- PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan mengelola ekspor komoditas kelapa sawit, batu bara, dan paduan logam secara satu pintu.
- Sejumlah emiten besar milik konglomerat menyatakan masih menunggu regulasi resmi pemerintah untuk mengevaluasi dampak kebijakan tersebut bagi bisnis mereka.
- Emiten seperti PGUN dan TAPG menegaskan kebijakan ekspor tersebut tidak berdampak material karena perusahaan hanya fokus pada pasar domestik.
Suara.com - Emiten-emiten milik para konglomerat mulai berkomentar terkait dengan kebijakan ekspor komoditas satu pintu yang dipegang oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI. Adapun, komoditas yang akan diatur diantaranya, kelapa sawot, batu bara, dan panduan logam.
Emiten-emiten seperti Grup Salim, Bakrie, TP Rachmat, Astra, hingga Haji Isam berkecimpung di bisnis yang ekspornya akan dikendalikan oleh BUMN DSI.
Mengutip keterbukaan infromasi, Jumat (29/5/2026), emiten grup salim yaitu, Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) masih menunggu kepastiaan dan penjelasan kebijakan tersebut.
Namun, sejalan dengan itu, kedua emiten tersebut akan melihat kembali apakah ada dampak terhadap bisnis perseroan.
![Sejumlah pekerja mengangkat buah kelapa sawit di Kabupaten Siak, Selasa (26/5/2026). [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/26/58408-petani-kelapa-sawit.jpg)
"Perseroan masih menunggu penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam serta peraturan pelaksananya sehingga Perseroan belum dapat menyampaikan dampak serta strategi Perseroan dalam memitigasi kebijakan Pemerintah tersebut," kata Corporate Secretary SIMP, Meyke Ayuningrum.
Sedangkan, emiten milik Grup Bakrie, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk. (UNSP) juga masih belum memiliki rencana untuk menyikapi kebijakan tersebut. Sampai saat ini juga manajemen UNSP belum mau melakukan evaluasi.
"Perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi secara khusus terkait kebijakan dimaksud, mengingat ketentuan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan secara resmi. Namun demikian, perseroan senantiasa berkomitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta akan melakukan penyesuaian yang diperlukan apabila regulasi dimaksud telah ditetapkan dan berlaku efektif," beber Corporate Secretary UNSP, Aditya Indrajati.
Begitu juga Tripurtra Agro Persada Tbk. (TAPG) milik TP Rachmat yang mengakui seluruh penjualan produk sawitnya dilakukan dalam negeri. Sehingga, perseroan belum bisa melakukan evaluasi dari kebijakan tersebut.
"Karena fokus pasar Perseroan 100 persen di pasar domestik dan PP ini mengatur tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (komoditas CPO termasuk di dalamnya) maka Perseroan masih menunggu petunjuk pelaksanaan yang lebih detail dari Pemerintah," sebut Corporate Secretary TAPG, Joni Tjeng.
Selanjutnya, emiten milik Grup Astra, PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) yang saat ini masih menunggu kejelasan kebijakan ekspor komoditas satu pintu. Apalagi perseroan belum memiliki salinan resmi dari Peraturan Pemerintah tersebut.
"Perseroan belum dapat memberikan tanggapan secara lebih rinci ataupun menyimpulkan secara komprehensif dampak penerapan kebijakan tersebut terhadap perseroan," kata Direktur AALI, Tinging Suwignjo.
Sebelumnya, Emiten yang terafilisasi Haji Isam, PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) menegaskan, perseroan tidak berbisnis ekspor SDA secara langsung.
Adapun, produk utama Perseroan berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel. Produk itu dijual ke perusahaan milik Haji Isam lainnya yaitu PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) untuk kebutuhan bahan baku biodiesel.
Selain itu dijual ke pelanggan domestik PT Kodeco Agrojaya Mandiri (KAM) untuk diolah lebih lanjut menjadi Crude Palm Kernel Oil (CPKO).
"Kebijakan tersebut tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan karena Perseroan tidak melakukan penjualan ekspor secara langsung," ujar Direktur PGUN, Tamlikho.