- Danantara Sumberdaya Indonesia batal beroperasi penuh tahun ini.
- Implementasi ekspor satu pintu mundur ke 1 Januari 2027.
- Pemerintah fokus benahi devisa dan tata kelola ekspor SDA.
Suara.com - Pemerintah resmi menunda implementasi penuh pengalihan ekspor komoditas strategis nasional ke PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Semula, Danantara Sumberdaya Indonesia ditargetkan mulai mengambil alih kendali ekspor batu bara, nikel, kelapa sawit hingga tembaga pada 1 September 2026. Namun kini, penerapan penuh baru akan dilakukan mulai 1 Januari 2027.
Keputusan tersebut membuat rencana operasional penuh Danantara Sumberdaya Indonesia batal dimulai tahun ini, meski perusahaan sudah resmi berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah masih memberikan ruang transisi bagi pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas ekspor menggunakan skema dan mitra dagang masing-masing.
“Jadi masing-masing perusahaan masih bisa ekspor dengan mitranya masing-masing. Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk 3 bulan berikutnya dan full nanti pada tanggal 1 Januari,” ujar Airlangga dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Jadi BUMN
Meski implementasi penuh ditunda, PT Danantara Sumberdaya Indonesia resmi menyandang status BUMN mulai Senin (25/5/2026). Perusahaan tersebut diproyeksikan menjadi eksportir tunggal atau pengelola sistem satu pintu ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis nasional.
Chief Operating Officer Badan Pengelola Investasi Danantara, Dony Oskaria memastikan perubahan status perusahaan telah rampung setelah saham negara sebesar 1 persen resmi masuk ke dalam struktur kepemilikan.
“Hari ini sudah menjadi BUMN ya,” kata Dony di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Namun demikian, pemerintah masih memfinalisasi skema operasional dan mekanisme ekspor yang akan dijalankan Danantara Sumberdaya Indonesia.
Sebelumnya, publik sempat menyoroti dokumen pendirian PT Danantara Sumberdaya Indonesia dengan Nomor SK AHU-0039765.AH.01.01.Tahun 2026 tertanggal 19 Mei 2026 yang menunjukkan status awal perusahaan sebagai perseroan swasta nasional tertutup.
CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani menegaskan status tersebut hanya fase awal administratif sebelum resmi berubah menjadi BUMN strategis.
Pemerintah Kejar Transparansi Ekspor SDA
Pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam membenahi tata kelola ekspor komoditas SDA nasional.
Airlangga menyebut pengaturan ekspor SDA menjadi sangat mendesak mengingat sektor tersebut menyumbang sekitar 60 persen total ekspor Indonesia.
Komoditas batu bara tercatat menjadi penyumbang terbesar ekspor nasional dengan kontribusi 8,65 persen, diikuti crude palm oil (CPO) sebesar 8,63 persen, serta ferro alloy sebesar 5,82 persen.
Pemerintah menilai selama ini masih terdapat perbedaan pencatatan perdagangan antara Indonesia dan negara tujuan ekspor. Kondisi itu dinilai memengaruhi akurasi devisa hasil ekspor (DHE) serta stabilitas nilai tukar rupiah.
Melalui sistem satu pintu Danantara Sumberdaya Indonesia, pemerintah berharap pengawasan ekspor menjadi lebih transparan, akurat, dan akuntabel sekaligus memperkuat penerimaan devisa nasional.
Dunia Usaha Masih Dilibatkan
Di tengah masa transisi menuju implementasi penuh pada 2027, pemerintah memastikan komunikasi dengan dunia usaha tetap berjalan intensif.
Rosan mengatakan pemerintah terus berdiskusi dengan berbagai pelaku industri seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia, serta asosiasi industri lainnya agar perubahan sistem ekspor tidak mengganggu aktivitas perdagangan nasional.
Mulai Juni 2026, Danantara Sumberdaya Indonesia akan mulai menerapkan sistem pelaporan tahap awal sebelum seluruh transaksi ekspor wajib masuk ke platform digital terintegrasi milik perusahaan dalam beberapa bulan mendatang.
Penundaan implementasi penuh hingga awal 2027 dinilai menjadi langkah pemerintah untuk memastikan transisi tata kelola ekspor SDA berjalan lebih matang tanpa menimbulkan gangguan terhadap arus ekspor nasional maupun penerimaan devisa negara.