LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, Apa Efeknya?

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Senin, 01 Juni 2026 | 07:36 WIB
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, Apa Efeknya?
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). [Suara.com/Hadi]
baca 10 detik
  • LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026 guna menjaga stabilitas sistem keuangan.
  • Besaran bunga ditetapkan tiga koma lima persen untuk bank umum, enam persen untuk BPR, dan dua persen valas.
  • Nasabah wajib memastikan suku bunga simpanan tidak melebihi batas penjaminan LPS agar dana tetap mendapatkan perlindungan sesuai undang-undang.

Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026.

Kebijakan ini diambil guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.

Keputusan tersebut menjadi perhatian penting bagi nasabah bank yang ingin memastikan simpanannya tetap mendapatkan perlindungan dari program penjaminan simpanan LPS.

Keputusan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan LPS tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 Mei 2026.

LPS menetapkan TBP sebesar tiga koma lima puluh persen untuk simpanan rupiah di bank umum, enam persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan dua persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.

"Kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan LPS ini berlaku mulai 1 Juni 2026 hingga 30 September 2026 dan menjadi acuan bagi masyarakat dalam menempatkan dana simpanannya di perbankan," tulis LPS dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (1/6/2026).

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memberikan keterangan pers hasil Rapat Dewan Gubernur tambahan di kantor pusat BI, Jakarta, Rabu (30/5).
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memberikan keterangan pers hasil Rapat Dewan Gubernur tambahan di kantor pusat BI, Jakarta, Rabu (30/5). [Antara]

LPS menjelaskan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain perkembangan suku bunga pasar simpanan rupiah dan valuta asing yang masih mengalami kenaikan terbatas.

Selain itu, penghimpunan dana pihak ketiga oleh perbankan masih menunjukkan kinerja yang kuat dengan kondisi likuiditas yang memadai.

Lembaga itu juga menilai tingkat persaingan antarbank masih berlangsung secara sehat.

baca juga

Di sisi lain, cakupan penjaminan simpanan tetap terjaga dan berada jauh di atas amanat Undang-Undang, yakni mencakup lebih dari sembilan puluh persen total rekening nasabah bank di Indonesia.

Dengan mempertimbangkan berbagai indikator tersebut, LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

Ke depan, LPS akan terus melakukan evaluasi secara berkala terhadap TBP agar tetap selaras dengan perkembangan kondisi perekonomian, industri perbankan, dan pasar keuangan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan penjaminan simpanan tetap efektif dan kredibel dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Sesuai ketentuan Undang-Undang, LPS menjamin simpanan nasabah bank yang memenuhi tiga syarat atau dikenal dengan istilah 3T.

Pertama, simpanan tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan yang ditetapkan LPS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rupiah Terus Menguat pada Rabu Sore, BI Perlu Naikkan Suku Bunga untuk Jaga Momentum

Rupiah Terus Menguat pada Rabu Sore, BI Perlu Naikkan Suku Bunga untuk Jaga Momentum

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 16:56 WIB

BPR Pembangunan Nagari Bangkrut, LPS Mulai Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah

BPR Pembangunan Nagari Bangkrut, LPS Mulai Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 08:57 WIB

Purbaya Suntik Lagi Rp100 Triliun ke Himbara, OJK Yakin Bisa Turunkan Suku Bunga

Purbaya Suntik Lagi Rp100 Triliun ke Himbara, OJK Yakin Bisa Turunkan Suku Bunga

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 07:31 WIB

LPS Mulai Cairkan Dana Nasabah BPR Koperindo, Rp14,19 Miliar Dibayarkan Tahap Pertama

LPS Mulai Cairkan Dana Nasabah BPR Koperindo, Rp14,19 Miliar Dibayarkan Tahap Pertama

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:48 WIB

Perang di Timur Tengah, BI Tahan Suku Bunga Biar Rupiah Makin Kuat

Perang di Timur Tengah, BI Tahan Suku Bunga Biar Rupiah Makin Kuat

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:00 WIB

Bank Indonesia Diramal Tahan Suku Bunga, Stabilitas Rupiah Jadi Pertimbangan Utama

Bank Indonesia Diramal Tahan Suku Bunga, Stabilitas Rupiah Jadi Pertimbangan Utama

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:31 WIB

Terkini

Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau, 41 Penerbangan Bandara Kualanamu Dibatalkan

Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau, 41 Penerbangan Bandara Kualanamu Dibatalkan

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 08:11 WIB

Jakarta dan Banten Masih Terpapar! Abu Anak Krakatau Terus Bergerak hingga Lampung

Jakarta dan Banten Masih Terpapar! Abu Anak Krakatau Terus Bergerak hingga Lampung

News | Senin, 07 September 2026 | 08:04 WIB

Bungkam Semarang di Final! Tim Basket Putra Surakarta Sabet Emas POPDA Jateng 2026

Bungkam Semarang di Final! Tim Basket Putra Surakarta Sabet Emas POPDA Jateng 2026

Surakarta | Senin, 07 September 2026 | 08:04 WIB

Begal Mantan Istri, Pria di Jeneponto Tersungkur Kena Timah Panas

Begal Mantan Istri, Pria di Jeneponto Tersungkur Kena Timah Panas

Sulsel | Senin, 07 September 2026 | 07:59 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Rute Jakarta-Yogyakarta, 30 Penerbangan YIA Dibatalkan

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Rute Jakarta-Yogyakarta, 30 Penerbangan YIA Dibatalkan

Jogja | Senin, 07 September 2026 | 07:56 WIB

Lahan Kering, Harga Ambruk: Nestapa Dua Arah Petani Sayur Magetan

Lahan Kering, Harga Ambruk: Nestapa Dua Arah Petani Sayur Magetan

Jatim | Senin, 07 September 2026 | 07:52 WIB

Harga Masker Melonjak Drastis saat Erupsi Anak Gunung Krakatau! Warga Keluhkan Aksi Nakal Seller

Harga Masker Melonjak Drastis saat Erupsi Anak Gunung Krakatau! Warga Keluhkan Aksi Nakal Seller

News | Senin, 07 September 2026 | 07:47 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Berdampak ke Pendidikan Tangerang, TK-SMP Wajib PJJ

Abu Vulkanik Anak Krakatau Berdampak ke Pendidikan Tangerang, TK-SMP Wajib PJJ

Banten | Senin, 07 September 2026 | 07:44 WIB

Sibuk World Tour, BTS Diincar Jadi Line-up Coachella 2027!

Sibuk World Tour, BTS Diincar Jadi Line-up Coachella 2027!

Your Say | Senin, 07 September 2026 | 07:40 WIB

Nasib Penyeberangan Merak-Bakauheni di Tengah Geliat Gunung Anak Krakatau

Nasib Penyeberangan Merak-Bakauheni di Tengah Geliat Gunung Anak Krakatau

Lampung | Senin, 07 September 2026 | 07:38 WIB

×