Aturan Ekspor Lewat Danantara Sumberdaya Indonesia Masih Abu-abu: Ternyata Tak Segampang Itu!

Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 26 Mei 2026 | 15:42 WIB
Aturan Ekspor Lewat Danantara Sumberdaya Indonesia Masih Abu-abu: Ternyata Tak Segampang Itu!
BPI Danantara. [Suara.com/Achmad Fauzi].
baca 10 detik
  • Aturan teknis ekspor lewat DSI belum jelas, pelaku usaha bingung soal klasifikasi komoditas.
  • Eksportir khawatir aturan DSI ganggu kontrak dagang dan skema bisnis yang sudah berjalan.
  • Pemerintah tunda penerapan penuh ekspor satu pintu DSI hingga 1 Januari 2027.

Suara.com - Rencana pemerintah mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai menuai tanda tanya besar di kalangan pelaku usaha. Hingga kini, klasifikasi jenis ekspor yang wajib masuk skema DSI disebut masih abu-abu dan tak segampang yang dipikirkan.

Sumber Suara.com menyebut implementasi di lapangan masih menyisakan banyak area abu-abu. PT DSI disebut belum merampungkan aturan teknis maupun ketentuan baku terkait mekanisme ekspor, termasuk detail klasifikasi komoditas dan skema pelaksanaannya.

"Aturan dan mekanismenya belum rampung hingga saat ini. Perlu pembahasan lebih detail," kata sumber tersebut, Selasa (26/5/2026).

Kondisi tersebut memicu kebingungan di kalangan eksportir, terutama perusahaan yang bergerak di sektor batu bara, crude palm oil (CPO), hingga ferro alloy. Banyak pelaku usaha mempertanyakan apakah seluruh produk turunan otomatis masuk ke dalam skema ekspor satu pintu atau hanya komoditas tertentu saja.

"Ini terus akan kita diskusikan, ternyata tak segampang itu," katanya.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan bahwa tahap awal kebijakan mencakup ekspor CPO, batu bara, dan ferro alloy melalui DSI sebagai eksportir tunggal. Namun, detail implementasi teknisnya hingga kini masih terus disusun oleh Kementerian Perdagangan bersama Danantara.

Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya mengatakan regulasi teknis ekspor sedang dipersiapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru. Namun pelaku usaha menilai aturan tersebut belum memberikan kepastian mengenai batasan jenis komoditas maupun prosedur ekspor yang akan diterapkan.

Sejumlah eksportir juga khawatir ketidakjelasan aturan dapat mengganggu kontrak dagang yang sudah berjalan dengan pembeli luar negeri. Apalagi pemerintah menargetkan masa transisi dimulai pada 1 Juni 2026 sebelum penerapan penuh eksportir tunggal pada 2027.

Kekhawatiran serupa juga disorot pelaku industri global. Laporan Reuters menyebut pelaku tambang dan trader internasional mempertanyakan skema logistik, pembayaran, hingga status kontrak jangka panjang akibat minimnya kejelasan aturan DSI.

baca juga

Di sisi lain, pemerintah menegaskan pembentukan DSI bertujuan memperbaiki tata kelola ekspor, menekan praktik under invoicing dan transfer pricing, sekaligus memperkuat posisi tawar Indonesia dalam menentukan harga komoditas global.

Sebelumnya, pemerintah resmi menunda implementasi penuh pengalihan ekspor komoditas strategis nasional ke DSI. Semula, lembaga anyar besutan Presiden Prabowo Subianto itu ditargetkan mulai mengambil alih kendali ekspor batu bara, nikel, kelapa sawit hingga tembaga pada 1 September 2026. Namun kini, penerapan penuh baru akan dilakukan mulai 1 Januari 2027.

Keputusan tersebut membuat rencana operasional penuh Danantara Sumberdaya Indonesia batal dimulai tahun ini, meski perusahaan sudah resmi berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah masih memberikan ruang transisi bagi pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas ekspor menggunakan skema dan mitra dagang masing-masing.

“Jadi masing-masing perusahaan masih bisa ekspor dengan mitranya masing-masing. Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk 3 bulan berikutnya dan full nanti pada tanggal 1 Januari,” ujar Airlangga dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Jakarta Selatan awal pekan ini.

Meski implementasi penuh ditunda, DSI sendiri resmi menyandang status BUMN mulai Senin (25/5/2026) usai saham negara sebesar 1 persen masuk ke dalam struktur kepemilikan. Pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam membenahi tata kelola ekspor komoditas SDA nasional.

Airlangga menyebut pengaturan ekspor SDA menjadi sangat mendesak mengingat sektor tersebut menyumbang sekitar 60 persen total ekspor Indonesia.

Komoditas batu bara tercatat menjadi penyumbang terbesar ekspor nasional dengan kontribusi 8,65 persen, diikuti crude palm oil (CPO) sebesar 8,63 persen, serta ferro alloy sebesar 5,82 persen.

Pemerintah menilai selama ini masih terdapat perbedaan pencatatan perdagangan antara Indonesia dan negara tujuan ekspor. Kondisi itu dinilai memengaruhi akurasi devisa hasil ekspor (DHE) serta stabilitas nilai tukar rupiah.

Melalui sistem satu pintu Danantara Sumberdaya Indonesia, pemerintah berharap pengawasan ekspor menjadi lebih transparan, akurat, dan akuntabel sekaligus memperkuat penerimaan devisa nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Arab Saudi Buka Lagi Keran Udang RI, Mendag: Ini Kabar Baik!

Arab Saudi Buka Lagi Keran Udang RI, Mendag: Ini Kabar Baik!

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:08 WIB

Hampir Semua Direksi Danantara Sumberdaya Indonesia Diisi Orang Asing

Hampir Semua Direksi Danantara Sumberdaya Indonesia Diisi Orang Asing

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:58 WIB

Emiten Haji Isam Bereaksi Soal DSI, Beri Dampak Bisnis?

Emiten Haji Isam Bereaksi Soal DSI, Beri Dampak Bisnis?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:29 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×