- Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Appeninc, VID, dan Sensenowai karena terindikasi melakukan penipuan berkedok investasi ilegal di Indonesia.
- Entitas tersebut menyalahgunakan nama perusahaan asing, tidak memiliki izin resmi, serta menjalankan skema perekrutan anggota yang merugikan.
- Satgas PASTI memblokir aplikasi dan tautan terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti praktik ilegal tersebut.
Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Appeninc, VID, dan Sensenowai yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi ilegal dan investasi kripto.
Langkah ini dilakukan setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin serta skema perekrutan anggota dengan iming-iming keuntungan harian.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan penghentian kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
"Satgas PASTI juga akan melakukan pemblokiran akses aplikasi maupun tautan terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut," katanya dalam siaran pers yang diterima, Selasa (26/5/2026).
Hudiyanto menjelaskan, Appeninc diduga melakukan impersonasi atau penyalahgunaan nama Appen Inc, perusahaan berizin di Colorado, Amerika Serikat.
Sementara VID diduga menggunakan nama Video Media Company Limited, perusahaan agensi periklanan berizin di Inggris.

Kedua perusahaan asing tersebut diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Appeninc dan VID menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Selain itu, aplikasi dan situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Appeninc diduga menjalankan skema penipuan melalui aplikasi pengerjaan tugas berupa menebak gambar.
Sementara VID menggunakan modus menonton iklan dan penawaran pembiayaan proyek fiktif.
Kedua entitas tersebut mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan merekrut anggota baru atau member get member untuk memperoleh pendapatan harian serta bonus tambahan.
Di sisi lain, Sensenowai diduga melakukan penipuan dengan modus investasi kripto melalui layanan copy trading menggunakan aplikasi Wapex.
Dalam praktiknya, anggota diwajibkan menyetor dana dan merekrut anggota baru demi mendapatkan keuntungan harian dan bonus tambahan.
Hasil verifikasi Satgas PASTI menunjukkan Sensenowai tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia dengan legalitas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan.