- Influencer dan selebgram resmi tak bisa pakai PPh Final UMKM 0,5%.
- Profesi bebas wajib gunakan skema PPh umum sesuai aturan terbaru.
- Pemerintah tutup celah penghindaran pajak dan perkuat keadilan pajak nasional.
Suara.com - Pemerintah resmi mencoret para pembuat konten digital seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, hingga kreator konten lainnya dari daftar wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Lewat aturan terbaru ini, pemerintah menegaskan bahwa penghasilan yang berasal dari jasa pekerjaan bebas tidak lagi dapat dikenakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% berdasarkan omzet.
Dalam Pasal 56 ayat (4), profesi yang masuk kategori pekerjaan bebas kini diperjelas, termasuk profesi-profesi yang berkembang pesat di era ekonomi digital. Di antaranya adalah pembuat atau pencipta konten yang dipublikasikan melalui media daring, seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, hingga profesi serupa lainnya.
Artinya, para kreator digital tersebut kini wajib menggunakan skema Pajak Penghasilan umum sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak lagi dapat menikmati fasilitas tarif pajak UMKM yang selama ini menjadi andalan banyak pelaku usaha kecil.
Tak Hanya Influencer, Dokter hingga Artis Kena Aturan Baru
Pengetatan aturan ini tidak hanya menyasar para kreator konten. Pemerintah juga memasukkan sejumlah profesi lain ke dalam kategori pekerjaan bebas yang tidak berhak memanfaatkan PPh Final UMKM.
Daftar profesi tersebut mencakup pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, aktuaris, agen iklan, agen asuransi, pengajar, pelatih, hingga profesi di industri hiburan seperti penyanyi, pemain musik, pelawak, aktor, model, dan olahragawan.
Seluruh kelompok profesi tersebut kini harus menghitung kewajiban pajaknya menggunakan mekanisme PPh umum, bukan tarif final 0,5% berdasarkan omzet.
Pemerintah Beri Contoh Beda Pekerjaan Bebas dan Usaha
Untuk memperjelas batas antara pekerjaan bebas dan kegiatan usaha yang masih berhak memperoleh fasilitas pajak UMKM, pemerintah memberikan ilustrasi dalam penjelasan aturan tersebut.
Misalnya, seseorang yang memiliki keahlian bermain piano dan mengajar piano secara mandiri atas nama sendiri tanpa hubungan kerja dianggap menjalankan pekerjaan bebas. Penghasilannya tidak dapat dikenakan PPh Final UMKM.
Namun, apabila individu tersebut mendirikan lembaga kursus piano sebagai badan usaha dan mempekerjakan tenaga pengajar lain untuk menjalankan operasional bisnis, maka penghasilan dari usaha kursus tersebut masih dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
Perbedaan ini menjadi garis batas penting yang menentukan apakah suatu aktivitas dikategorikan sebagai pekerjaan profesional atau sebagai kegiatan usaha.
Alasan Pemerintah Cabut Fasilitas Pajak UMKM untuk Kreator Konten
Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan aturan ini dilakukan untuk memastikan fasilitas PPh Final UMKM benar-benar tepat sasaran.
Fasilitas tarif pajak yang lebih sederhana tersebut sejatinya dirancang untuk membantu wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih mudah.
Dalam penjelasan PP Nomor 20 Tahun 2026 disebutkan bahwa aturan tersebut bertujuan memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan berbentuk perseroan perorangan yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam menghitung pajak penghasilan final.
Selain itu, pemerintah juga melihat adanya potensi pemanfaatan fasilitas pajak UMKM yang tidak sesuai dengan tujuan awal pembentukannya. Karena itu, penyesuaian aturan dilakukan untuk memperkuat aspek keadilan perpajakan sekaligus menutup celah praktik penghindaran pajak (tax avoidance).
Dengan berlakunya aturan baru ini, para influencer, selebgram, blogger, dan profesi digital sejenis harus bersiap melakukan penyesuaian dalam perencanaan pajak mereka karena tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5% yang selama ini dinikmati.