Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.685.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 5.886,032
LQ45 586,842
Srikehati 288,489
JII 347,233
USD/IDR 17.977

DJP Klaim Aturan Baru PPh Final Bikin UMKM Naik Kelas, Bukan Bebani Administrasi Pajak

Dicky Prastya

Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:47 WIB
DJP Klaim Aturan Baru PPh Final Bikin UMKM Naik Kelas, Bukan Bebani Administrasi Pajak
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto saat konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (5/5/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
  • DJP Kemenkeu menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 untuk mendukung pertumbuhan UMKM melalui penyempurnaan kebijakan perpajakan yang berkelanjutan.
  • Kebijakan ini mempertahankan fasilitas tarif PPh Final 0,5% dengan batasan omzet Rp4,8 miliar bagi pelaku usaha tertentu.
  • DJP menerapkan mekanisme pajak berbasis laba bersih bagi badan usaha untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim kalau Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 menjadi upaya Pemerintah dalam mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto menyebut aturan PPh Final UMKM ini adalah langkah Pemerintah menghadirkan layanan penyempurnaan kebijakan perpajakan agar semakin tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan.

Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk memastikan UMKM mendapatkan ruang yang luas untuk tumbuh, menggerakkan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani oleh administrasi perpajakan yang rumit.

"Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46/2013 (tarif 1 persen), PP 23/2018 (tarif 0,5 persen), hingga PP 55/2022. Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran," kata Bimo dalam siaran pers, dikutip Jumat (12/6/2026).

Ia memaparkan, fasilitas Tarif 0,5% dan Batas Omset Tetap Berlaku, fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% juga tidak dihapus. Menurutnya, batas omset yang dapat memanfaatkan fasilitas ini tetap sebesar Rp4,8 miliar setahun. Selain itu, ketentuan omset sampai dengan Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap bebas pajak penghasilan.

Poin lainnya yakni kemudahan administrasi tanpa batas Waktu untuk WP tertentu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi ketentuan. Sebab fasilitas tarif final 0,5% dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu.

UMKM mendapatkan dukungan dari CSR PLN [Ist]
Ilustrasi. Foto: UMKM mendapatkan dukungan dari CSR PLN [Ist]

Sementara itu, bagi Koperasi, fasilitas ini dapat digunakan selama empat tahun sejak terdaftar. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha fokus mengembangkan bisnis tanpa beban administrasi.

Poin ketiga yakni target tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan. Ia menilai kebijakan ini memastikan insentif pajak benar-benar diterima oleh usaha yang sedang bertumbuh untuk naik kelas.

Pemerintah juga mengantisipasi celah penyalahgunaan fasilitas, seperti tindakan memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru demi menghindari tarif pajak normal.

Keempat adalah mekanisme umum pajak dihitung dari laba, bukan omset bagi badan usaha (seperti PT dan CV) yang kini beralih dari tarif final ke mekanisme perpajakan umum.

Perlu dipahami bahwa pajak tidak dihitung dari total omset kotor. Pajak dihitung berdasarkan laba bersih (penghasilan neto) setelah dikurangi biaya-biaya operasional yang diperkenankan. Beralih ke mekanisme umum tidak otomatis membuat beban pajak menjadi lebih besar.

Kelima yaitu keseimbangan sistem dan masa transisi. Ia menilai PP Nomor 20 Tahun 2026 menjaga keseimbangan antara dukungan UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yang sehat serta adil.

"Implementasi kebijakan ini akan dikawal ketat oleh DJP melalui masa transisi, edukasi, serta pendampingan intensif agar pelaku UMKM dapat beradaptasi dengan baik," paparnya.

Bimo menegaskan bahwa semangat dari kebijakan ini bukan sekadar menjalankan fungsi regulasi, melainkan menempatkan pemerintah sebagai mitra strategis pelaku usaha.

"Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi," jelas Bimo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jakarta Fair Edisi Ke-57 Resmi Digelar di Kemayoran

Jakarta Fair Edisi Ke-57 Resmi Digelar di Kemayoran

Foto | Jum'at, 12 Juni 2026 | 10:00 WIB

Target Penerimaan Negara Naik di 2027, Purbaya Bakal Andalkan Coretax

Target Penerimaan Negara Naik di 2027, Purbaya Bakal Andalkan Coretax

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:03 WIB

Kelola Transaksi, Begini Caranya Agar UMKM Bisa Pisahkan Dana Bisnis dan Pribadi

Kelola Transaksi, Begini Caranya Agar UMKM Bisa Pisahkan Dana Bisnis dan Pribadi

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:42 WIB

Bahan Pokok Naik tapi Rokok Dimurahkan, Koalisi Sipil Geruduk Kemenkeu Protes Kebijakan Purbaya

Bahan Pokok Naik tapi Rokok Dimurahkan, Koalisi Sipil Geruduk Kemenkeu Protes Kebijakan Purbaya

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 14:38 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penyederhanaan Cukai Rokok, Tolak Penambahan Lapisan Tarif

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penyederhanaan Cukai Rokok, Tolak Penambahan Lapisan Tarif

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 14:25 WIB

Ekonom UGM Bongkar Stress Test APBN, Rupiah Rp18.200 Jadi Ambang Kritis

Ekonom UGM Bongkar Stress Test APBN, Rupiah Rp18.200 Jadi Ambang Kritis

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:40 WIB

Terkini

Pemerintah Batal Naikkan Harga Minyakita

Pemerintah Batal Naikkan Harga Minyakita

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:48 WIB

BRI: Stabilitas Pasar Terjaga, Komitmen Jaga Kinerja dan Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

BRI: Stabilitas Pasar Terjaga, Komitmen Jaga Kinerja dan Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:31 WIB

Purbaya Mau ke China & Inggris Minggu Depan demi Perkuat Nilai Tukar Rupiah

Purbaya Mau ke China & Inggris Minggu Depan demi Perkuat Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:23 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Urus Ekspor RI Tahun Depan, Bagaimana Nasib Bea Cukai?

Danantara Sumberdaya Indonesia Urus Ekspor RI Tahun Depan, Bagaimana Nasib Bea Cukai?

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:09 WIB

BRI Siapkan Buyback Saham hingga Rp500 Miliar, Tunjukkan Keyakinan pada Prospek Jangka Panjang

BRI Siapkan Buyback Saham hingga Rp500 Miliar, Tunjukkan Keyakinan pada Prospek Jangka Panjang

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:58 WIB

IHSG Tembus Level 6.000, DSSA dan BUMi Jadi Jagoan

IHSG Tembus Level 6.000, DSSA dan BUMi Jadi Jagoan

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:52 WIB

Free Float Seret, FPNI Belum Kantongi Strategi Pasti Penuhi Ketentuan BEI

Free Float Seret, FPNI Belum Kantongi Strategi Pasti Penuhi Ketentuan BEI

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:40 WIB

Purbaya Tunggu Keputusan Prabowo soal Potong Anggaran MBG

Purbaya Tunggu Keputusan Prabowo soal Potong Anggaran MBG

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:39 WIB

Usut Pemadaman Listrik di Jawa, ESDM Panggil PLN

Usut Pemadaman Listrik di Jawa, ESDM Panggil PLN

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:30 WIB

Tren Lari Melejit, Kesadaran Asuransi di Kalangan Pelari Ikut Meningkat

Tren Lari Melejit, Kesadaran Asuransi di Kalangan Pelari Ikut Meningkat

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:23 WIB