- Pasal 50A lindungi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
- Data transaksi tak bisa jadi alat bukti maupun dasar pajak.
- Pengamat khawatir muncul celah pencucian uang dan penghindaran pajak.
Suara.com - Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 memicu kontroversi setelah beredarnya narasi di media sosial yang menyebut pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond terbitan Danantara dapat membuat dana hasil kejahatan menjadi "bersih" dan kebal dari proses hukum.
Sorotan muncul karena Pasal 50A dalam beleid tersebut memberikan perlindungan hukum dan kerahasiaan data tertentu bagi investor surat utang khusus yang diterbitkan Danantara.
Mengapa ini penting?
Pasal 50A membuka ruang bagi Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Masalahnya, aturan tersebut juga memberikan perlindungan yang tidak lazim kepada investor, mulai dari perlindungan terhadap tuntutan pidana hingga kerahasiaan data transaksi.
Kombinasi ketentuan itulah yang memunculkan kekhawatiran bahwa instrumen tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan asal-usul dana.
Apa yang sebenarnya diatur?
UU Nomor 4 Tahun 2026 menyisipkan Pasal 50A ke dalam UU P2SK.
Beberapa poin pentingnya:
- Danantara dapat menerbitkan surat utang biasa dan surat utang khusus.
- Surat utang khusus mencakup Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
- Pembelian instrumen tersebut dinyatakan sebagai transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional.
- Negara menjamin dan melindungi pembeli dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk perpajakan, serta gugatan perdata.
- Data dan informasi pembelian tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.
- Ketentuan tersebut berlaku untuk transaksi di pasar primer.
- Peserta tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga dapat membeli instrumen tersebut.
Kenapa aturan ini dipersoalkan?
Kritik muncul karena tiga ketentuan hadir secara bersamaan.
Pertama, transaksi pembelian dinyatakan sah dalam sistem keuangan nasional.
Kedua, investor memperoleh perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata.
Ketiga, data transaksi tidak dapat dijadikan alat bukti maupun dasar pengenaan pajak.
Sejumlah pengamat menilai kombinasi tersebut berpotensi menimbulkan tafsir bahwa dana yang asal-usulnya dipertanyakan bisa memperoleh perlindungan hukum setelah ditempatkan ke instrumen surat utang khusus tersebut.
Apa kata pengamat?
Pengamat BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai klausul tersebut mengandung risiko yang serius.
Menurutnya, instrumen surat utang khusus berpotensi menjadi sarana pencucian uang karena data transaksi tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.
Ia juga mengingatkan adanya risiko penghindaran pajak.
Dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut prinsip self-assessment, wajib pajak berpotensi menempatkan dana tertentu ke instrumen tersebut untuk menghindari pengenaan pajak, apalagi data transaksi tidak dapat dijadikan dasar perpajakan maupun alat bukti hukum.
Herry menilai pengorbanan yang diberikan negara terlalu besar hanya untuk memperoleh sumber pendanaan baru bagi Danantara.
"Instrumen yang dimiliki perpajakan untuk mendorong penerimaan negara berpotensi tergerus, dan pada akhirnya yang menjadi korban adalah kepentingan negara," ujarnya kepada Suara.com Senin (22/6/2026).
Ia bahkan mempertanyakan alasan di balik pemberian fasilitas hukum yang begitu luas.
"UU P2SK ini sungguh patut dipertanyakan. Mengapa ada kekhawatiran mendalam pada penerbitan surat utang khusus itu, sehingga diperlukan berbagai fasilitas yang mengorbankan penegakan hukum," kata Herry.
Apakah otomatis melegalkan uang hasil kejahatan?
Belum tentu. Narasi yang beredar di media sosial menyimpulkan bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond bisa menjadi jalur legalisasi uang hasil kejahatan. Namun secara hukum, kesimpulan tersebut belum otomatis berlaku.
Indonesia masih memiliki berbagai instrumen hukum yang mengatur pencegahan dan penindakan pencucian uang, antara lain:
- Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
- Rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
- Kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan kepada PPATK.
Yang perlu diperhatikan
Hingga kini belum ada penjelasan resmi pemerintah yang secara rinci menjawab bagaimana Pasal 50A akan diterapkan apabila dana yang digunakan membeli Patriot Bond atau Merah Putih Bond berasal dari tindak pidana.
Selama penjelasan tersebut belum tersedia, perdebatan mengenai potensi celah pencucian uang, penghindaran pajak, dan benturan dengan rezim anti pencucian uang diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik.
