan kasus yang dialami.
Friderica mengatakan sebagian besar laporan baru diterima lebih dari 12 jam setelah kejadian berlangsung. Padahal, pelaku biasanya langsung memindahkan dana hasil kejahatan dalam waktu sangat cepat.
“Kesenjangan waktu inilah yang menjadi faktor krusial dalam menentukan apakah dana korban masih dapat diselamatkan atau tidak,” jelasnya.
OJK mengungkap sejumlah modus penipuan digital yang paling sering memakan korban, mulai dari transaksi belanja online palsu, fake call atau impersonation, investasi bodong, lowongan kerja fiktif, hingga scam melalui media sosial.
Dalam kesempatan itu, Friderica juga menyebut IASC telah berhasil menyelamatkan sebagian dana masyarakat dari kasus scam digital.
“Di mana IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp432 miliar,” tuturnya.
OJK pun mengimbau masyarakat segera melapor apabila merasa menjadi korban penipuan digital agar proses pelacakan rekening dapat dilakukan lebih cepat melalui layanan Indonesia Anti Scam Center (IASC).