Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.565.000
Beli Rp2.437.000
IHSG 6.039,521
LQ45 598,887
Srikehati 293,773
JII 363,965
USD/IDR 18.094

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Mohammad Fadil Djailani

Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15 WIB
Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen
Ilustrasi. Influencer dan selebgram resmi dicoret dari fasilitas tarif PPh final UMKM 0,5%. (freepik/freepik.com) (Unsplash/Josh Rose)
baca 10 detik
  • Influencer dan selebgram resmi dicoret dari fasilitas tarif PPh final UMKM 0,5%.
  • Aturan tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai revisi atas PP Nomor 55 Tahun 2022.
  • Pekerjaan bebas dikenakan PPh skema umum guna mencegah praktik penghindaran pajak.

Suara.com - Pemerintah resmi mengeluarkan para pembuat konten digital seperti influencer, selebgram, blogger, hingga vlogger dari kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen.

Kebijakan tegas ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Dalam beleid teranyar tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penghasilan yang diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat dikenai PPh final berdasarkan skema UMKM.

Merujuk pada Pasal 56 ayat (4), daftar pekerjaan bebas tersebut kini mencakup berbagai profesi digital, termasuk pembuat atau pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring, seperti influencer, pemengaruh, selebgram, blogger, vlogger, dan profesi sejenis lainnya.

Tak hanya kreator konten digital, kategori pekerjaan bebas ini juga mengikat profesi mentereng lainnya seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, aktuaris, pemain musik, penyanyi, pelawak, aktor, model, olahragawan, pengajar, pelatih, agen iklan, hingga agen asuransi. Seluruh kelompok profesi tersebut kini dikenai ketentuan PPh umum dan tidak bisa lagi menikmati tarif murah 0,5 persen.

Pemerintah turut memberikan ilustrasi guna memperjelas batas perbedaan antara pekerjaan bebas dan kegiatan usaha yang masih boleh menikmati fasilitas tersebut.

Dalam penjelasan PP dicontohkan, seseorang yang memiliki keahlian sebagai pemain piano dan mengajar piano atas nama sendiri tanpa terikat hubungan kerja, otomatis dikategorikan sebagai pelaku pekerjaan bebas. Alhasil, penghasilannya wajib menggunakan tarif umum.

Sebaliknya, jika orang tersebut mendirikan usaha kursus piano secara formal dan mempekerjakan orang lain untuk menjalankan kegiatan usahanya, maka penghasilan dari bisnis lembaga kursus itu barulah dianggap sebagai kegiatan usaha yang bisa memanfaatkan tarif PPh final UMKM.

Otoritas fiskal menyebutkan bahwa perombakan aturan ini dilakukan demi memastikan fasilitas PPh final benar-benar tepat sasaran dan menyasar wajib pajak yang membutuhkan kemudahan administrasi perpajakan.

baca juga

"PP ini memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peredaran bruto yang diterima atau diperolehnya," bunyi penjelasan dalam beleid tersebut, dikutip Sabtu (30/5/2026).

Selain aspek keadilan, langkah pengetatan ini diambil pemerintah karena melihat adanya praktik pemanfaatan tarif final yang tidak sesuai dengan tujuan awal kebijakan. Penyesuaian ini diharapkan mampu memblokir celah penghindaran pajak (tax avoidance) di tanah air.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut

Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:32 WIB

Krisis Literasi Belum Selesai, Kenapa Siswa Bakal Dipaksa Belajar Bahasa Prancis?

Krisis Literasi Belum Selesai, Kenapa Siswa Bakal Dipaksa Belajar Bahasa Prancis?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:18 WIB

Konten Kreator Aa Juju Nekat Mau Jalan-jalan ke Perbatasan Kamboja yang Identik Perdagangan Ginjal

Konten Kreator Aa Juju Nekat Mau Jalan-jalan ke Perbatasan Kamboja yang Identik Perdagangan Ginjal

Video | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:00 WIB

Terkini

Tak Sesuai UUD 45, Purbaya Akui Realisasi Anggaran Pendidikan 2025 Tak Capai 20%

Tak Sesuai UUD 45, Purbaya Akui Realisasi Anggaran Pendidikan 2025 Tak Capai 20%

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:18 WIB

Peringkat Utang Aman, Mengapa Ekonomi Indonesia Tetap Terancam?

Peringkat Utang Aman, Mengapa Ekonomi Indonesia Tetap Terancam?

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:14 WIB

IHSG Masih Betah di Level 6.000 pada Sesi I, BMRI dan BBCA Diserbu

IHSG Masih Betah di Level 6.000 pada Sesi I, BMRI dan BBCA Diserbu

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:08 WIB

Pengabdian Menjadi Nilai Ibadah, PNM Berangkatkan Ratusan Karyawan ke Tanah Suci

Pengabdian Menjadi Nilai Ibadah, PNM Berangkatkan Ratusan Karyawan ke Tanah Suci

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:29 WIB

Daftar Saham HSC: Update BEI, Emiten Prajogo Pangestu Ikut Masuk List

Daftar Saham HSC: Update BEI, Emiten Prajogo Pangestu Ikut Masuk List

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:16 WIB

Purbaya: Prabowo Terus Pantau Kondisi Ekonomi RI, Diskusi Seminggu Sekali

Purbaya: Prabowo Terus Pantau Kondisi Ekonomi RI, Diskusi Seminggu Sekali

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:52 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.039 Triliun, Beban Pemerintah Terus Membengkak

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.039 Triliun, Beban Pemerintah Terus Membengkak

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:48 WIB

Harga Cabai Anjlok hingga 13%, Beras dan Daging Ayam Justru Kompak Naik

Harga Cabai Anjlok hingga 13%, Beras dan Daging Ayam Justru Kompak Naik

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:42 WIB

KAI Mulai Gunakan Biodiesel B50 secara Bertahap pada Lokomotif

KAI Mulai Gunakan Biodiesel B50 secara Bertahap pada Lokomotif

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:41 WIB

Ketegangan AS-Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak

Ketegangan AS-Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:18 WIB

×