- Kementerian Keuangan meluncurkan fitur PERDANA dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah untuk mengawasi anggaran Transfer ke Daerah secara terintegrasi.
- Fitur ini berfungsi memetakan kebutuhan pendanaan dan prioritas pembangunan daerah sejak tahap perencanaan untuk mengoptimalkan efektivitas belanja negara.
- Penggunaan sistem PERDANA bertujuan meningkatkan tata kelola fiskal yang lebih transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil pembangunan daerah.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kini memiliki fitur baru untuk mengawasi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang disalurkan ke Pemerintah Daerah (Pemda).
Fitur baru ini bernama Pemetaan Indikasi Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pembangunan Prioritas Daerah (PERDANA) pada Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
PERDANA sendiri merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BaTii) dalam mengintegrasikan proses bisnis, data, serta teknologi informasi.
Kemenkeu menyebut PERDANA ini menjadi bagian dari transformasi mereka dalam tata kelola TKD melalui basis informasi fiskal yang lebih terintegrasi, terstandar, dan berbasis bukti.
"Fitur PERDANA dihadirkan untuk memperkuat fungsi Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) dalam pengelolaan belanja negara, khususnya TKD yang merupakan salah satu komponen utama dalam APBN. Melalui fitur ini, kebutuhan pendanaan, kegiatan prioritas, serta output pembangunan daerah dapat dipetakan secara lebih jelas sejak tahap perencanaan," dikutip dari situs Kemenkeu, Minggu (21/6/2026).
Dengan adanya PERDANA, Kementerian Keuangan mendorong pengelolaan TKD yang tidak hanya berfokus pada besaran alokasi anggaran, tetapi juga pada hasil dan manfaat pembangunan.
Setiap rupiah yang direncanakan dan dibelanjakan melalui skema TKD diharapkan dapat ditelusuri kontribusinya terhadap output pembangunan, lokasi pelaksanaan, kebutuhan yang dipenuhi, serta prioritas pembangunan yang didukung.
Pengelolaan TKD tidak lagi hanya dilihat dari aspek alokasi, penyaluran, dan kepatuhan administratif, tetapi juga dari kemampuan negara dalam mengidentifikasi kebutuhan pembangunan daerah, menentukan prioritas, serta mengukur hasil yang dicapai sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Selain itu, PERDANA menjadi langkah awal dalam memperkuat standarisasi tata kelola TKD yang penggunaannya telah ditentukan. Melalui simplifikasi kebijakan dan standarisasi output, Kemenkeu membangun fondasi data yang lebih kuat untuk mendukung perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi kebijakan TKD secara lebih efektif.
Kendati begitu Kemenkeu menegaskan bahwa data yang dihimpun dalam PERDANA tidak dimaknai sebagai janji alokasi anggaran maupun mekanisme pengusulan pendanaan secara langsung.
Data tersebut berfungsi sebagai basis informasi strategis untuk memetakan kebutuhan pendanaan kegiatan pembangunan prioritas daerah sekaligus mendukung proses analisis dan pembahasan kebijakan TKD dalam kerangka harmonisasi kebijakan fiskal nasional.
Ke depan, PERDANA diharapkan menjadi fondasi penting dalam transformasi tata kelola transfer ke daerah yang semakin kredibel, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Dengan dukungan basis data yang lebih kuat dan terintegrasi, Kementerian Keuangan terus mendorong pengelolaan fiskal yang semakin responsif terhadap kebutuhan pembangunan nasional maupun daerah," jelas Kemenkeu.